DENPASAR – Penetapan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim dalam Ranperda RZWP3K, tampaknya, bakal menemui kendala besar.
Hal ini terjadi buntut dari keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang telah menerbitkan izin lokasi reklamasi baru di Teluk Benoa.
Kendala besar itu diungkap Ketua Tim Ahli Penyusunan Dokumen RZWP3K Ir I Ketut Sudiarta MSi saat diskusi publik dengan tema Ranperda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) dan Masa Depan Pesisir Bali.
Diskusi digelar oleh WALHI Bali dan Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) di Taman Baca Kesiman, Jalan Sedap Malam Nomor 234, Kesiman, Denpasar, kemarin Kamis (10/1).
Sudiarta mengungkap dalam setiap pertemuan-pertemuan yang dilakukan dengan Menteri Susi Pudjiastuti, untuk soal Teluk Benoa tidak pernah menemukan jalan tengah.
“Penetapan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim dalam RZWP3K terhalangi oleh Menteri Susi Pudjiastuti yang terlanjur menerbitkan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang baru pada 29 November 2018,” ujar Sudiarta.
“Namun kami tetap ngotot, sebagai inisiatif daerah bahwa Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi maritim, walau itu tidak akan mudah,” lanjutnya.
Dorongan memasukkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim tersebut, menurutnya, berdasar hasil peta titik suci yang dibuat oleh ForBALI.
“Kami menggunakan kajian titik suci yang dilakukan oleh ForBALI. Titik suci itu kami terjemahkan sebagai situs suci.
Sehingga dalam Ranperda RZWP3K Teluk Benoa dimasukkan sebagai kawasan konservasi maritim perlindungan budaya dan situs-situs suci,” ujarnya.