DENPASAR – Dewan Daerah WALHI Bali Suriadi Darmoko menegaskan WALHI Bali terus melakukan protes pada setiap proses-proses pembahasan dokumen RZWP3K Provinsi Bali.
Karena pada dokumen awal RZWP3K yang didapat WALHI Bali, reklamasi Teluk Benoa diakomodir dalam dokumen tersebut.
“Hasil protes dari WALHI Bali pada setiap pembahasan dokumen RZWP3K akhirnya mampu mengubah status alokasi ruang di Teluk Benoa.
Awalnya Teluk Benoa masuk untuk rencana reklamasi, tapi dalam dokumen terakhir sudah diubah menjadi kawasan konservasi maritim,” kata Suriadi Darmoko, kemarin.
Menurut WALHI Bali, munculnya izin lokasi reklamasi Teluk Benoa baru yang diketahui WALHI Bali pada saat pertemuan konsultasi dokumen RZWP3K Provinsi Bali
di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 19 Desember 2018, akan menjadi ancaman baru bagi Teluk Benoa.
Ancaman terhadap Teluk Benoa semakin meningkat karena Kementerian Kelautan dan Perikanan juga meminta agar Teluk Benoa yang sudah dialokasikan sebagai kawasan konservasi maritim
tersebut diubah karena Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menerbitkan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang baru untuk PT. TWBI pada tanggal 29 November 2018.
“Meski saat ini Teluk Benoa sudah dialokasikan sebagai kawasan konservasi maritim, namun karena adanya izin lokasi baru, Teluk Benoa kembali terancam proyek reklamasi,” ujarnya.
Untuk itu WALHI Bali tetap tegas agar Teluk Benoa ditetapkan sebagai kawasan konservasi maritim di dalam RZWP3K dan meminta Pemprov Bali mengabaikan
permintaan Kementerian Kelautan serta memperjuangkan agar Teluk Benoa tetap sebagai kawasan konservasi maritim.