26.1 C
Jakarta
12 Desember 2024, 3:23 AM WIB

Anak Durhaka! Titip Sabu ke Orang Tua, Giliran Ayah Tertangkap, malah

Radar Bali.com –  Kejadian unik terjadi di Buleleng, tepatnya di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula. Seorang petani yang diketahui bernama Made Temuada di tangkap tangan oleh pihak kepolisian karena kedapatan membawa tujuh paket Narkoba.

Menariknya, barang yang siap edar tersebut merupakan milik anaknya yang kini masih buron.

Berdasar keterangan sumber Jawa Pos Radar Bali kemarin,  Temuada yang merupakan warga Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula ini ditangkap di rumahnya Senin (4/9) lalu.

Ia ditangkap oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Buleleng yang menyamar sebagai seorang pembeli narkoba jenis sabu.

Saat dilakukan interograsi oleh pihak kepolisian, Temuada mengaku tujuh paket tersebut merupakan milik anaknya berinisial R yang kini masih buron.

Temuada mengaku Ia hanya disuruh menyerahkan barang tersebut bila ada orang yang hendak mau mengambilnya.

Bahkan, ia sendiri mengaku tidak mengetahui bahwa paket tersebut merupakan narkoba jenis sabu.

“Saya dipesankan kalau ada yang datang mengambil, diberikan saja. Saya juga nggak tahu kalau itu isinya narkoba. Bahkan, saya nggak dapat imbalan apapun,” katanya.

Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP. Ketut Adnyana T.J menjelaskan, saat dilakukan penangkapan oleh anggota yang melakukan penyamaran, paket sabu tersebut disimpan pelaku dibelakang lukisan yang terpasang di teras rumah pelaku.

“Nah, anggota mendapatkan tujuh paket sabu yang berhasil  diamankan. Awalnya sih delapan, tapi ternyata sudah diambil oleh pembeli,” ungkapnya.

Berdasar hasil penyidikannya, barang tersebut didapatkan dari Denpasar dan bahkan masih ada kaitannya dengan tersangka yang sebelumnya sudah diamankan petugas di wilayah Bondalem.

“Iya memang masih ada kaitannya. Namun masih dugaan, tersangka ini adalah jaringan barunya,” terangnya.

Lalu bagaimana dengan R yang merupakan anak pelaku? “Ya tentu kami akan segera menindak lanjuti hal tersebut. Saat ini, R sudah masuk dalam DPO Polisi dan katanya dia bekerja di Denpasar,” jawabnya.

Sementara itu, terduga pelaku Made Temuada pun kini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar. 

 

Radar Bali.com –  Kejadian unik terjadi di Buleleng, tepatnya di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula. Seorang petani yang diketahui bernama Made Temuada di tangkap tangan oleh pihak kepolisian karena kedapatan membawa tujuh paket Narkoba.

Menariknya, barang yang siap edar tersebut merupakan milik anaknya yang kini masih buron.

Berdasar keterangan sumber Jawa Pos Radar Bali kemarin,  Temuada yang merupakan warga Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula ini ditangkap di rumahnya Senin (4/9) lalu.

Ia ditangkap oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Buleleng yang menyamar sebagai seorang pembeli narkoba jenis sabu.

Saat dilakukan interograsi oleh pihak kepolisian, Temuada mengaku tujuh paket tersebut merupakan milik anaknya berinisial R yang kini masih buron.

Temuada mengaku Ia hanya disuruh menyerahkan barang tersebut bila ada orang yang hendak mau mengambilnya.

Bahkan, ia sendiri mengaku tidak mengetahui bahwa paket tersebut merupakan narkoba jenis sabu.

“Saya dipesankan kalau ada yang datang mengambil, diberikan saja. Saya juga nggak tahu kalau itu isinya narkoba. Bahkan, saya nggak dapat imbalan apapun,” katanya.

Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP. Ketut Adnyana T.J menjelaskan, saat dilakukan penangkapan oleh anggota yang melakukan penyamaran, paket sabu tersebut disimpan pelaku dibelakang lukisan yang terpasang di teras rumah pelaku.

“Nah, anggota mendapatkan tujuh paket sabu yang berhasil  diamankan. Awalnya sih delapan, tapi ternyata sudah diambil oleh pembeli,” ungkapnya.

Berdasar hasil penyidikannya, barang tersebut didapatkan dari Denpasar dan bahkan masih ada kaitannya dengan tersangka yang sebelumnya sudah diamankan petugas di wilayah Bondalem.

“Iya memang masih ada kaitannya. Namun masih dugaan, tersangka ini adalah jaringan barunya,” terangnya.

Lalu bagaimana dengan R yang merupakan anak pelaku? “Ya tentu kami akan segera menindak lanjuti hal tersebut. Saat ini, R sudah masuk dalam DPO Polisi dan katanya dia bekerja di Denpasar,” jawabnya.

Sementara itu, terduga pelaku Made Temuada pun kini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/