32.6 C
Jakarta
25 April 2024, 15:39 PM WIB

Status KKM Teluk Benoa Masih Dibayangi Perpres 51, Ini Kata Gendo…

DENPASAR – Terbitnya surat keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 yang menyatakan perairan Teluk Benoa adalah kawasan konservasi disambut sejumlah pihak.

Namun, bagi aktivis lingkungan yang selama ini memperjuangkan perairan Teluk Benoa agar tidak direklamasi merasa belum sepenuhnya aman.

“Dalam pandangan kami, masih diperlukan instrumen hukum lainnya untuk menggugurkan keberlakuan Perpres Nomor 51 Tahun 2014,” ujar Koordinator ForBALI, I Wayan “Gendo” Suardana kemarin.

Menurut Gendo, keputusan yang diteken Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti itu baru modal awal untuk mengkoreksi perizinan terkait reklamasi.

Ditegaskan, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan itu belum cukup sepenuhnya menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim (KKM).

Ini karena aturan di atasnya yaitu Perpres Nomor 51/2014 masih membayang-bayangi. “Bahkan, bayang-bayang (Perpres Nomor 51/2014) masih cukup kuat,” tegasnya.

Pihaknya masih tetap mendorong pemerintah yang kini dipimpin Presiden Joko Widodo membuatkan instrumen hukum yang mampu memperkuat keberadaan KKM Teluk Benoa.

Instrumen hukum yang khusus atau sederajat dengan Perpres ini untuk mengatur kawasan perairan dan pesisir. Karena Perpres Nomor 51/2014 mencakup darat juga.

Karena itu, keberadaan instrumen hukum itu akan dapat memperkuat Perda RZWP3K yang saat ini sedang dalam pembahasan.

Dengan demikian, masih diperlukan kerja keras dan perjuangan total seluruh elemen rakyat Bali untuk benar-benar memastikan Teluk Benoa kuat secara hukum sebagai kawasan konservasi maritim.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster sudah tegas mengatakan bahwa perairan di Teluk Benoa sudah tidak boleh diutak-atik. Terlebih lagi untuk kepentingan ekonomi.

“Sebenarnya sudah tidak ada kaitannya lagi. Sudah nggak jalan kan itu (Perpres 51/2014),” kata Koster, Kamis (10/10) di Jayasabha.

Sementara itu, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra pada kesempatan yang sama menyebut Perpres Nomor 51/2014 sejatinya mengatur tentang percepatan pembangunan secara regional.

Wilayahnya meliputi Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita). Di dalam aturan tersebut terdapat zona-zona. Salah satunya Teluk Benoa.

“Perpres itu termasuk darat juga. Bukan hanya pantai saja. Sekarang untuk pemanfaatan laut, kawasan konservasi, ditetapkan dengan keputusan menteri,” tutur mantan Kalak BPBD Provinsi Bali itu.

DENPASAR – Terbitnya surat keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 yang menyatakan perairan Teluk Benoa adalah kawasan konservasi disambut sejumlah pihak.

Namun, bagi aktivis lingkungan yang selama ini memperjuangkan perairan Teluk Benoa agar tidak direklamasi merasa belum sepenuhnya aman.

“Dalam pandangan kami, masih diperlukan instrumen hukum lainnya untuk menggugurkan keberlakuan Perpres Nomor 51 Tahun 2014,” ujar Koordinator ForBALI, I Wayan “Gendo” Suardana kemarin.

Menurut Gendo, keputusan yang diteken Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti itu baru modal awal untuk mengkoreksi perizinan terkait reklamasi.

Ditegaskan, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan itu belum cukup sepenuhnya menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim (KKM).

Ini karena aturan di atasnya yaitu Perpres Nomor 51/2014 masih membayang-bayangi. “Bahkan, bayang-bayang (Perpres Nomor 51/2014) masih cukup kuat,” tegasnya.

Pihaknya masih tetap mendorong pemerintah yang kini dipimpin Presiden Joko Widodo membuatkan instrumen hukum yang mampu memperkuat keberadaan KKM Teluk Benoa.

Instrumen hukum yang khusus atau sederajat dengan Perpres ini untuk mengatur kawasan perairan dan pesisir. Karena Perpres Nomor 51/2014 mencakup darat juga.

Karena itu, keberadaan instrumen hukum itu akan dapat memperkuat Perda RZWP3K yang saat ini sedang dalam pembahasan.

Dengan demikian, masih diperlukan kerja keras dan perjuangan total seluruh elemen rakyat Bali untuk benar-benar memastikan Teluk Benoa kuat secara hukum sebagai kawasan konservasi maritim.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster sudah tegas mengatakan bahwa perairan di Teluk Benoa sudah tidak boleh diutak-atik. Terlebih lagi untuk kepentingan ekonomi.

“Sebenarnya sudah tidak ada kaitannya lagi. Sudah nggak jalan kan itu (Perpres 51/2014),” kata Koster, Kamis (10/10) di Jayasabha.

Sementara itu, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra pada kesempatan yang sama menyebut Perpres Nomor 51/2014 sejatinya mengatur tentang percepatan pembangunan secara regional.

Wilayahnya meliputi Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita). Di dalam aturan tersebut terdapat zona-zona. Salah satunya Teluk Benoa.

“Perpres itu termasuk darat juga. Bukan hanya pantai saja. Sekarang untuk pemanfaatan laut, kawasan konservasi, ditetapkan dengan keputusan menteri,” tutur mantan Kalak BPBD Provinsi Bali itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/