25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:59 AM WIB

Bali Krisis Listrik, Koster Wacanakan Eksploitasi Geothermal Batur

DENPASAR – Kebutuhan listrik yang tidak seimbang dengan ketersediaan energi membuat Pulau Bali terancam krisis listrik.

Bahkan, jika tidak ada penambahan kapasitas baru, Bali benar-benar terancam krisis listrik. Dan, ancaman itu dibalas Gubernur Koster dengan merancang Pergub Energi Bersih.

Yang menarik, muncul Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dalam Pasal 10 rancangan pergub tersebut.

Menurut Kepala Seksi Teknik Energi dan Tenaga Listrik Disnaker ESDM Bali, IB Setiawan, pergub memang mengakomodasi pemanfaatan geothermal atau panas bumi.

Dijelaskan Setiawan, sebetulnya secara penormaan hukum potensi (geothermal) ada di Bali. Hal itu disampaikan dalam Pasal 10.

Tapi narasinya, secara penormaan disesuaikan lagi dengan Perda RTRW Bali. Dalam RTRW, kawasan Bedugul tidak diperuntukkan sebagai lokasi pembangkit (PLTP).

Setiawan kemudian menegaskan, komitmen Gubernur Koster mengenai kawasan Bedugul tidak untuk lokasi PLTP sudah disampaikan ke Kementerian ESDM.

“Menteri ESDM dan gubernur sudah sempat melakukan pertemuan. Tidak (lagi) menyinggung masalah Bedugul,” imbuhnya menegaskan.

Kendati demikian, pergub tetap memunculkan itu karena adanya potensi di lokasi lainnya. Sesuai kajian Kementerian ESDM, potensi itu ada di Banyuwedang, Buleleng, serta di kawasan Batur, Bangli.

Tapi, lanjut Setiawan, ini baru kajian dari pusat. Tentu perlu dicek lebih mendalam lagi. Sebab, fakta di lapangan potensi itu sudah dimanfaatkan langsung untuk air panas.

“Jadi di sekitar sana artinya ada potensi panas bumi. Kurang lebih di kawasan Batur,” urai IB Setiawan.

Namun dia kembali menegaskan bahwa pemanfaatan geothermal atau panas bumi itu bergantung pada studi kelayakan yang dilakukan nantinya.

Bila memang hasil studi kelayakan tidak memungkinkan, maka opsi PLTP sebagai alternatif untuk menambah kapasitas listrik tidak akan ditindaklanjuti.

Saat ini baru FS (feasibility study) atau kajian kelayakan dari Direktorat Panas Bumi di Kementerian ESDM. Jadi, perlu ada studi teknis lagi. Untuk pra-FS sifatnya masih dugaan. Belum terukur dan terinci.

Dalam uji publik kemarin, latar belakang penyusunan Pergub Energi Bersih dimoderatori Wayan Rideng. Staf Ahli Gubernur Bali ini melibatkan beberapa komponen terkait.

Di antaranya PLN, LSM yang bergerak di bidang energi, sampai dengan akademisi. Sedangkan dari pihak eksekutif atau Pemprov Bali di antaranya diwakili dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi leading sector penyusunan aturan ini.

Hadir juga dari Dinas Tenaga Kerja serta Energi Sumber Daya dan Mineral (Disnaker ESDM). Serta Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali yang menjadi bertugas menyusun isi dari peraturan tersebut.

Sementara itu, Gubernur Koster dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali Ida Bagus Sudarsana mengatakan,

jika kebijakan dan strategi yang diperlukan untuk membangun sistem energi bersih yang mandiri, berkeadilan dan berkelanjutan

di daerah demi menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai dengan nilai-nilai Sad Kerthi dalam mewujudkan pulau Bali yang bersih, hijau dan indah.

“Rancangan Peraturan Gubernur tentang Energi Bersih ini merupakan produk hukum paling inovatif dan pertama kali di Indonesia yang dibuat secara mandiri oleh Pemerintah Provinsi Bali,” jelas Koster seperti dibacakan oleh Sudarsana. 

DENPASAR – Kebutuhan listrik yang tidak seimbang dengan ketersediaan energi membuat Pulau Bali terancam krisis listrik.

Bahkan, jika tidak ada penambahan kapasitas baru, Bali benar-benar terancam krisis listrik. Dan, ancaman itu dibalas Gubernur Koster dengan merancang Pergub Energi Bersih.

Yang menarik, muncul Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dalam Pasal 10 rancangan pergub tersebut.

Menurut Kepala Seksi Teknik Energi dan Tenaga Listrik Disnaker ESDM Bali, IB Setiawan, pergub memang mengakomodasi pemanfaatan geothermal atau panas bumi.

Dijelaskan Setiawan, sebetulnya secara penormaan hukum potensi (geothermal) ada di Bali. Hal itu disampaikan dalam Pasal 10.

Tapi narasinya, secara penormaan disesuaikan lagi dengan Perda RTRW Bali. Dalam RTRW, kawasan Bedugul tidak diperuntukkan sebagai lokasi pembangkit (PLTP).

Setiawan kemudian menegaskan, komitmen Gubernur Koster mengenai kawasan Bedugul tidak untuk lokasi PLTP sudah disampaikan ke Kementerian ESDM.

“Menteri ESDM dan gubernur sudah sempat melakukan pertemuan. Tidak (lagi) menyinggung masalah Bedugul,” imbuhnya menegaskan.

Kendati demikian, pergub tetap memunculkan itu karena adanya potensi di lokasi lainnya. Sesuai kajian Kementerian ESDM, potensi itu ada di Banyuwedang, Buleleng, serta di kawasan Batur, Bangli.

Tapi, lanjut Setiawan, ini baru kajian dari pusat. Tentu perlu dicek lebih mendalam lagi. Sebab, fakta di lapangan potensi itu sudah dimanfaatkan langsung untuk air panas.

“Jadi di sekitar sana artinya ada potensi panas bumi. Kurang lebih di kawasan Batur,” urai IB Setiawan.

Namun dia kembali menegaskan bahwa pemanfaatan geothermal atau panas bumi itu bergantung pada studi kelayakan yang dilakukan nantinya.

Bila memang hasil studi kelayakan tidak memungkinkan, maka opsi PLTP sebagai alternatif untuk menambah kapasitas listrik tidak akan ditindaklanjuti.

Saat ini baru FS (feasibility study) atau kajian kelayakan dari Direktorat Panas Bumi di Kementerian ESDM. Jadi, perlu ada studi teknis lagi. Untuk pra-FS sifatnya masih dugaan. Belum terukur dan terinci.

Dalam uji publik kemarin, latar belakang penyusunan Pergub Energi Bersih dimoderatori Wayan Rideng. Staf Ahli Gubernur Bali ini melibatkan beberapa komponen terkait.

Di antaranya PLN, LSM yang bergerak di bidang energi, sampai dengan akademisi. Sedangkan dari pihak eksekutif atau Pemprov Bali di antaranya diwakili dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi leading sector penyusunan aturan ini.

Hadir juga dari Dinas Tenaga Kerja serta Energi Sumber Daya dan Mineral (Disnaker ESDM). Serta Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali yang menjadi bertugas menyusun isi dari peraturan tersebut.

Sementara itu, Gubernur Koster dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali Ida Bagus Sudarsana mengatakan,

jika kebijakan dan strategi yang diperlukan untuk membangun sistem energi bersih yang mandiri, berkeadilan dan berkelanjutan

di daerah demi menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai dengan nilai-nilai Sad Kerthi dalam mewujudkan pulau Bali yang bersih, hijau dan indah.

“Rancangan Peraturan Gubernur tentang Energi Bersih ini merupakan produk hukum paling inovatif dan pertama kali di Indonesia yang dibuat secara mandiri oleh Pemerintah Provinsi Bali,” jelas Koster seperti dibacakan oleh Sudarsana. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/