33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:32 PM WIB

APBB Ingatkan Pengguna Aplikasi id.testony.com Melanggar UU Pornografi

RadarBali.com – Secara bahasa, penggunaan bahasa Bali diatur dalam angah-ungguhing basa Bali. Untuk penggunaan bahasa kasar hanya digunakan di ranah privat dan bagi kalangan-kalangan tertentu saja, bukan di ranah-ranah publik.

Termasuk kata-kata yang berkonten porno, hanya boleh dikonsumsi oleh orang dewasa saja. Oleh karena itu, sudah seharusnya kiriman berkonten pornografi atau ujaran yang tidak senonoh itu tidak dibagikan ke publik secara sesuka hati sebagai mana yang dilakukan pengguna akun facebook id.testony.com.

“Secara Undang-Undang, negara kita sudah mengatur tentang  Pornografi. Mungkin saja ujaran tersebut berpotensi melanggar UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terutama pasal 4 tentang larangan dan Pembatasan. Termasuk UU ITE juga akan berpotensi untuk dilanggar,” ujar Ketua APBB Nyoman Suka Ardiyasa.

Karena itu, dia meminta kepada pengguna facebook  atau media sosial yang lain agar akun-akun pribadi pembuat aplikasi online yang berkonten tidak pantas di laman id.testony.com agar menghapus atau menghentikan “tes online” yang telah dibuatnya itu.

“Kami minta agar tidak lagi membuat tes online yang berkonten tidak layak,” katanya. Saat ditanyai apa langkah selanjutnya, Nyoman Suka Ardiyasa akan menunggu respons masyarakat  dan mencari siapa yang membuat aplikasi itu.

Dia pun tak berniat mengambil langkah jalur hukum, semasih bisa dibicarakan baik-baik. “ Saya selalu mengambil pendekatan sebagai krama Bali.  Belum dan tidak terpikirkan untuk melaporkan ke polisi,” tandasnya.

Dia pun mengimbau agar masyarakat bersama-sama menjaga dan mencintai bahasa Bali sebagai bahasa yang adi luhung serta simbol identitas kesantunan masyarakat Bali. 

 

 

 

RadarBali.com – Secara bahasa, penggunaan bahasa Bali diatur dalam angah-ungguhing basa Bali. Untuk penggunaan bahasa kasar hanya digunakan di ranah privat dan bagi kalangan-kalangan tertentu saja, bukan di ranah-ranah publik.

Termasuk kata-kata yang berkonten porno, hanya boleh dikonsumsi oleh orang dewasa saja. Oleh karena itu, sudah seharusnya kiriman berkonten pornografi atau ujaran yang tidak senonoh itu tidak dibagikan ke publik secara sesuka hati sebagai mana yang dilakukan pengguna akun facebook id.testony.com.

“Secara Undang-Undang, negara kita sudah mengatur tentang  Pornografi. Mungkin saja ujaran tersebut berpotensi melanggar UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terutama pasal 4 tentang larangan dan Pembatasan. Termasuk UU ITE juga akan berpotensi untuk dilanggar,” ujar Ketua APBB Nyoman Suka Ardiyasa.

Karena itu, dia meminta kepada pengguna facebook  atau media sosial yang lain agar akun-akun pribadi pembuat aplikasi online yang berkonten tidak pantas di laman id.testony.com agar menghapus atau menghentikan “tes online” yang telah dibuatnya itu.

“Kami minta agar tidak lagi membuat tes online yang berkonten tidak layak,” katanya. Saat ditanyai apa langkah selanjutnya, Nyoman Suka Ardiyasa akan menunggu respons masyarakat  dan mencari siapa yang membuat aplikasi itu.

Dia pun tak berniat mengambil langkah jalur hukum, semasih bisa dibicarakan baik-baik. “ Saya selalu mengambil pendekatan sebagai krama Bali.  Belum dan tidak terpikirkan untuk melaporkan ke polisi,” tandasnya.

Dia pun mengimbau agar masyarakat bersama-sama menjaga dan mencintai bahasa Bali sebagai bahasa yang adi luhung serta simbol identitas kesantunan masyarakat Bali. 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/