29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:36 AM WIB

Nyaman, Aman, Ramah Difabel, PTSP PN Denpasar Kelas IA Usung TAKSU

DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar selalu berbenah demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Pelayanan di Pengadilan Negeri Denpasar di mulai pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pengadilan Negeri Denpasar mewakili Pengadilan Negeri Kelas IA di wilayah Provinsi Bali pada perlombaan PTSP tingkat nasional.

“PTSP Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1A mempunyai motto TAKSU: transparan, profesional, berkomitmen, efektif efisien dan akuntabel,” kata Ketua PN Denpasar Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. kepada Jawa Pos Radar Bali kemarin (12/7).

Dijelaskan lebih lanjut, pelayanan dibuka pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30. PTSP PN Denpasar Kelas 1A dibuat nyaman dan aman untuk pengguna layanan.

Itu bisa dilihat dengan ruangan sejuk ber-AC dilengkapi CCTV. Selain itu, pengadilan juga dilengkapi aplikasi antrean e-skum yang berfungsi untuk menghitung biaya panjer perkara.

Khusus pengunjung juga disediakan minuman gratis yang bisa diambil setiap saat. “Tak hanya itu, PTSP juga dirancang ramah difabel dengan akses jalan dan kursi roda serta petugas yang selalu siap memberikan bantuan,” imbuh Sobandi.

Sementara pada layanan  meja  dan inovasi PTSP  Pengadilan Negeri Denpasar kelas 1A tersedia meja kepaniteraan perdata,

yang bertugas menerima dan memproses pendaftaran perkara perdata  gugatan, gugatan sederhana,  permohonan, dan bantahan, yang saat ini dilakukan secara online melalui aplikasi e-court.

Kemudian untuk menginput data ke dalam aplikasi sudah disediakan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

SIPP ini bisa menerima dan memproses  proses pendaftaran upaya hukum  banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).

Selain itu, pendaftaran permohonan eksekusi, permohonan konsinyasi, permohonan pendaftaran putusan arbitrase dan layanan – layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata.

Sementara pada meja kepaniteraan hukum menerima dan memproses permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata yang dilakukan secara online melalui aplikasi eraterang (https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/).

Selain itu juga menerima dan memproses permohonan pendaftaran akta pendirian CV, permohonan pendaftaran waarmaking surat pernyataan waris,

permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,  permohonan pendaftaran surat kuasa  dan layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan hukum lainnya.

Disediakan juga meja dan petugas informasi sesuai dengan Keputusan Ketua MA No.1-144/KMA/1/2011 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Yakni menyediakan sarana pengaduan melalui aplikasi SIWAS, https://siwas.mahkamahagung.go.id/.

Selain itu juga ada meja kepaniteraan pidana yang bertugas menerima dan memperoses pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, cepat dan ringan atau lalu lintas

dari penuntut umum atau penyidik, kemudian menginput data ke dalam aplikasi SIPP, upaya hukum permohonan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi dan lainnya. 

“Tersedia juga inovasi e-SGPP atau SI SIGAPP, sehingga pengajuan izin atau persetujuan sita, penggeledahan dan  perpanjangan penahanan dapat dilakukan secara online,” tukas Sobandi.

Di meja kepaniteraan tipikor menerima dan memproses  pelimpahan berkas perkara pidana tindak pidana korupsi dari penuntut umum dan menginput ke dalam aplikasi SIPP

yang juga menerima permohonan upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi, serta layanan – layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara tindak pidana korupsi.

Nah, pada meja kepaniteraan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), bisa menerima dan memproses pendaftaran perkara gugatan dan menginput

kedalam aplikasi SIPP terkait layanan – layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara PHI.

Ada juga pojok e-court yang membantu pengguna lain selain advokat membuatkan user dan password , mendaftarkan perkara  gugatan, gugatan sederhana, permohonan atau bantahan secara online melalui aplikasi e-court.

Berikutnya adalah meja inzage yang membantu para pihak melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara sebelum bekas pekara dikirim banding, kasasi atau peninjauan kembali.

Meja umum dan keuangan berfungsi menerima  dan meregister surat-surat yang  masuk dan keluar melalui aplikasi online e-persuratan,

memberikan nomor surat-surat keluar dari pengadilan dan; permohonan tanda tangan perjalanan dinas serta layanan lain yang berhubungan dengan umum dan keuangan.

“PTSP Pengadilan Negeri denpasar Kelas 1A menyiapkan kompensasi atas keterlambatan pelayanan kepada pengguna layanan. Pimpinan pengadilan juga memberikan reward dan punishmen kepada petugas PTSP,” beber Sobandi.

Terakhir sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan pada PTSP Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1A, masyarakat atau pengguna

layanan dapat memberikan umpan balik, kritik dan saran menggunakan aplikasi IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) dan aplikasi  IPK (Indek Persepsi Korupsi).

Saat ini Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1A mendapat nilai IKM 85,24 Nilai IPK 3,3. (rba)

 

DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar selalu berbenah demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Pelayanan di Pengadilan Negeri Denpasar di mulai pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pengadilan Negeri Denpasar mewakili Pengadilan Negeri Kelas IA di wilayah Provinsi Bali pada perlombaan PTSP tingkat nasional.

“PTSP Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1A mempunyai motto TAKSU: transparan, profesional, berkomitmen, efektif efisien dan akuntabel,” kata Ketua PN Denpasar Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. kepada Jawa Pos Radar Bali kemarin (12/7).

Dijelaskan lebih lanjut, pelayanan dibuka pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30. PTSP PN Denpasar Kelas 1A dibuat nyaman dan aman untuk pengguna layanan.

Itu bisa dilihat dengan ruangan sejuk ber-AC dilengkapi CCTV. Selain itu, pengadilan juga dilengkapi aplikasi antrean e-skum yang berfungsi untuk menghitung biaya panjer perkara.

Khusus pengunjung juga disediakan minuman gratis yang bisa diambil setiap saat. “Tak hanya itu, PTSP juga dirancang ramah difabel dengan akses jalan dan kursi roda serta petugas yang selalu siap memberikan bantuan,” imbuh Sobandi.

Sementara pada layanan  meja  dan inovasi PTSP  Pengadilan Negeri Denpasar kelas 1A tersedia meja kepaniteraan perdata,

yang bertugas menerima dan memproses pendaftaran perkara perdata  gugatan, gugatan sederhana,  permohonan, dan bantahan, yang saat ini dilakukan secara online melalui aplikasi e-court.

Kemudian untuk menginput data ke dalam aplikasi sudah disediakan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

SIPP ini bisa menerima dan memproses  proses pendaftaran upaya hukum  banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).

Selain itu, pendaftaran permohonan eksekusi, permohonan konsinyasi, permohonan pendaftaran putusan arbitrase dan layanan – layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata.

Sementara pada meja kepaniteraan hukum menerima dan memproses permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata yang dilakukan secara online melalui aplikasi eraterang (https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/).

Selain itu juga menerima dan memproses permohonan pendaftaran akta pendirian CV, permohonan pendaftaran waarmaking surat pernyataan waris,

permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,  permohonan pendaftaran surat kuasa  dan layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan hukum lainnya.

Disediakan juga meja dan petugas informasi sesuai dengan Keputusan Ketua MA No.1-144/KMA/1/2011 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Yakni menyediakan sarana pengaduan melalui aplikasi SIWAS, https://siwas.mahkamahagung.go.id/.

Selain itu juga ada meja kepaniteraan pidana yang bertugas menerima dan memperoses pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, cepat dan ringan atau lalu lintas

dari penuntut umum atau penyidik, kemudian menginput data ke dalam aplikasi SIPP, upaya hukum permohonan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi dan lainnya. 

“Tersedia juga inovasi e-SGPP atau SI SIGAPP, sehingga pengajuan izin atau persetujuan sita, penggeledahan dan  perpanjangan penahanan dapat dilakukan secara online,” tukas Sobandi.

Di meja kepaniteraan tipikor menerima dan memproses  pelimpahan berkas perkara pidana tindak pidana korupsi dari penuntut umum dan menginput ke dalam aplikasi SIPP

yang juga menerima permohonan upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi, serta layanan – layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara tindak pidana korupsi.

Nah, pada meja kepaniteraan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), bisa menerima dan memproses pendaftaran perkara gugatan dan menginput

kedalam aplikasi SIPP terkait layanan – layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara PHI.

Ada juga pojok e-court yang membantu pengguna lain selain advokat membuatkan user dan password , mendaftarkan perkara  gugatan, gugatan sederhana, permohonan atau bantahan secara online melalui aplikasi e-court.

Berikutnya adalah meja inzage yang membantu para pihak melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara sebelum bekas pekara dikirim banding, kasasi atau peninjauan kembali.

Meja umum dan keuangan berfungsi menerima  dan meregister surat-surat yang  masuk dan keluar melalui aplikasi online e-persuratan,

memberikan nomor surat-surat keluar dari pengadilan dan; permohonan tanda tangan perjalanan dinas serta layanan lain yang berhubungan dengan umum dan keuangan.

“PTSP Pengadilan Negeri denpasar Kelas 1A menyiapkan kompensasi atas keterlambatan pelayanan kepada pengguna layanan. Pimpinan pengadilan juga memberikan reward dan punishmen kepada petugas PTSP,” beber Sobandi.

Terakhir sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan pada PTSP Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1A, masyarakat atau pengguna

layanan dapat memberikan umpan balik, kritik dan saran menggunakan aplikasi IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) dan aplikasi  IPK (Indek Persepsi Korupsi).

Saat ini Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1A mendapat nilai IKM 85,24 Nilai IPK 3,3. (rba)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/