DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pendampingan Hukum Dalam
Rangka Pembentukan Pos Pelayanan Hukum di Masyarakat melalui Video Teleconference, (15/6). Sejumlah pejabat terlihat hadir.
Di antaranya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo.
Melalui siaran teleconference hadir juga Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto beserta seluruh peserta yang hadir terdiri dari JFT Pembimbing Kemasyarakatan dan JFT Penyuluh Hukum di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Kegiatan diawali dengan pengantar yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo yang
menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali akan membentuk Pos Layanan Hukum di Desa.
“Pos Layanan Hukum Desa merupakan pos pelayanan hukum yang pembentukaannya diawali dari pembentukan Kelompok Desa Sadar Hukum (KADARKUM) oleh PK Bapas dan Penyuluh Hukum,” ujarnya.
Tujuan dari pembentukan Pos Layanan Hukum Desa antara lain sebagai Akses layanan hukum yang cepat yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali ketika terdapat masalah hukum yang ada di level desa.
Pos Pelayanan Hukum Desa ini akan mulai dibentuk perhari ini sampai dengan Tanggal 30 Juni 2020 dengan didampingi oleh PK Bapas dan Penyuluh Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dengan target sebanyak 57 kecamatan yang akan melayani sama seperti Layanan Call Center Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Antara lain informasi hukum, konsultasi hukum, pengaduan masyarakat, bantuan hukum, layanan asistensi pendaftaraan KI maupun pendaftaran AHU.
Selanjutnya melalui teleconference, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto menyampaikan apresiasi karena dilibatkannya PK Bapas dalam pembentukan pos layanan hukum desa.
“Ini merupakan salah satu inovasi dimana Pembimbing Kemasyarakatan dapat sekaligus mensosialisasikan terkait pemahaman pemasyarakatan
contohnya informasi tentang asimilasi dan integrasi kepada masyarakat yang membutuhkan informasi perihal tersebut,” ujarnya.
Disamping itu, Kepala Kantor Wilayah, Jamaruli Manihuruk menyampaikan terkait adanya kolaborasi antara PK Bapas dan Penyuluh Hukum
“Ini merupakan salah satu hal yang baik dan sebagai contoh bentuk hadirnya Negara di tengah masyarakat, terutama masyarakat desa.
Selama ini masyarakat desa sangat susah untuk mengakses dan mendapatkan layanan informasi hukum,” ujarnya.
Pos Layanan Hukum di desa ini mungkin salah satu yang pertama ada di Indonesia yang diprakarsai oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kakanwil mengintruksikan beberapa hal yang harus dilaksanakan.
Pertama, penyuluh Hukum dan PK Bapas berkoordinasi untuk membuat jadwal kerja dan membuat surat tugas saat bekerja di Pos Layanan Hukum Desa.
Kedua, jika memungkinkan berkoordinasi sesegara mungkin dengan kecamatan, dan diharapkan ada pendampingan dari pejabat struktural dari Kantor Wilayah maupun di Bapas.
Ketiga, segera lakukan pembentukan Kelompok Desa Sadar Hukum paling lambat Tanggal 30 Juni 2020 dan selanjutnya dilakukan pendataan Keluarga Desa Sadar Hukum
Keempat, pembuatan group WhatsApp agar petugas mudah untuk berkoordinasi dan pemberian informasi terkait Pos Layanan Hukum Desa
Kelima, menyiapkan Materi seperti Sistem Pidana Peradilan Anak, Asimilasi, Bantuan Hukum, dan juga Undang-Undang Penghapusan KDRT dan Perlindungan Anak.
Di akhir arahannya, dia juga memberikan ucapan selamat bertugas kepada PK Bapas dan Penyuluh Hukum untuk dapat melaksanakan tugas
sekaligus Kakanwil membuka secara Soft Opening Pos Layanan Hukum Desa pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.