DENPASAR – Indonesia patut berbangga. Pasalnya, dari 6 traffic separation scheme (TSS) di seluruh dunia, empat di antaranya ada di Indonesia.
TSS merupakan sistem rute manajemen lalu lintas maritim yang pengaturannya berada di bawah International Maritime Organization (IMO).
Jalur lalu lintas maritim ini menunjukkan arah umum kapal di zona terkait dan semua kapa yang berada di bawah navigasi dari TSS semuanya berlayar ke arah yang sama (beraturan).
TSS mirip dengan Air Navigation Chargers di bandara. Jadi, setiap kapal yang melewat zona TSS berkewajiban membayar biaya jasa pelayanan panduan pelayaran.
Sesuai peraturan, besarnya biaya jasa TSS ditetapkan dari bobot tonase kapal.
“Itu menunjukkan komitmen kita sebagai Negara kepulauan yang ingin memajukan masyarakat serta melindungi laut kita,” ujar Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Laksda TNI Yusup, SE, MM saat beraudiensi dengan Wagub Bali Cok Ace, Rabu (15/7).
Ia juga menyampaikan kabar gembira bahwa per tanggal 1 Juli 2020, dunia internasional juga telah mengakui TSS Selat Lombok dan Selat Sunda untuk beroperasi.
“Mengingat Indonesia sebagai Negara kepulauan dan alat transportasi laut begitu diperlukan untuk penghubung antar pulau ini, maka TSS adalah jawaban untuk mendukung tata kelola lalu lintas laut,” imbuhnya.
Apalagi diteruskannya secara geopolitik dan geoekonomi Indonesia memiliki peran yang sangat strategis karena berada di antara benua Asia dan Asutralia, serta di antara Samudra Pasifik dan Hindia sehingga menempatkan Indonesia sebagai poros maritime dunia.
“Dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai poros maritime dunia dan Negara maju, tentu salah satu caranya adalah dengan melakukan pembangunan
infrastruktur di wilayah laut yang berdasarkan atas Nawa Cita visi Presiden 2019-2024, dan pengembangan TSS sangat relevan terhadap hal tersebut,” kata Laksda TNI Yusup.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya penguatan SDM yang mumpuni agar bisa mengelola TSS ini dengan baik serta menjawab semua kebutuhan dunia internasional.
“Kita harus bisa menjamin ketersedian dan kualitas SDM kita dalam mengelola TSS, sehingga para pelintas laut baik dari dalam maupun luar negeri akan merasa aman,” tandasnya.
Sementara itu, Wagub Cok Ace mengatakan komitmen Pemprov Bali dalam mendukung upaya penguatan keamanan di sekitar Penguatan Sistem Keamanan Laut di Traffic Separation Scheme (TSS) Selat Lombok.
“Mengingat wilayah ini sangat penting baik bagi sektor perdagangan maupun sektor perikanan,” kata Wagub Cok Ace.
Ia menjabarkan Selat Lombok merupakan daerah penangkapan ikan tradisional nelayan di Kabupaten Karangasem Bali, Nusa Penida, Benoa dan Pulau Lombok.
“Dalam rangka menjaga kelestarian laut perairan ini, Pemerintah Provinsi Bali melakukan Pencadangan Kawasan Konservasi di Perairan Karangasem melalui
Keputusan Gubernur Bali Nomor 375/03-L/HK/2017 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Karangasem Provinsi Bali seluas 5.856,31 hektar.
Kawasan konservasi perairan ini perlu diusulkan ke dalam Draf Keputusan International Maritime Organization (IMO) tentang penetapan TSS di Selat Lombok,” jelasnya.
Guru besar ISI ini juga berharap, TSS Selat Lombok ini mampu menunjang perekonomian Indonesia, khususnya Bali, sekaligus meningkatkan keamanan perairan.
Keamanan dalam hal ini mencakup keamanan dari tindak kejahatan di laut seperti pembajakan, penyelundupan, dsb.
“Selain itu, keamanan yang lebih luas juga mencakup kelestarian ekosistem laut untuk jangka panjang,” imbuhnya.
Alasan pentingnya pengawasan yang lebih baik pada kawasan perairan Selat Lombok, menurutnya akan mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan kapal dan penangkapan ikan ilegal.
“Seperti kita ketahui, wilayah perairan Bali merupakan wilayah strategis yang dilalui jalur pelayaran internasional.
Ini menyebabkan jalur pelayaran ini semakin ramai setiap tahunnya dilalui oleh kapal-kapal besar dari Benua Asia ke Benua Amerika melalui Samudera Pasifik maupun sebaliknya,” bebernya.
Ia berharap Bagan Pemisah Lalu Lintas Laut atau raffic Separation Scheme (TSS) bisa memberikan efisiensi dalam bernavigasi dan menekan angka kecelakaan kapal serta perlindungan lingkungan maritim di Selat Sunda dan Selat Lombok.