33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:34 PM WIB

Korban Terorisme Poso dan Surabaya Dapat Kompensasi Rp2,1 M di Bali

DENPASAR — Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membayarkan kompensasi kepada lima korban tindak pidana terorisme. Kelima orang tersebut merupakan korban dari dua peristiwa terorisme yang berbeda.

Tiga orang merupakan korban tindak pidana terorisme yang terjadi di Poso, Sulawesi Tegah tahun 2018 yang lalu. Sedangkan dua orang lainnya merupakan korban peristiwa terorisme penyerangan Polsek Wonokromo, Surabaya Jawa Timur 2019 silam.

Besaran nilai ganti kerugian (kompensasi) yang dikeluarkan oleh negara untuk lima korban terorisme tersebut mencapai Rp. 2.152.439.671. Jumlah itu tersebut merujuk pada putusan pengadilan yang mengadili dua perkara terorisme tersebut.

Untuk kasus terorisme Poso dilakukan proses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sedangkan untuk kasus Wonokromo, dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Sesuai dengan mandat yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, LPSK melakukan penghitungan terhadap besaran kompensasi dan menyampaikannya kepada para korban terorisme.

Nilai kompensasi yang diberikan kepada korban bervariasi, tergantung jenis kerugian yang dialami. Untuk tiga korban terorisme Poso, besaran kompensasi yang dibayarkan kepada korban mencapai Rp2.066.195.143, sedangkan untuk dua korban terorisme Wonokromo, kompensasi yang dibayarkan negara sebesar Rp 86.244.528,-

Bantuan kompensasi diberikan langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Bali, Jum’at (15/10/2020). Penyerahan kompensasi kepada korban disaksikan oleh para wakil Ketua LPSK, Gubernur Bali I Wayan Koster, Anggota Komisi III DRR RI I Wayan Sudirta, perwakilan dari Kejaksaan Agung, BNPT, Polda Bali, Kodam IX Udayana, DPRD Provinsi Bali serta beberapa tamu undangan lainnya.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan penyerahan kompensasi pada kesempatan kali ini merupakan wujud dari implementasi UU No 5 Tahun 2018. Menurut Hasto, sejak UU itu terbit, jalan pemulihan bagi korban terorisme terasa makin mulus. Sebab, negara secara benderang telah menyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawabnya. 

“Putusan majelis hakim yang memutuskan memberi kompensasi kepada korban terorisme di Poso dan Wonokromo menambah deretan keberhasilan LPSK membantu para korban tindak pidana terorisme untuk mendapatkan haknya berupa ganti rugi dari negara (kompensasi),” ujar Hasto

Dalam catatan LPSK, sejak 2015 hingga saat ini, jumlah korban dan/ atau saksi terorisme yang telah mendapat layanan hingga saat ini sebanyak 492 orang, termasuk di dalamnya korban terorisme masa lalu. LPSK telah berhasil menunaikan hak kepada 55 korban terorisme dari 12 persitiwa dengan total nilai yang telah dibayarkan sebesar Rp6.434.027.095.

Hasto membeberkan alasan penyelenggaraan penyerahan kompensasi diselenggarakan di Bali. Menurutnya, acara penyerahan kompensasi merupakan satu dari beberapa agenda pemenuhan hak kompensasi korban terorisme masa lalu di wilayah Bali. 

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta menyambut positif dan mengepresiasi penyerahan kompensasi yang diselenggarakan pada hari ini. Hal ini menunjukkan perhatian negara kepada korban sudah mulai tampak.

DENPASAR — Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membayarkan kompensasi kepada lima korban tindak pidana terorisme. Kelima orang tersebut merupakan korban dari dua peristiwa terorisme yang berbeda.

Tiga orang merupakan korban tindak pidana terorisme yang terjadi di Poso, Sulawesi Tegah tahun 2018 yang lalu. Sedangkan dua orang lainnya merupakan korban peristiwa terorisme penyerangan Polsek Wonokromo, Surabaya Jawa Timur 2019 silam.

Besaran nilai ganti kerugian (kompensasi) yang dikeluarkan oleh negara untuk lima korban terorisme tersebut mencapai Rp. 2.152.439.671. Jumlah itu tersebut merujuk pada putusan pengadilan yang mengadili dua perkara terorisme tersebut.

Untuk kasus terorisme Poso dilakukan proses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sedangkan untuk kasus Wonokromo, dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Sesuai dengan mandat yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, LPSK melakukan penghitungan terhadap besaran kompensasi dan menyampaikannya kepada para korban terorisme.

Nilai kompensasi yang diberikan kepada korban bervariasi, tergantung jenis kerugian yang dialami. Untuk tiga korban terorisme Poso, besaran kompensasi yang dibayarkan kepada korban mencapai Rp2.066.195.143, sedangkan untuk dua korban terorisme Wonokromo, kompensasi yang dibayarkan negara sebesar Rp 86.244.528,-

Bantuan kompensasi diberikan langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Bali, Jum’at (15/10/2020). Penyerahan kompensasi kepada korban disaksikan oleh para wakil Ketua LPSK, Gubernur Bali I Wayan Koster, Anggota Komisi III DRR RI I Wayan Sudirta, perwakilan dari Kejaksaan Agung, BNPT, Polda Bali, Kodam IX Udayana, DPRD Provinsi Bali serta beberapa tamu undangan lainnya.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan penyerahan kompensasi pada kesempatan kali ini merupakan wujud dari implementasi UU No 5 Tahun 2018. Menurut Hasto, sejak UU itu terbit, jalan pemulihan bagi korban terorisme terasa makin mulus. Sebab, negara secara benderang telah menyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawabnya. 

“Putusan majelis hakim yang memutuskan memberi kompensasi kepada korban terorisme di Poso dan Wonokromo menambah deretan keberhasilan LPSK membantu para korban tindak pidana terorisme untuk mendapatkan haknya berupa ganti rugi dari negara (kompensasi),” ujar Hasto

Dalam catatan LPSK, sejak 2015 hingga saat ini, jumlah korban dan/ atau saksi terorisme yang telah mendapat layanan hingga saat ini sebanyak 492 orang, termasuk di dalamnya korban terorisme masa lalu. LPSK telah berhasil menunaikan hak kepada 55 korban terorisme dari 12 persitiwa dengan total nilai yang telah dibayarkan sebesar Rp6.434.027.095.

Hasto membeberkan alasan penyelenggaraan penyerahan kompensasi diselenggarakan di Bali. Menurutnya, acara penyerahan kompensasi merupakan satu dari beberapa agenda pemenuhan hak kompensasi korban terorisme masa lalu di wilayah Bali. 

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta menyambut positif dan mengepresiasi penyerahan kompensasi yang diselenggarakan pada hari ini. Hal ini menunjukkan perhatian negara kepada korban sudah mulai tampak.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/