DENPASAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk menyatakan, beberapa hal standar pelayanan notaris yang harus diperhatikan dalam melayani masyarakat.
Yaitu amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan teliti guna menghindari permasalah-permasalahan kriminalisasi terhadap notaris.
“Saya berharap jajaran notaris dapat memberikan konstribusi dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat melalui Pos Layanan Hukum di Desa yang dibentuk,” ujar Jamaruli Manihuruk, Selasa (16/6).
Hal tersebut disampaikan dalam acara pengarahan terkait Peran Notaris Dalam Mendukung Kebijakan Mengenali Pemilik Manfaat dan Mengenali Pengguna Jasa Notaris.
Pengarahan tersebut diberikan di salah satu tempat anggota pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Karangasem,
tepatnya di Kantor Notaris I Nengah Suandi yang berada di jalan Untung Surapati Kabupaten Karangasem.
Hadir dalam kesempatan tersebut Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Adminstrator dan Pengawas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali,
Ketua Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Karangasem, Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Karangasem serta Jajaran Notaris di Kabupaten Karangasem.
Kegiatan semacam ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dalam proses pembinaan dan pengawasan terhadap jajaran notaris di Provinsi Bali.
Sebelum Kepala Kantor Wilayah memberikan pengarahan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM memberikan informasi terkait
dengan langkah-langkah yang telah dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali selama masa pandemi virus Covid-19.
Kantor Wilayah telah membentuk layanan call centre. Layanan Call center ini memberikan layanan informasi hukum, konsultasi hukum gratis, Pengaduan Masyarakat,
asistensi Pendaftaran Administrasi Hukum Umum, Asistensi Pendaftaran Kekayaan Intelektual serta Bantuan Hukum Gratis.
Selain itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam dua minggu ini akan membentuk pos layanan hukum di desa yang dibentuk dari Kelompok Keluarga Desa Sadar Hukum
di 57 Kecamatan dengan dampingan PK Bapas dan Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM meminta dukungan kepada jajaran notaris kabupaten Karangasem untuk dapat mensosialisasikan
kembali kepada masyarakat terkait dengan layanan call centre dan pos layanan hukum di desa yang telah dibentuk.
Kepala Kantor Wilayah pun mengajak kepada seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan, menjaga kebersihan dan menjaga imunitas tubuh.