29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:46 AM WIB

Sebut Salahi UU, Bupati Giri Pastikan Tak Potong Gaji Pegawai Kontrak

MANGUPURA – Santer beredar kabar bawah Pemerintah Kabupaten Badung berencana melakukan pemotongan gaji pegawai kontrak.

Rencana itu spontan membuat resah para pegawai kontrak di gumi keris. Namun, keresahan itu sudah terjawab.

Pasalnya tidak ada pemotongan untuk gaji pegawai kontrak. Hal itu dilontarkan oleh I Nyoman Giri Prasta di sela-sela mengunjungi Bendungan Sidan, Petang, Badung,  Rabu (15/6).

Bupati Giri Prasta  menegaskan tidak ada pemotongan gaji untuk pegawai kontrak. Sebab, hal itu tidak memungkinkan untuk dilakukan. 

Kalau ada pemotongan gaji kontrak 50 persen, maka akan menyalahi Undang-undang. Sehingga pihaknya meyakinkan di Badung tidak akan ada pemotongan gaji kontrak sebanyak 50 persen.

“Tidak mungkin ada (pemotongan gaji kontrak). Contoh iya UMR Badung Rp 2,9 Juta kalau itu dipotong 50 persen. Itu kan bisa, menyalahi undang-undang.

Kalau Giri Prasta tidak boleh ada pemotongan. Bahkan Pikiran Giri Prasta lebih baik kita naikkan,” tegas Bupati Giri Prasta.

Terkait satunan lansia yang belum cair mengaku tidak mungkin. Menurutnya masalah belum cairnya tersebut karena masalah administrasi.

“Itu hanya persoalan administrasi. Jadi persoalan yang harus kita keluarkan ini adalah uang  negara, jadi tidak boleh ada kesalahan administrasi,”  terangnya.

Kata dia,  tugas dari Pemerintah kabupaten Badung termasuk didesa itu adalah administrasi. Kalau salah dalam administrasi akan menjadi fatal.

“Jangan sampai niat baik kita itu menjadi persoalan hukum. Caranya gampang, agar kita terhindar dari hukum adalah jangan dilanggar,” terang Ketua DPC PDIP Badung ini.

Namun, mantan Ketua DPRD Badung itu kembali menegaskan, santunan lansia tidak akan ada masalah dan tetap jalan.

“Saya akan berusaha semaksimal mungkin, ini demi masyarakat di Kabupaten Badung. Itulah kepawaian Giri Prasta untuk selalu memberikan kesejahteraan,” pungkasnya.

Kemudian honor tim dinolkan, perjalanan dinas DPRD Badung dipotong 50 persen dari pagu, semua santunan dipotong 50 persen, gaji staf ahli dipotong 50 persen, gaji kelompok ahli dipotong 50 persen.Namun, untuk perjalanan dinas Sekda Badung tetap dianggarkan. 

MANGUPURA – Santer beredar kabar bawah Pemerintah Kabupaten Badung berencana melakukan pemotongan gaji pegawai kontrak.

Rencana itu spontan membuat resah para pegawai kontrak di gumi keris. Namun, keresahan itu sudah terjawab.

Pasalnya tidak ada pemotongan untuk gaji pegawai kontrak. Hal itu dilontarkan oleh I Nyoman Giri Prasta di sela-sela mengunjungi Bendungan Sidan, Petang, Badung,  Rabu (15/6).

Bupati Giri Prasta  menegaskan tidak ada pemotongan gaji untuk pegawai kontrak. Sebab, hal itu tidak memungkinkan untuk dilakukan. 

Kalau ada pemotongan gaji kontrak 50 persen, maka akan menyalahi Undang-undang. Sehingga pihaknya meyakinkan di Badung tidak akan ada pemotongan gaji kontrak sebanyak 50 persen.

“Tidak mungkin ada (pemotongan gaji kontrak). Contoh iya UMR Badung Rp 2,9 Juta kalau itu dipotong 50 persen. Itu kan bisa, menyalahi undang-undang.

Kalau Giri Prasta tidak boleh ada pemotongan. Bahkan Pikiran Giri Prasta lebih baik kita naikkan,” tegas Bupati Giri Prasta.

Terkait satunan lansia yang belum cair mengaku tidak mungkin. Menurutnya masalah belum cairnya tersebut karena masalah administrasi.

“Itu hanya persoalan administrasi. Jadi persoalan yang harus kita keluarkan ini adalah uang  negara, jadi tidak boleh ada kesalahan administrasi,”  terangnya.

Kata dia,  tugas dari Pemerintah kabupaten Badung termasuk didesa itu adalah administrasi. Kalau salah dalam administrasi akan menjadi fatal.

“Jangan sampai niat baik kita itu menjadi persoalan hukum. Caranya gampang, agar kita terhindar dari hukum adalah jangan dilanggar,” terang Ketua DPC PDIP Badung ini.

Namun, mantan Ketua DPRD Badung itu kembali menegaskan, santunan lansia tidak akan ada masalah dan tetap jalan.

“Saya akan berusaha semaksimal mungkin, ini demi masyarakat di Kabupaten Badung. Itulah kepawaian Giri Prasta untuk selalu memberikan kesejahteraan,” pungkasnya.

Kemudian honor tim dinolkan, perjalanan dinas DPRD Badung dipotong 50 persen dari pagu, semua santunan dipotong 50 persen, gaji staf ahli dipotong 50 persen, gaji kelompok ahli dipotong 50 persen.Namun, untuk perjalanan dinas Sekda Badung tetap dianggarkan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/