MANGUPURA – Tim Yustisi Kota Denpasar berhasil menjaring 24 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan (prokes) PPKM skala mikro
di wilayah Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat yakni diseputaran Jalan Nusa Kambangan, Jalan Pulau Buru, Jalan Diponegoro dan Jalan Maluku, Denpasar, kemarin.
Namun dari semua yang terjaring, ada sebanyak 16 orang pelanggar prokes langsung dilakukan rapid tes antigen oleh Tim Kesehatan dan hasilnya semua non reaktif.
“Dalam kegiatan ini hanya 16 di rapid tes antigen karena pelanggar yang lain telah membawa hasil swab,” beber Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat di konfirmasi, kemarin.
Kata dia, rapid test antigen yang dilakukan kepada pelanggar adalah dalam upaya pencegahan penularan covid 19 secara real,
sehingga selain sidak masker, upaya menekan penularan covid 19, pelanggar juga harus diketahui kondisi kesehatannya.
Jika dalam sidak ini pelanggar ada hasil rapid tes nya reaktif, maka akan langsung digiring ke rumah sakit untuk diisolasi.
Namun, selama bertugas pihaknya tidak mengalami kesusahan. Hanya saja tidak menutup kemungkinan bahwa ada masyarakat yang marah-marah saat dilakukan penertiban.
Mungkin karena jenuh dengan pandemi ini dan juga karena faktor perekonomian masyarakat. Mengingat banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya maupun dirumahkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Sementara untuk mengatasi hal itu,setiap penertiban pihaknya juga memberikan nasi bungkus secara gratis kepada para pelanggar.
“Kami akan terus melakukan operasi yustisi terkait kedisiplinan protokol kesehatan, untuk menekan penularan covid 19,” pungkasnya.