DENPASAR – Beratnya perekonomian masyarakat akibat penyebaran corona virus diseases (Covid-19) membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali memberikan keringanan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
“Prinsip pemutihan ini adalah bagian dari keberpihakannya Pemprov terhadap penanganan Covid – 19 di mana Gubernur memberikan keringanan berupa penghapusan denda PKB dan BBNKB,” ujar Kepala Bapenda Bali, I Made Santha, Jumat (17/4) sore.
Pemutihan denda pajak kendaraan ini berdasar Pergub Nomor: 12 Tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pergub pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda PKB dan BBNKB ini ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster pada 15 April 2020.
Ditegaskan pula dalam pasal 4, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak berlaku apabila pembayaran belum dilakukan sampai tanggal 28 Agustus dan harus dilakukan penetapan ulang.
“Penghapusan denda pajak ini berlaku mulai 21 April sampai dengan 28 Agustus 2020,” tegas I Made Santha lagi.
Ada ratusan ribu unit yang diuntungkan dalam Pergub ini. Disampaikan, berdasar data sampai bulan Maret 2020 yang tidak membayar PKB sekitar 119 ribu unit dengab proporsi 90 pensen roda dua dan sisanya roda empat ke atas.