27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:34 AM WIB

Denpasar Tutup Tiga Objek Penting, Jika Melanggar, Jalur Hukum Menanti

DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar mulai menutup sejumlah fasilitas umum. Hal itu dilakukan untuk memutus penyebaran wabah corona virus disease (Covid-19).

Beberapa ruang publik yang ditutup seperti Lapangan Renon, Lapangan Puputan, dan juga Lapangan Lumintang.

Penutupan itu resmi berlaku Kamis (16/4) lalu. Dengan adanya penutupan itu, masyarakat diimbau tidak melakukan aktifitas atau berkumpul di sejumlah area tersebut seperti jogging dan bersepeda. 

“Untuk sementara kami Pol PP Kota Denpasar berkoordinasi dengan Dinas Perkim (Perumahan, Kawasan Permukiman) Kota Denpasar,

sebaiknya sejumlah ruang publik ini ditutup sementara dari segala aktifitas,” terang Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Sayoga, Sabtu (18/4).

Penutupan sementara ini pun dilakukan dengan memasang palang kayu pada pintu masuk kawasan lapangan.

Selain itu sejumlah banner berisi himbauan juga dipasang di beberapa sudut tiga kawasan tersebut. Itu dibuat agar masyarakat bisa membaca dan bisa memahami isi imbauan tersebut.

Selain itu untuk menjalankan imbauan tersebut, pihak Pol PP kota Denpasar juga secara rutin melakukan pengawasan. 

Masyarakat yang masih melakukan kegiatan berkumpul di tenpat umum akan dibubarkan dengan cara yang humanis.

Seperti yang dilakukan Jumat (17/4) kemarin. Pol PP Kota Denpasar membubarkan masyrakat yang berkumpul, bermain catur di kawasan Jalan Kali Asem, Puputan, Denpasar.

Beberapa tempat nongkrong di kawasan itu juga diberikan imbauan. “Pol PP wajib mengingatkan serta membubarkannya. Dan apabila membangkang Pol PP akan mengkoordinasikan

dengan kepolisian untuk tindakan hukumnya. Sebab yang dilanggar kan UU No: 4 Tahun 1984 tentang  wabah penyakit menular,” tandas Dewa Sayoga.

DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar mulai menutup sejumlah fasilitas umum. Hal itu dilakukan untuk memutus penyebaran wabah corona virus disease (Covid-19).

Beberapa ruang publik yang ditutup seperti Lapangan Renon, Lapangan Puputan, dan juga Lapangan Lumintang.

Penutupan itu resmi berlaku Kamis (16/4) lalu. Dengan adanya penutupan itu, masyarakat diimbau tidak melakukan aktifitas atau berkumpul di sejumlah area tersebut seperti jogging dan bersepeda. 

“Untuk sementara kami Pol PP Kota Denpasar berkoordinasi dengan Dinas Perkim (Perumahan, Kawasan Permukiman) Kota Denpasar,

sebaiknya sejumlah ruang publik ini ditutup sementara dari segala aktifitas,” terang Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Sayoga, Sabtu (18/4).

Penutupan sementara ini pun dilakukan dengan memasang palang kayu pada pintu masuk kawasan lapangan.

Selain itu sejumlah banner berisi himbauan juga dipasang di beberapa sudut tiga kawasan tersebut. Itu dibuat agar masyarakat bisa membaca dan bisa memahami isi imbauan tersebut.

Selain itu untuk menjalankan imbauan tersebut, pihak Pol PP kota Denpasar juga secara rutin melakukan pengawasan. 

Masyarakat yang masih melakukan kegiatan berkumpul di tenpat umum akan dibubarkan dengan cara yang humanis.

Seperti yang dilakukan Jumat (17/4) kemarin. Pol PP Kota Denpasar membubarkan masyrakat yang berkumpul, bermain catur di kawasan Jalan Kali Asem, Puputan, Denpasar.

Beberapa tempat nongkrong di kawasan itu juga diberikan imbauan. “Pol PP wajib mengingatkan serta membubarkannya. Dan apabila membangkang Pol PP akan mengkoordinasikan

dengan kepolisian untuk tindakan hukumnya. Sebab yang dilanggar kan UU No: 4 Tahun 1984 tentang  wabah penyakit menular,” tandas Dewa Sayoga.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/