29.9 C
Jakarta
8 November 2024, 22:28 PM WIB

Dipimpin Gubernur Koster, Pemprov Bali Raih Opini WTP 9 Kali Beruntun

DENPASAR, Radar Bali- Pemerintah Provinsi Bali yang dipimpin Gubernur Bali, Wayan Koster meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Keberhasilan Pemprov Bali mempertahankan opini WTP 9 kali berturut-turut diketahui setelah anggota VI Badan BPK RI, Pius Lustrilanang menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada Gubernur Koster dan Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun 2022, Selasa (17/5) di Ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Provinsi Bali.

Gubernur Koster menyatakan LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disusun oleh pejabat pengelola keuangan daerah berdasarkan laporan keuangan perangkat daerah. Pemprov Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2021 pada 18 Maret 2022 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci oleh Tim BPK Perwakilan Provinsi Bali pada 21 Maret- 24 April 2022.

“Ini merupakan cara yang kami tempuh, sebagai pendekatan pembangunan wilayah Bali dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola. Kami atas nama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, terutama Tim Pemeriksa BPK yang dapat menyelesaikan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Bali dan kabupaten/kota secara tepat waktu,” ujar Gubernur Bali jebolan ITB ini.

Lebih lanjut, Gubernur Koster menyampaikan LHP BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2021 yang diserahkan kepada DPRD oleh BPK RI memuat opini pemeriksaan atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Ini menjadi ukuran akuntabilitas dari pengelolaan keuangan daerah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali.

“Tadi Bapak menyampaikan bahwa Provinsi Bali sudah sembilan kali berturut-turut memperoleh WTP. Tapi, saya ingin menegaskan bahwa di era yang saya pimpin ini, tidak saja mendapat predikat WTP, tapi saya mengharapkan kepada jajaran di Provinsi Bali agar WTP yang diperoleh itu adalah WTP yang benar-benar berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan secara objektif dan terukur. Jadi bukan WTP yang normatif, sekedar untuk mencari nama yang baik. Itu bukan tujuan. Yang penting adalah WTP apa adanya yang memang bisa dipertanggungjawabkan secara niskala dan sekala,” tegas Gubernur Koster. “Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Bali jika sekiranya selama pemeriksaan terdapat hal-hal yang kurang berkenan yang tentunya terjadi tanpa disengaja,” sambungnya.

Sementara itu, anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang didampingi Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali Wahyu Priyono menyampaikan pemeriksaan LKPD merupakan amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD Tahun 2021 dengan memperhatikan 4 hal, yaitu kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kepatuhan terhadap perundang-undangan, kecukupan pengungkapan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Berdasarkan empat indikator tersebut, tim menyimpulkan bahwa LKPD Provinsi Bali Tahun 2021 sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkap secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang material dan telah menyusun serta merancang efektivitas SPI. “Dengan demikian, LKPD Pemprov Bali Tahun 2021 meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian,” tutupnya. (adv/ken)

DENPASAR, Radar Bali- Pemerintah Provinsi Bali yang dipimpin Gubernur Bali, Wayan Koster meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Keberhasilan Pemprov Bali mempertahankan opini WTP 9 kali berturut-turut diketahui setelah anggota VI Badan BPK RI, Pius Lustrilanang menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada Gubernur Koster dan Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun 2022, Selasa (17/5) di Ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Provinsi Bali.

Gubernur Koster menyatakan LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disusun oleh pejabat pengelola keuangan daerah berdasarkan laporan keuangan perangkat daerah. Pemprov Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2021 pada 18 Maret 2022 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci oleh Tim BPK Perwakilan Provinsi Bali pada 21 Maret- 24 April 2022.

“Ini merupakan cara yang kami tempuh, sebagai pendekatan pembangunan wilayah Bali dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola. Kami atas nama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, terutama Tim Pemeriksa BPK yang dapat menyelesaikan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Bali dan kabupaten/kota secara tepat waktu,” ujar Gubernur Bali jebolan ITB ini.

Lebih lanjut, Gubernur Koster menyampaikan LHP BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2021 yang diserahkan kepada DPRD oleh BPK RI memuat opini pemeriksaan atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Ini menjadi ukuran akuntabilitas dari pengelolaan keuangan daerah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali.

“Tadi Bapak menyampaikan bahwa Provinsi Bali sudah sembilan kali berturut-turut memperoleh WTP. Tapi, saya ingin menegaskan bahwa di era yang saya pimpin ini, tidak saja mendapat predikat WTP, tapi saya mengharapkan kepada jajaran di Provinsi Bali agar WTP yang diperoleh itu adalah WTP yang benar-benar berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan secara objektif dan terukur. Jadi bukan WTP yang normatif, sekedar untuk mencari nama yang baik. Itu bukan tujuan. Yang penting adalah WTP apa adanya yang memang bisa dipertanggungjawabkan secara niskala dan sekala,” tegas Gubernur Koster. “Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Bali jika sekiranya selama pemeriksaan terdapat hal-hal yang kurang berkenan yang tentunya terjadi tanpa disengaja,” sambungnya.

Sementara itu, anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang didampingi Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali Wahyu Priyono menyampaikan pemeriksaan LKPD merupakan amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD Tahun 2021 dengan memperhatikan 4 hal, yaitu kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kepatuhan terhadap perundang-undangan, kecukupan pengungkapan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Berdasarkan empat indikator tersebut, tim menyimpulkan bahwa LKPD Provinsi Bali Tahun 2021 sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkap secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang material dan telah menyusun serta merancang efektivitas SPI. “Dengan demikian, LKPD Pemprov Bali Tahun 2021 meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian,” tutupnya. (adv/ken)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/