28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:00 AM WIB

LHKPN DPRD se-Bali Buruk, KPK Warning Keras

DENPASAR – Pemerintah daerah di Bali harus ekstra waspada menggunakan uang rakyat. Pasalnya, pemerintahan daerah di Bali kini dalam pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terungkap saat penandatanganan komitmen antara KPK dengan seluruh bupati, wali kota dan ketua dewan di Kantor Gubernur Bali kemarin.

Penandatanganan komitmen itu disaksikan langsung Wakil Ketua KPK, Basariah Panjaitan dan Gubernur Made Mangku Pastika.

Menurut Basaria, KPK datang ke Bali mengedepankan supervisi dan pencegahan. Pihaknya akan memberikan aplikasi khusus serta pendampingan bagi instansi pemerintahan.

Polisi dengan pangkat Brigjen ini menegaskan, lebih bagus mencegah daripada melakukan tindakan represif.

“Namun, apabila dalam pelaksanaan ini tim (KPK) menemukan sesuatu (pelanggaran) maka akan tetap dilakukan tindakan represif,” tegas Basaria.

Yang menarik, berdasar data LHKPN yang dirilis KPK per 8 Januari 2018, ternyata tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Bali sangat rendah.

Terutama LHKPN milik para anggota DPRD. Parahnya, ketidakpatuhan anggota dewan itu terjadi serempak, dari anggota legislatif tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

Menurut Basaria, buruknya LHKPN anggota dewan ini juga menjadi fenomena di daerah lain. Sementara LHKPN eksekutif jauh lebih baik daripada milik legislatif. 

Contoh buruknya LHKPN milik anggota DPRD Bali. Dari 54 wajib lapor, baru separonya yang lapor. Ccckkkk, kok bisa?

Catatan lebih buruk terjadi pada anggota DPRD Badung 38 wajib LHKPN, hanya 3 orang (7,89 persen) yang mendaftar.

Catatan buruk juga terjadi di DPRD Buleleng. Dari wajib 45 LHKPN, hanya 2 LHKPN yang sudah melapor (4,44 persen). Sementara 43 orang lainnya (95,56 persen) belum mendaftar. 

DENPASAR – Pemerintah daerah di Bali harus ekstra waspada menggunakan uang rakyat. Pasalnya, pemerintahan daerah di Bali kini dalam pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terungkap saat penandatanganan komitmen antara KPK dengan seluruh bupati, wali kota dan ketua dewan di Kantor Gubernur Bali kemarin.

Penandatanganan komitmen itu disaksikan langsung Wakil Ketua KPK, Basariah Panjaitan dan Gubernur Made Mangku Pastika.

Menurut Basaria, KPK datang ke Bali mengedepankan supervisi dan pencegahan. Pihaknya akan memberikan aplikasi khusus serta pendampingan bagi instansi pemerintahan.

Polisi dengan pangkat Brigjen ini menegaskan, lebih bagus mencegah daripada melakukan tindakan represif.

“Namun, apabila dalam pelaksanaan ini tim (KPK) menemukan sesuatu (pelanggaran) maka akan tetap dilakukan tindakan represif,” tegas Basaria.

Yang menarik, berdasar data LHKPN yang dirilis KPK per 8 Januari 2018, ternyata tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Bali sangat rendah.

Terutama LHKPN milik para anggota DPRD. Parahnya, ketidakpatuhan anggota dewan itu terjadi serempak, dari anggota legislatif tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

Menurut Basaria, buruknya LHKPN anggota dewan ini juga menjadi fenomena di daerah lain. Sementara LHKPN eksekutif jauh lebih baik daripada milik legislatif. 

Contoh buruknya LHKPN milik anggota DPRD Bali. Dari 54 wajib lapor, baru separonya yang lapor. Ccckkkk, kok bisa?

Catatan lebih buruk terjadi pada anggota DPRD Badung 38 wajib LHKPN, hanya 3 orang (7,89 persen) yang mendaftar.

Catatan buruk juga terjadi di DPRD Buleleng. Dari wajib 45 LHKPN, hanya 2 LHKPN yang sudah melapor (4,44 persen). Sementara 43 orang lainnya (95,56 persen) belum mendaftar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/