MANGUPURA – Bandara I Gusti Ngurah Rai dan juga bandara lain telah menerapkan soscial distancing di area publik bandara.
Social distancing adalah konsep mengatur jarak minimal satu meter antar orang di area pelayanan publik dengan menempelkan stiker panduan jarak.
Program ini dilakukan Angkasa Pura I beserta bandara-bandara lainnya, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Presiden di Bogor Minggu (15/3) lalu.
“Upaya ini merupakan upaya lanjutan Angkasa Pura I dalam menerapkan konsep social distancing di area pelayanan publik untuk meminimalisir
potensi penularan Virus Covid-19 di area publik,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi dalam siaran persnya yang diterima Jawa Pos Radar Bali.
Adapun penempelan stiker panduan jarak satu meter dilakukan di area yakni pemeriksaan saat masuk ke area check in,
setiap security check point, antrean masuk ke dalam lift, pemeriksaan boarding pass, antrean di fixbridge dan garbarata, antrean pengambilan bagasi, dan antrean taksi.
Selain itu, pada setiap lift diberi label stiker maksimal kapasitas dengan posisi hadap penumpang lift.
Jarak duduk antar orang di area boarding lounge juga diatur dengan posisi kursi hadap satu arah dan setiap orang duduk tidak bersebelahan, melainkan satu kursi dikosongkan.
Hal ini dilakukan dengan pemberian label stiker petunjuk atau panduan. “Kami imbau penumpang dan calon penumpang bandara disiplin mengikuti imbauan ini agar dapat
meminimalisir potensi penularan virus corona dan menjaga kenyamanan publik di tengah kondisi pandemi seperti ini,” pungkasnya.