26.7 C
Jakarta
21 September 2024, 6:06 AM WIB

Melanggar, Puluhan Warung di Pantai Berawa Dibongkar

MANGUPURA– Puluhan warung yang berada di sempadan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara dilakukan pembongkaran, Rabu (18/5). Pembongkaran ini dalam rangka penataan Pantai Berawa yang sudah ditetapkan sebagai Daya Tarik Wisata (DTW) Kabupaten Badung.

 

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menerangkan, pembongkaran terhadap warung pedagang yang melanggar sempadan pantai. Terlebih Pantai Berawa sejatinya sudah dari tahun 2005 ditetapkan sebagai DTW di Badung. “Ini tindak lanjut yang dibuat Februari 2022 yang lalu dan mereka berkomitmen pada 15 Mei 2022 membongkar warungnya, ” jelasnya.

 

Lebih lanjut, total warung yang ada di sempadan pantai sekitar 30 warung dan 6 warung yang sudha roboh. Kemudian sisanya lagi 24 warung yang dibongkar dengan alat berat yang telah disediakan. Namun, sebagian sudah dibongkar tapi masih ada yang tidak dibongkar karena pondasinya cukup dalam yang menancap ke dalam pasir.

 

“Dari awal warung memang tidak pernah buka. Prinsipnya mereka sepakat bongkar sendiri, karena ada pedagang beralasan tidak ada biaya dan kami membantu membongkar, ” beber birokrat asal Denpasar ini.

 

Lebih lanjut, ia juga menyatakan para pemilik warung sudah sepakat dan tidak ada yang melakukan perlawan. Sebab, mereka sudah diberikan waktu yang lama dari bulan Februari lalu. Selain itu tujuan pembongkaran ini dalam rangka penataan Pantai Berawa. “Pengelolaannya nanti pihak desa ambil alih, apakah dikelola LPM setempat atau  Bumdes itu kesepakatan mereka. Tentunya nanti dibawa bimbingan Dinas Pariwisata dan juga Dinas pupr Badung. Intinya DTW yang sudah ditetapkan biar terwujud,” tegasnya.

 

Pada penertiban tersebut juga dihadiri oleh Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Badung, Dinas Pariwisata Badung, Dinas PUPR Badung, TNI/POLRI, Kepala Desa Tibubeneng dan Perangkat Desa serta stakeholder lainnya. Pembongkaran dimulai dari pukul 13.00 hingga sore kemarin. (dwi)

MANGUPURA– Puluhan warung yang berada di sempadan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara dilakukan pembongkaran, Rabu (18/5). Pembongkaran ini dalam rangka penataan Pantai Berawa yang sudah ditetapkan sebagai Daya Tarik Wisata (DTW) Kabupaten Badung.

 

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menerangkan, pembongkaran terhadap warung pedagang yang melanggar sempadan pantai. Terlebih Pantai Berawa sejatinya sudah dari tahun 2005 ditetapkan sebagai DTW di Badung. “Ini tindak lanjut yang dibuat Februari 2022 yang lalu dan mereka berkomitmen pada 15 Mei 2022 membongkar warungnya, ” jelasnya.

 

Lebih lanjut, total warung yang ada di sempadan pantai sekitar 30 warung dan 6 warung yang sudha roboh. Kemudian sisanya lagi 24 warung yang dibongkar dengan alat berat yang telah disediakan. Namun, sebagian sudah dibongkar tapi masih ada yang tidak dibongkar karena pondasinya cukup dalam yang menancap ke dalam pasir.

 

“Dari awal warung memang tidak pernah buka. Prinsipnya mereka sepakat bongkar sendiri, karena ada pedagang beralasan tidak ada biaya dan kami membantu membongkar, ” beber birokrat asal Denpasar ini.

 

Lebih lanjut, ia juga menyatakan para pemilik warung sudah sepakat dan tidak ada yang melakukan perlawan. Sebab, mereka sudah diberikan waktu yang lama dari bulan Februari lalu. Selain itu tujuan pembongkaran ini dalam rangka penataan Pantai Berawa. “Pengelolaannya nanti pihak desa ambil alih, apakah dikelola LPM setempat atau  Bumdes itu kesepakatan mereka. Tentunya nanti dibawa bimbingan Dinas Pariwisata dan juga Dinas pupr Badung. Intinya DTW yang sudah ditetapkan biar terwujud,” tegasnya.

 

Pada penertiban tersebut juga dihadiri oleh Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Badung, Dinas Pariwisata Badung, Dinas PUPR Badung, TNI/POLRI, Kepala Desa Tibubeneng dan Perangkat Desa serta stakeholder lainnya. Pembongkaran dimulai dari pukul 13.00 hingga sore kemarin. (dwi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/