DENPASAR – Apa yang dikhawatirkan pegawai, panitera, hingga hakim di PN Denpasar usai menjalani rapid test pekan lalu akhirnya menjadi kenyataan.
Setelah 15 orang dinyatakan reaktif, kemarin (18/8) lima orang dinyatakan positif Covid-19. Dari lima orang tersebut tiga orang adalah hakim dan dua orang pegawai.
Kepastian lima orang positif corona itu didapat setelah hasil swab keluar. Jumlah pegawai yang terjangkit pun bisa bertambah jika seluruh hasil swab keluar. Sebab, hingga kemarin belum semua hasil swab diterima.
Merasa kondisi cukup gawat, pengadilan yang berada di Jalan PB Sudirman, Denpasar itu langsung memutuskan untuk meniadakan seluruh sidang selama dua pekan ke depan.
Sidang terakhir digelar kemarin dan baru akan dibuka pada 3 September mendatang. “Sidang pidana maupun perdata ditunda selama dua minggu.
Nanti akan diumumkan di website dan media internal kami,” jelas Wakil Ketua PN Denpasar, I Wayan Gede Rumega didampingi Panitera PN Denpasar, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon.
Seluruh jajaran PN Denpasar pun cukup kaget dengan lima orang terpapar Covid-19. Pasalnya, lima orang yang positif tidak menunjukkan gejala sakit apapun.
“Saya tidak menduga kalau ada yang positif karena semuanya sehat,” ujar Rumega. “Saat ini yang positif isolasi mandiri di rumah masing-masing,” tukasnya.
Penundaan sidang selama 14 hari menurut Rumega harus dilakukan demi kebaikan bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di PN Denpasar.
Penundaan sidang juga sudah mendapat izin dari PT Denpasar dan Mahkamah Agung. Tidak hanya sidang, pelimpahan perkara dari kejaksaan juga tidak diterima.
“Ini (penundaan sidang) untuk kebaikan bersama, biar orang datang tidak kena (Covid-19) dan yang datang tidak membawa (Covid-19),” imbuh hakim asal Karangasem itu.