28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 20:10 PM WIB

Dari 106 yang Meninggal karena Covid-19 di Indonesia, Ada 3 di Bali

DENPASAR – Selalu ada kabar duka setiap hari di Bali akibat virus corona baru atau Covid-19 ini. Satgas Penanganan Covid-19 di Bali pun terus mencatat penambahan angka kematian.

Dari 106 yang meninggal per hari Senin (19/10) secara nasional, di Bali ada 3 orang yang masuk di angka tersebut. Jumlah kematian di Bali terkonfirmasi Covid-19 terakumulasi menjadi 349 orang sejak virus ini masuk ke Bali pada bulan Maret lalu.

Sementara itu, kasus positif di Bali pun juga mengalami penambahan sebanyak 109 orang. Total secara keseluruhan menjadi 10.880 orang yang terdiri dari 10.851 WNI dan 29 WNA.

Lalu bagaimana yang sembuh? “Yang sembuh hari ini ada 100 orang dan secara komulatif menjadi 9.683 orang. Mereka terdiri dari 9.657 WNI dan 26 WNA,” tulis Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 di Bali melalui rilis resminya.

Di sisi lain, sebanyak 17 RS rujukan, dan tempat karantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering juga masih merawat 848 orang pasien yang positif Covid 19. Mereka terdiri dari 847 WNI dan 1 WNA.

Untuk menanggulangi hal ini, sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. 

Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.

DENPASAR – Selalu ada kabar duka setiap hari di Bali akibat virus corona baru atau Covid-19 ini. Satgas Penanganan Covid-19 di Bali pun terus mencatat penambahan angka kematian.

Dari 106 yang meninggal per hari Senin (19/10) secara nasional, di Bali ada 3 orang yang masuk di angka tersebut. Jumlah kematian di Bali terkonfirmasi Covid-19 terakumulasi menjadi 349 orang sejak virus ini masuk ke Bali pada bulan Maret lalu.

Sementara itu, kasus positif di Bali pun juga mengalami penambahan sebanyak 109 orang. Total secara keseluruhan menjadi 10.880 orang yang terdiri dari 10.851 WNI dan 29 WNA.

Lalu bagaimana yang sembuh? “Yang sembuh hari ini ada 100 orang dan secara komulatif menjadi 9.683 orang. Mereka terdiri dari 9.657 WNI dan 26 WNA,” tulis Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 di Bali melalui rilis resminya.

Di sisi lain, sebanyak 17 RS rujukan, dan tempat karantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering juga masih merawat 848 orang pasien yang positif Covid 19. Mereka terdiri dari 847 WNI dan 1 WNA.

Untuk menanggulangi hal ini, sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. 

Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/