DENPASAR – Dua mahasisws S3 jurusan Linguistik Universitas Udayana mengeluhkan susahnya mencari beasiswa Dikti dari Kemenristekdikti.
Pasalnya, keduanya tidak lolos karena hal yang dianggap aneh. Terus, tidak ada pemberitahuan dari kampus saat ada beasiswa serupa untuk tahapan kedua.
Hal tersebut diungkap Kholid mahasiswa semester III jurusan Linguistik Universitas Udayana. Bagaimana ceritanya?
Menurut Kholid, kasus yang dialaminya bermula ketika pada bulan Juni Kemenristekdikti mengeluarkan surat edaran tentang
program dana bantuan satu semester bagi mahasiswa S3 angkatan 2018 tahun anggaran 2019 dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
Semua syarat dan ketentuan itu telah dia penuhi. Bahkan, sampai mendapatkan kartu peserta dengan no registrasi: 390831128625 asal
Kampus STKIP Weetebula Sumba Barat Daya, NTT dan no registerasi: 390807108701 asal kampus STKIP Paracendikia NW Sumbawa, NTB.
“Besar harapan kami untuk ditetapkan sebagai mahasiswa penerima dana bantuan satu semester karena sangat membantu dan meringankan beban dalam proses akdemik yang kami tempuh.
Ditinjau dari sisi letak geografis asal kampus kami termasuk kategori daerah yang jauh tertinggal. Namun sayangnya informasi yang cukup lama ditunggu-tunggu pada saat itu,
hasilnya sangat mengecewakan karena tidak sesuai dengan harapan kami. Hal ini sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dirjen SDM Dikti dengan
Nomor : B/2620/D3.2/KD.02.00/2019 Tanggal 10 Juli 2019 nama kami tidak terdaftar sebagai mahasiswa penerima dana bantuan tersebut.
Waktu itu kami merasa tidak puas dengan keputusan tersebut. Waktu itu kami bersurat kepada pihak Dirjen SDM Dikti dengan hal permohonan
revisi dengan mencantumkan nama kami sebagai penerima, malah tidak ada respons sama sekali,” keluhnya.
Kholid dan Suparman tidak menyerah. Keduanya sempat mengadu ke Ombudsmen RI dengan proses masih sampai sekarang menunggu hasilnya.
Ombudsman RI lantas menindaklanjuti laporan ke pihak terkait yakni Dirjen SDM Dikti. Ombudsman RI tetap memantau permasalahan sebagai bentuk proses tahapan tindakan yang dilakukan oleh pihak tim 7 Ombudsman RI.
“Tapi, sampai sekaranng Dirjen SDM Dikti belum memberikan respons sama sekali. Dirjen Dikti cuma memberikan gambaran jawaban yang tidak komprehensif
dengan mengatakan ada kekurangan satu syarat saja. Sayangnya kekurangan tersebut tidak disampaikan oleh pihak kampus Unud kepada kami.
Pihak kampus sendiri bertindak sebagai tim memverifikasi data sebelum ditindaklanjuti Dirjen SDM Dikti,” tandasnya.
Tidak lama kemudian ada bebeberapa bulan keluar surat edaran dari Dirjen SDM Dikti dengan No surat B/4192/D.D3/KD.0200/2019 tanggal surat 17 September 2019.
Namun, nama mereka tidak terdaftar yang kedua kalinya. “Pada akhir-akhir semester ini kami mengklarifikasi masalah ini kembali kepada pihak kampus Unud Bali pada hari Kamis
tanggal 12 Desember 2019. Rencananya ingin menghadap langsung Ibu Rektor, namun pada waktu itu Ibu Rektor tidak masuk,” tandasnya.
Sampai sekarang masalah ini belum klir dan penjelasan dari pihak kampus.