33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:06 PM WIB

Badung Target Pajak Rp 2,3 T Meski Dilanda Covid-19, Ini Rinciannya

 

MANGUPURA – Pendapatan utama di Kabupaten Badung yang bergantung dari sektor pariwisata, khususnya Pajak Hotel dan Restoran (PHR), sangat terganggu pandemic Covid-19. Walau demikian, Pemkab Badung tetap optimistis dan menggali sumber-sumber pajak di luar PHR.

 

Tahun 2021 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung tahun anggaran 2021 memasang target pendapatan pajak daerah sebesar Rp 2,3 triliun lebih. Ada pun tiga besar target penerimaan pajak yaitu, pajak hotel ditarget Rp 1,1 triliun lebih (35,45 persen), pajak restoran ditarget Rp 393,9 miliar lebih (12,39 persen) dan Pajak BPHTB (bea perolehan ha katas tanah dan bangunan) ditarget sebesar Rp 300 miliar (32,01 persen).

 

Jika dibandingkan pada Tahun 2020, target PAD Kabupaten Badung pada APBD 2020 sebesar Rp 5.303.069.994.167,98 dan target Pajak Daerah sebesar Rp4.760.834.664.439,97. Namun pada Perubahan APBD Tahun 2020 dilakukan rasionalisasi target PAD menjadi sebesar Rp2.701.549.221.693,04 dan target Pajak Daerah menjadi Rp2.200.196.693.545,02.

 

“Dengan kondisi seperti sekarang kita harus realistis, namun tidak boleh menyerah. Upaya-upaya untuk memaksimalkan sumber-sumber pendapatan daerah terus kita lakukan,” terang Kepala Bapenda Badung I Made Sutama, Selasa (19/1).

 

Ia mengakui dengan kondisi pandemi covid-19 yang terjadi secara global akan sangat memengaruhi pencapaian target pajak daerah, khususnya pajak hotel dan restoran.  Namun ia juga tetap optimistis dan  berdoa agar pandemi covid-19 segera berakhir.

Selain itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk melaksanakan sepenuhnya kebijakan pemerintah dalam memutus pandemi ini. Seperti disiplin melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat, serta menyukseskan program vaksinasi untuk warga yang memang berhak dan memungkinkan divaksin.

 

Pihaknya juga telah mengambil langkah-langkah untuk memaksimalkan sumber pendapatan pajak di luar PHR. Yakni, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam, pajak parkir, PBB dan BPHTB.

 

Pada tahun ini pajak penerangan jalan ditargetkan sebesar Rp 96 miliar. Selanjutnya pajak parkir ditargetkan Rp 13,8 miliar lebih, pajak hiburan Rp 79,1 miliar lebih, pajak air tanah Rp 38,8 miliar lebih, pajak mineral bukan logam ditarget Rp 75 juta, pajak reklame ditarget Rp 3,5 miliar, dan PBB ditarget Rp 205,3 miliar lebih.  

 

“Seperti untuk pajak penerangan jalan, kita memberikan himbauan kepada masyarakat agar membayar tagihan listrik tepat pada waktunya. Tujuannya, agar pajak penerangan jalan bisa segera masuk ke kas daerah,” beber birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan ini.

 

Sementara mengenai piutang pajak,  sampai saat jumlah piutang pajak sebesar Rp 697,1 miliar lebih. Namun Bapenda terus mengupayakan penarikan piutang pajak dari wajib pajak terhutang, walaupun pihaknya menyadari kesulitan para pengusaha di saat pandemi, jangankan melunasi tunggakan pajak, untuk menutupi operasional saja sudah kesulitan.

“Akan tetapi kewajiban wajib pajak terhutang harus tetap dilaksanakan,” pungkasnya.

 

MANGUPURA – Pendapatan utama di Kabupaten Badung yang bergantung dari sektor pariwisata, khususnya Pajak Hotel dan Restoran (PHR), sangat terganggu pandemic Covid-19. Walau demikian, Pemkab Badung tetap optimistis dan menggali sumber-sumber pajak di luar PHR.

 

Tahun 2021 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung tahun anggaran 2021 memasang target pendapatan pajak daerah sebesar Rp 2,3 triliun lebih. Ada pun tiga besar target penerimaan pajak yaitu, pajak hotel ditarget Rp 1,1 triliun lebih (35,45 persen), pajak restoran ditarget Rp 393,9 miliar lebih (12,39 persen) dan Pajak BPHTB (bea perolehan ha katas tanah dan bangunan) ditarget sebesar Rp 300 miliar (32,01 persen).

 

Jika dibandingkan pada Tahun 2020, target PAD Kabupaten Badung pada APBD 2020 sebesar Rp 5.303.069.994.167,98 dan target Pajak Daerah sebesar Rp4.760.834.664.439,97. Namun pada Perubahan APBD Tahun 2020 dilakukan rasionalisasi target PAD menjadi sebesar Rp2.701.549.221.693,04 dan target Pajak Daerah menjadi Rp2.200.196.693.545,02.

 

“Dengan kondisi seperti sekarang kita harus realistis, namun tidak boleh menyerah. Upaya-upaya untuk memaksimalkan sumber-sumber pendapatan daerah terus kita lakukan,” terang Kepala Bapenda Badung I Made Sutama, Selasa (19/1).

 

Ia mengakui dengan kondisi pandemi covid-19 yang terjadi secara global akan sangat memengaruhi pencapaian target pajak daerah, khususnya pajak hotel dan restoran.  Namun ia juga tetap optimistis dan  berdoa agar pandemi covid-19 segera berakhir.

Selain itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk melaksanakan sepenuhnya kebijakan pemerintah dalam memutus pandemi ini. Seperti disiplin melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat, serta menyukseskan program vaksinasi untuk warga yang memang berhak dan memungkinkan divaksin.

 

Pihaknya juga telah mengambil langkah-langkah untuk memaksimalkan sumber pendapatan pajak di luar PHR. Yakni, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam, pajak parkir, PBB dan BPHTB.

 

Pada tahun ini pajak penerangan jalan ditargetkan sebesar Rp 96 miliar. Selanjutnya pajak parkir ditargetkan Rp 13,8 miliar lebih, pajak hiburan Rp 79,1 miliar lebih, pajak air tanah Rp 38,8 miliar lebih, pajak mineral bukan logam ditarget Rp 75 juta, pajak reklame ditarget Rp 3,5 miliar, dan PBB ditarget Rp 205,3 miliar lebih.  

 

“Seperti untuk pajak penerangan jalan, kita memberikan himbauan kepada masyarakat agar membayar tagihan listrik tepat pada waktunya. Tujuannya, agar pajak penerangan jalan bisa segera masuk ke kas daerah,” beber birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan ini.

 

Sementara mengenai piutang pajak,  sampai saat jumlah piutang pajak sebesar Rp 697,1 miliar lebih. Namun Bapenda terus mengupayakan penarikan piutang pajak dari wajib pajak terhutang, walaupun pihaknya menyadari kesulitan para pengusaha di saat pandemi, jangankan melunasi tunggakan pajak, untuk menutupi operasional saja sudah kesulitan.

“Akan tetapi kewajiban wajib pajak terhutang harus tetap dilaksanakan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/