MANGUPURA – Izin Operasional tempat hiburan malam Sky Garden yang berlokasi di Jalan Raya Legian, Kuta, sudah kedaluwarsa alias mati.
Sayangnya, pihak Sky Garden belum memperpanjang izin operasional tersebut. Jumat (15/3) lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung pun melayangkan teguran pertama dan menutup sementara operasional club malam tersebut.
Namun hingga sampai saat ini pihak manajemen Sky Garden belum juga mengajukan permohonan izin operasional ke Pemkab Badung.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan mengakui sesuai ketentuan normatif dan standar operasional prosedur (SOP) setiap usaha wajib memiliki izin usaha.
Nah, terkait dengan izin operasional usaha dijalankan Sky Garden pada sudah mati. Namun dari pihak DPMPTSP sifatnya melayani dan memfasilitasi sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami sifatnya melayani dan memfasilitasi jika ada permohonan masuk. Kalau tidak ada tentu tidak bisa diproses sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” jelas Agus Aryawan.
Kendati Sky Garden sudah dilayangkan teguran untuk penutupan sementara operasionalnya, sampai saat ini belum juga ada mengajukan permohonan izin operasional.
Proses perizinan pun tidak bisa diproses. “Yang jelas sampai saat ini (kemarin) kami belum menerima permohonan perpanjangan izin operasional dari pihak Sky Garden,” ungkapnya.
Lebih lanjutnya, pihaknya menyarankan agar pihak Sky Garden segera mengurus perizinan yang sudah kedaluwarsa tersebut.
Apalagi sudah diberikan teguran oleh Satpol PP Badung, tentu ini sudah menjadi peringatan bagi manajemen Sky Garden.
“Kami sarankan segera urus (izin operasional) agar usaha yang dilaksanakan taat asas dan taat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.