Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
32.9 C
Jakarta
25 Juli 2024, 15:27 PM WIB

Kian Menumpuk, Togar Tawarkan Pengelolaan Sampah Berwawasan Lingkungan

DENPASAR – Penggunaan produk plastik secara tidak ramah lingkungan menyebabkan berbagai masalah lingkungan hidup yang serius.

Sampah plastik tidak hanya menjadi masalah di perkotaan, namun juga di lautan. Dampak negatif sampah berbahan plastik

tidak hanya merusak kesehatan manusia, dan membunuh berbagai hewan yang dilindungi, tetapi juga merusak lingkungan secara sistemastis.

Jika tidak dikelola secara serius, pencemaran jenis sampah ini akan sangat berbahaya bagi kelanjutan planet bumi.

Sampah plastik di lautan saat ini bukan menjadi tantangan bagi Indonesia saja, melainkan menjadi permasalahan global.

Sebab sampah laut tak mempunyai wilayah teritori negara atau wilayah administrasi daerah. Selain itu, dari sisi jumlah dan sebarannya cenderung meningkat secara signifikan dan tersebar dalam skala samudera.

Sampah yang dibuang ke sungai, danau, atau laut menganggu kesimbangan ekosistem dan menyebabkan kematian binatang air yang terperangkap sampah plastik.

Pada saluran air, tumpukan sampah dapat menyumbat dan menyebabkan terjadinya genangan atau banjir.

Caleg DPRD Provinsi Bali dapil Denpasar Nomor urut 7 Togar Situmorang SH MH MAP menjelaskan, secara umum pola penanganan sampah di Indonesia hanya melalui tahapan paling sederhana.

Yakni mengumpulkan, mengangkut, kemudian membuang. “Pola penanganan sampah tersebut telah berlangsung puluhan tahun, dan menjadi kebijakan umum yang dilaksanakan pemerintah.

Pola pengelolaan sampah tersebut berjalan karena dilandasi oleh mindset bahwa sampah adalah sesuatu yang tidak berguna sehingga harus dibuang,” ujar Togar Situmorang yang juga Pengamat Kebijakan Publik ini.

“Kita apresiasi kreatifitas masyarakat Bali yang bisa memanfaatkan sampah plastik menjadi sesuatu yang menarik,” imbuhnya.

Dengan demikian, pendekatan yang semestinya dilakukan adalah pendekatan yang dijalankan melalui penyelesaian di tempat pemrosesan akhir.

Advokat yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah PropertynBank menerangkan, amanat utama Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yaitu mengubah paradigma pengelolaan sampah.

Adapun pengubahan paradigma tersebut dari mengumpulkan, mengangkut, dan membuang, menjadi pengurangan penggunaan material yang berpotensi jadi sampah (reduce) dan daur ulang sumber daya (recycle).

Menurut advokat yang saat ini sedang menyelesaikan Program S3 Ilmu Hukum di Universitas Udayana, pendekatan yang tepat menggantikan atau mengombinasikan penyelesaian di tempat

pemrosesan akhir yang selama ini dijalankan adalah dengan mengimplementasikan pendekatan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), tanggung jawab produsen diperluas (extended producer responsibility atau EPR).

Ditambah pengolahan dan pemanfaatan sampah menjadi sumber daya baik sebagai bahan baku atau sumber energi terbarukan serta pemrosesan akhir sampah di TPA berwawasan lingkungan.

Advokat yang juga pernah menjadi Ketua Tim Advokasi Cagub Cawagub Mantra Kerta menjelaskan, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan

perlunya perubahan yang mendasar dalam pengelolaan sampah yang selama ini dijalankan. “Sesuai Pasal 19 UU tersebut, pengelolaan sampah dibagi dalam dua kegiatan pokok,” ujar Ketua POSSI Denpasar ini.

“Dua kegiatan pokok tersebut adalah pengurangan sampah dan penanganan sampah,” tambah Ketua GANNAS Provinsi Bali.

Tiga aktivitas utama dalam kegiatan pengurangan sampah antara lain pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah.

“Ketiga kegiatan tersebut merupakan perwujudan dari prinsip pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan,” kata Ketua GNPK-RI Provinsi Bali.

Lima aktivitas utama dalam kegiatan penyelenggaraan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

“Kegiatan penanganan sampah bermakna agar pada saatnya nanti seluruh lapisan masyarakat dapat terlayani dan seluruh sampah yang timbul dapat dipilah, dikumpulkan, diangkut,

diolah dan residu hasil pengolahan ditimbun di TPA,” ujar pemilik tiga Kantor Hukum yang beralamat di Jalan Tukad Citarum No. 5A Renon, Jalan By Pass Ngurah Rai No. 407 Sanur, dan Jalan Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali.

Caleg yang memiliki tagline Siap Melayani Bukan Melayani mengatakan, seluruh rangkaian kegiatan penanganan sampah semestinya dilakukan dengan baik.

Sehingga, dampak terhadap lingkungan dan gangguan terhadap kesehtaan yang timbul dapat diminimalisasi. (rba)

 

DENPASAR – Penggunaan produk plastik secara tidak ramah lingkungan menyebabkan berbagai masalah lingkungan hidup yang serius.

Sampah plastik tidak hanya menjadi masalah di perkotaan, namun juga di lautan. Dampak negatif sampah berbahan plastik

tidak hanya merusak kesehatan manusia, dan membunuh berbagai hewan yang dilindungi, tetapi juga merusak lingkungan secara sistemastis.

Jika tidak dikelola secara serius, pencemaran jenis sampah ini akan sangat berbahaya bagi kelanjutan planet bumi.

Sampah plastik di lautan saat ini bukan menjadi tantangan bagi Indonesia saja, melainkan menjadi permasalahan global.

Sebab sampah laut tak mempunyai wilayah teritori negara atau wilayah administrasi daerah. Selain itu, dari sisi jumlah dan sebarannya cenderung meningkat secara signifikan dan tersebar dalam skala samudera.

Sampah yang dibuang ke sungai, danau, atau laut menganggu kesimbangan ekosistem dan menyebabkan kematian binatang air yang terperangkap sampah plastik.

Pada saluran air, tumpukan sampah dapat menyumbat dan menyebabkan terjadinya genangan atau banjir.

Caleg DPRD Provinsi Bali dapil Denpasar Nomor urut 7 Togar Situmorang SH MH MAP menjelaskan, secara umum pola penanganan sampah di Indonesia hanya melalui tahapan paling sederhana.

Yakni mengumpulkan, mengangkut, kemudian membuang. “Pola penanganan sampah tersebut telah berlangsung puluhan tahun, dan menjadi kebijakan umum yang dilaksanakan pemerintah.

Pola pengelolaan sampah tersebut berjalan karena dilandasi oleh mindset bahwa sampah adalah sesuatu yang tidak berguna sehingga harus dibuang,” ujar Togar Situmorang yang juga Pengamat Kebijakan Publik ini.

“Kita apresiasi kreatifitas masyarakat Bali yang bisa memanfaatkan sampah plastik menjadi sesuatu yang menarik,” imbuhnya.

Dengan demikian, pendekatan yang semestinya dilakukan adalah pendekatan yang dijalankan melalui penyelesaian di tempat pemrosesan akhir.

Advokat yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah PropertynBank menerangkan, amanat utama Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yaitu mengubah paradigma pengelolaan sampah.

Adapun pengubahan paradigma tersebut dari mengumpulkan, mengangkut, dan membuang, menjadi pengurangan penggunaan material yang berpotensi jadi sampah (reduce) dan daur ulang sumber daya (recycle).

Menurut advokat yang saat ini sedang menyelesaikan Program S3 Ilmu Hukum di Universitas Udayana, pendekatan yang tepat menggantikan atau mengombinasikan penyelesaian di tempat

pemrosesan akhir yang selama ini dijalankan adalah dengan mengimplementasikan pendekatan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), tanggung jawab produsen diperluas (extended producer responsibility atau EPR).

Ditambah pengolahan dan pemanfaatan sampah menjadi sumber daya baik sebagai bahan baku atau sumber energi terbarukan serta pemrosesan akhir sampah di TPA berwawasan lingkungan.

Advokat yang juga pernah menjadi Ketua Tim Advokasi Cagub Cawagub Mantra Kerta menjelaskan, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan

perlunya perubahan yang mendasar dalam pengelolaan sampah yang selama ini dijalankan. “Sesuai Pasal 19 UU tersebut, pengelolaan sampah dibagi dalam dua kegiatan pokok,” ujar Ketua POSSI Denpasar ini.

“Dua kegiatan pokok tersebut adalah pengurangan sampah dan penanganan sampah,” tambah Ketua GANNAS Provinsi Bali.

Tiga aktivitas utama dalam kegiatan pengurangan sampah antara lain pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah.

“Ketiga kegiatan tersebut merupakan perwujudan dari prinsip pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan,” kata Ketua GNPK-RI Provinsi Bali.

Lima aktivitas utama dalam kegiatan penyelenggaraan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

“Kegiatan penanganan sampah bermakna agar pada saatnya nanti seluruh lapisan masyarakat dapat terlayani dan seluruh sampah yang timbul dapat dipilah, dikumpulkan, diangkut,

diolah dan residu hasil pengolahan ditimbun di TPA,” ujar pemilik tiga Kantor Hukum yang beralamat di Jalan Tukad Citarum No. 5A Renon, Jalan By Pass Ngurah Rai No. 407 Sanur, dan Jalan Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali.

Caleg yang memiliki tagline Siap Melayani Bukan Melayani mengatakan, seluruh rangkaian kegiatan penanganan sampah semestinya dilakukan dengan baik.

Sehingga, dampak terhadap lingkungan dan gangguan terhadap kesehtaan yang timbul dapat diminimalisasi. (rba)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/