25.6 C
Jakarta
19 September 2024, 8:12 AM WIB

Terancam Overstay, Ratusan Bule Berburu Perpanjangan Izin Tinggal

DENPASAR – Kebijakan lockdown yang diterapkan sejumlah negara membuat warga negara asing di Bali mulai kelabakan.

Pemberian perpanjangan izin tinggal darurat secara gratis yang diberlakukan pemerintah Indonesia pun langsung diserbu orang asing. Mereka tak ingin terkena overstay yang berujung denda.

Di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, dipadati orang asing pemohon perpanjangan izin tinggal.

Lebih dari orang 300 orang mengantre sejak Jumat (20/3) pagi kemarin. Tidak hanya di Kanim Denpasar dan Singaraja juga banyak diburu orang asing pemburu permohonan perpanjangan izin tinggal.

Data yang didapat Jawa Pos Radar Bali, hingga kemarin siang ada 100-an orang asing yang mendatangi Kanim Denpasar. Sedangkan Kanim Singaraja ada 17 orang mendaftar.

Orang asing yang mengajukan izin tinggal ini beralasal dari 12 negara. Yaitu Jerman, Belanda, Rusia, Tiongkok, Amerika, Latvia, Litunia, Italia, Kanada, Inggris, Afrika Selatan, dan Ukraina.

“Mereka yang mengajukan perpanjangan izin tinggal ini akan mendapat masa perpanjangan tinggal selama 30 hari ke depan,” terang I Putu Surya Dharma, Kasubag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Hukum dan HAM Bali.

Lebih lanjut dijelaskan, dasar pemberian izin tinggal ini adalah Permen Hukum dan HAM Nomor 8/2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan dan visa kunjungan

saat kedatangan serta pemberian izin tinggal keadaan terpaksa, bagi orang asing yang terkena dampak lockdown

sehingga tidak dapat memenuhi prosedur keimigrasian dapat diberikan izin tinggal keadaan terpaksa.

“Orang asing yang mengajukan perpanjangan izin karena tidak bisa pulang akibat lockdown,” jelasnya.

Negara yang lockdown tidak mengizinkan warga negaranya atau warga lain masuk dan keluar dari wilayahnya.

Menurut Surya, beberapa hari ke depan permohonan izin tinggal ini diprediksi masih banyak. Terutama orang asing yang masa tinggalnya sudah mau habis.

“Kami akan terus membuka layanan perpanjangan izin tinggal. Kecuali Sabtu dan Minggu,” pungkasnya.

DENPASAR – Kebijakan lockdown yang diterapkan sejumlah negara membuat warga negara asing di Bali mulai kelabakan.

Pemberian perpanjangan izin tinggal darurat secara gratis yang diberlakukan pemerintah Indonesia pun langsung diserbu orang asing. Mereka tak ingin terkena overstay yang berujung denda.

Di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, dipadati orang asing pemohon perpanjangan izin tinggal.

Lebih dari orang 300 orang mengantre sejak Jumat (20/3) pagi kemarin. Tidak hanya di Kanim Denpasar dan Singaraja juga banyak diburu orang asing pemburu permohonan perpanjangan izin tinggal.

Data yang didapat Jawa Pos Radar Bali, hingga kemarin siang ada 100-an orang asing yang mendatangi Kanim Denpasar. Sedangkan Kanim Singaraja ada 17 orang mendaftar.

Orang asing yang mengajukan izin tinggal ini beralasal dari 12 negara. Yaitu Jerman, Belanda, Rusia, Tiongkok, Amerika, Latvia, Litunia, Italia, Kanada, Inggris, Afrika Selatan, dan Ukraina.

“Mereka yang mengajukan perpanjangan izin tinggal ini akan mendapat masa perpanjangan tinggal selama 30 hari ke depan,” terang I Putu Surya Dharma, Kasubag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Hukum dan HAM Bali.

Lebih lanjut dijelaskan, dasar pemberian izin tinggal ini adalah Permen Hukum dan HAM Nomor 8/2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan dan visa kunjungan

saat kedatangan serta pemberian izin tinggal keadaan terpaksa, bagi orang asing yang terkena dampak lockdown

sehingga tidak dapat memenuhi prosedur keimigrasian dapat diberikan izin tinggal keadaan terpaksa.

“Orang asing yang mengajukan perpanjangan izin karena tidak bisa pulang akibat lockdown,” jelasnya.

Negara yang lockdown tidak mengizinkan warga negaranya atau warga lain masuk dan keluar dari wilayahnya.

Menurut Surya, beberapa hari ke depan permohonan izin tinggal ini diprediksi masih banyak. Terutama orang asing yang masa tinggalnya sudah mau habis.

“Kami akan terus membuka layanan perpanjangan izin tinggal. Kecuali Sabtu dan Minggu,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/