33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:24 PM WIB

Bermasalah Sejak Awal, Traveloka Fist Then Sanur Beach Dibongkar

RadarBali.com – Traveloka Fist Then Sanur Beach akhirnya dibongkar. Papan reklame promosi salah satu perusahaan online yang terpampang mencolok di kawasan Pantai Sanur, Denpasar sudah tak tampak Rabu (20/9) kemarin.

Meski demikian, hingga saat ini masih belum jelas pihak mana yang mengeluarkan izin terkait pemasangan reklame yang jelas-jelas melanggar Perwali Kota Denpasar. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradarma mengatakan papan reklame yang melanggar Perwali Kota Denpasar itu dibongkar sendiri oleh pemiliknya.

“Sudah dibongkar oleh pemiliknya dua hari yang lalu (Senin, 18/9 red) malam. Artinya sebelum batas akhir yang diberikan sudah dibongkar,” ucap Alit.

Agar tak terjadi pelanggaran serupa, Alit menyebut semua pihak harus melakukan pengawasan. “Jadi kalau ada pelanggaran serupa bis disampaikan kepada kami. Yang kita harapkan kerja sama semua pihak,” tandasnya.

Alit menyebut Satpol PP Denpasar dipastikan akan membongkar papan reklame tersebut, akan tetapi karena didahului oleh sang pemilik tindakan tersebut urung dilakukan.

“Di lapangan sudah bersih dan tak ada lagi itu. Kalau masih ya pasti kita bongkar,” tegasnya sembari menyebut langkah selanjutnya adalah melakukan pengawasan.

Tidak ada sanksi yang menyertai pemilik papan reklame liar tersebut pasca dibongkar? Alit menjawab ranah pihaknya adalah di bidang represif (pencegahan).

Penegak Perda ungkapnya merupakan ranah Satpol PP. Pengawasan khusus dilakukan dinas terkait.

“Jadi Satpol PP tugasnya kalau ada pelanggaran. Saat itu akan dilakukan tindakan-tindakan. Sekarang sudah dibongkar apa lagi yang bisa kita lakukan?” papar Alit.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Wayan Mariyana Wandhira menyebut pemasangan papan reklame Traveloka Fist Then Sanur Beach di Pantai Sanur jelas melanggar Perwali.

Dijelaskannya dalam aturan Perwali No. 3 tahun 2014, tepatnya Pasal 6 tentang penataan reklame pariwisata, Pantai Sanur merupakan kawasan non komersial.

Dengan kata lain jelas-jelas melaran pembangunan reklame di tempat publik secara permanen sesuai dengan Perwali No. 3 tahun 2014 pasal 6 tentang penataan reklame.

Wandhira kala itu menyebut akan memanggil Dinas Perizinan dan Badan Usaha Milik Desa Adat Sanur (BUMDAS) per tanggal 22 September 2012.

“Kalau bukan dinas perizinan yang memberikan izin siapa lagi?” ujarnya kala itu. 

RadarBali.com – Traveloka Fist Then Sanur Beach akhirnya dibongkar. Papan reklame promosi salah satu perusahaan online yang terpampang mencolok di kawasan Pantai Sanur, Denpasar sudah tak tampak Rabu (20/9) kemarin.

Meski demikian, hingga saat ini masih belum jelas pihak mana yang mengeluarkan izin terkait pemasangan reklame yang jelas-jelas melanggar Perwali Kota Denpasar. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradarma mengatakan papan reklame yang melanggar Perwali Kota Denpasar itu dibongkar sendiri oleh pemiliknya.

“Sudah dibongkar oleh pemiliknya dua hari yang lalu (Senin, 18/9 red) malam. Artinya sebelum batas akhir yang diberikan sudah dibongkar,” ucap Alit.

Agar tak terjadi pelanggaran serupa, Alit menyebut semua pihak harus melakukan pengawasan. “Jadi kalau ada pelanggaran serupa bis disampaikan kepada kami. Yang kita harapkan kerja sama semua pihak,” tandasnya.

Alit menyebut Satpol PP Denpasar dipastikan akan membongkar papan reklame tersebut, akan tetapi karena didahului oleh sang pemilik tindakan tersebut urung dilakukan.

“Di lapangan sudah bersih dan tak ada lagi itu. Kalau masih ya pasti kita bongkar,” tegasnya sembari menyebut langkah selanjutnya adalah melakukan pengawasan.

Tidak ada sanksi yang menyertai pemilik papan reklame liar tersebut pasca dibongkar? Alit menjawab ranah pihaknya adalah di bidang represif (pencegahan).

Penegak Perda ungkapnya merupakan ranah Satpol PP. Pengawasan khusus dilakukan dinas terkait.

“Jadi Satpol PP tugasnya kalau ada pelanggaran. Saat itu akan dilakukan tindakan-tindakan. Sekarang sudah dibongkar apa lagi yang bisa kita lakukan?” papar Alit.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Wayan Mariyana Wandhira menyebut pemasangan papan reklame Traveloka Fist Then Sanur Beach di Pantai Sanur jelas melanggar Perwali.

Dijelaskannya dalam aturan Perwali No. 3 tahun 2014, tepatnya Pasal 6 tentang penataan reklame pariwisata, Pantai Sanur merupakan kawasan non komersial.

Dengan kata lain jelas-jelas melaran pembangunan reklame di tempat publik secara permanen sesuai dengan Perwali No. 3 tahun 2014 pasal 6 tentang penataan reklame.

Wandhira kala itu menyebut akan memanggil Dinas Perizinan dan Badan Usaha Milik Desa Adat Sanur (BUMDAS) per tanggal 22 September 2012.

“Kalau bukan dinas perizinan yang memberikan izin siapa lagi?” ujarnya kala itu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/