28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:02 AM WIB

Terpaksa Pangkas Tunjangan ASN, Sekda Badung Tak Bisa Berbuat Banyak

MANGUPURA – Isu pemangkasan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Badung santer beredar.

Penyesuaian TPP ini menyusul adanya Keputusan Mendagri  Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang tata cara persetujuan Mendagri terhadap Tambahan penghasilan Pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Wayan Adi Arnawa, tak dapat berbuat banyak mengenai keputusan Mendagri. Ia tak mau memberikan komentar lebih banyak tetapi menjawab normatif.

“Kita sekarang tidak dapat sembarangan menetapkan TPP, karena harus ada persetujuan dari Mendagri,” ujar Adi Arnawa  saat menghadiri rapat TAPD dengan Badan Anggaran di Gedung Dewan.

Kata dia, dalam pemberian TPP, kepala daerah tidak hanya harus mendapatkan persetujuan DPRD, namun perlu adanya konsultasi dan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).  

Selain itu, pemberian tambahan penghasilan dapat diberikan berdasar pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan objektif lainnya.

“Kami sedang melakukan pembahasan, sehingga belum dapat memutuskan berapa besaran yang akan ditetapkan,” terang Sekda asal Pecatu, Kuta Selatan ini.

Sementara Ketua DPRD Badung, Putu Parwata mengakui akan berupaya mencarikan solusi perihal  penyesuaian pemberian TPP ASN ini.

“Selama ini pemberian itu (TPP) dewan yang memutuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Tentu nanti kami juga melakukan pembahasan lebih lanjut melibatkan OPD terkait, ” pungkasnya.

MANGUPURA – Isu pemangkasan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Badung santer beredar.

Penyesuaian TPP ini menyusul adanya Keputusan Mendagri  Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang tata cara persetujuan Mendagri terhadap Tambahan penghasilan Pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Wayan Adi Arnawa, tak dapat berbuat banyak mengenai keputusan Mendagri. Ia tak mau memberikan komentar lebih banyak tetapi menjawab normatif.

“Kita sekarang tidak dapat sembarangan menetapkan TPP, karena harus ada persetujuan dari Mendagri,” ujar Adi Arnawa  saat menghadiri rapat TAPD dengan Badan Anggaran di Gedung Dewan.

Kata dia, dalam pemberian TPP, kepala daerah tidak hanya harus mendapatkan persetujuan DPRD, namun perlu adanya konsultasi dan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).  

Selain itu, pemberian tambahan penghasilan dapat diberikan berdasar pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan objektif lainnya.

“Kami sedang melakukan pembahasan, sehingga belum dapat memutuskan berapa besaran yang akan ditetapkan,” terang Sekda asal Pecatu, Kuta Selatan ini.

Sementara Ketua DPRD Badung, Putu Parwata mengakui akan berupaya mencarikan solusi perihal  penyesuaian pemberian TPP ASN ini.

“Selama ini pemberian itu (TPP) dewan yang memutuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Tentu nanti kami juga melakukan pembahasan lebih lanjut melibatkan OPD terkait, ” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/