29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:21 AM WIB

INKRACHT! Tak Jadi Banding, Majikan Penyiram Pembantu Divonis 6 Tahun

GIANYAR – Majikan yang menyiram pembantu dengan air panas, Desak Made Wiratningsih, akhrinya dinyatakan inkract.

Saat sidang Selasa lalu (12/11) lalu, majikan yang tinggal di Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh itu sempat menyatakan pikir-pikir saat divonis hakim PN Gianyar 6 tahun penjara.

Tapi karena waktu pengajuan memori banding lewat, maka vonis dinyatakan inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Wawan Edy Prastiyo, menyatakan waktu pikir-pikir yang sebetulnya berakhir Selasa sore (19/11). 

Wawan yang juga hakim anggota dalam perkara itu sempat menunggu memori banding dikirimkan oleh kuasa hukum terdakwa ke pengadilan. 

“Tapi sampai sore, belum ada,” ujar Wawan Edy Prastiyo. Kata Wawan, batas penyerahan memori banding terhitung 7 hari sejak vonis. 

Hitungannya, berakhir Selasa sore. “Tapi ini sudah lewat 7 hari dari vonis. Kalau hari ini (Rabu, red) sudah tiak bisa lagi,” jelasnya.

Wawan menegaskan jika waktu untuk pikir-pikir telah lampau. “Oleh karena terdakwa dan penuntut umum tidak menggunakan 

waktu pikir-pikir selama 7 hari untuk menyatakan banding. Maka putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Selanjutnya, kata Wawan, putusan itu wajib dijalankan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa. “Nanti jaksa yang akan melakukan eksekusi terhadap terdakwa,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Desak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dia terbukti menyiram air panas ke dua orang pembantunya yang berstatus saksi korban.

Selain divonis 6 tahun penjara, Desak juga diminta membayar biaya restitusi sebesar Rp 42 juta kepada dua saksi korban. 

Artinya, masing-masing korban menerima Rp 21 juta. Biaya restitusi itu sebagai ganti karena selama bekerja, pembantunya tidak pernah digaji.

Trio majelis hakim, diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dengan dua anggota, Wawan Edy Prastiyo dan Ni Luh Partiwi juga meminta barang bukti kejahatan dimusnahkan. Seperti panci dan kompor. 

Sementara itu, satpam yang bekerja di rumah Desak, Kadek Erick Diantara Putra, sudah lebih dulu divonis bersalah. 

Erick terbukti turut serta ikut menyiram pembantu dengan air panas. Sidang Erick lebih cepat karena tanpa pembelaan. Erick divonis 5 tahun penjara. 

GIANYAR – Majikan yang menyiram pembantu dengan air panas, Desak Made Wiratningsih, akhrinya dinyatakan inkract.

Saat sidang Selasa lalu (12/11) lalu, majikan yang tinggal di Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh itu sempat menyatakan pikir-pikir saat divonis hakim PN Gianyar 6 tahun penjara.

Tapi karena waktu pengajuan memori banding lewat, maka vonis dinyatakan inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Wawan Edy Prastiyo, menyatakan waktu pikir-pikir yang sebetulnya berakhir Selasa sore (19/11). 

Wawan yang juga hakim anggota dalam perkara itu sempat menunggu memori banding dikirimkan oleh kuasa hukum terdakwa ke pengadilan. 

“Tapi sampai sore, belum ada,” ujar Wawan Edy Prastiyo. Kata Wawan, batas penyerahan memori banding terhitung 7 hari sejak vonis. 

Hitungannya, berakhir Selasa sore. “Tapi ini sudah lewat 7 hari dari vonis. Kalau hari ini (Rabu, red) sudah tiak bisa lagi,” jelasnya.

Wawan menegaskan jika waktu untuk pikir-pikir telah lampau. “Oleh karena terdakwa dan penuntut umum tidak menggunakan 

waktu pikir-pikir selama 7 hari untuk menyatakan banding. Maka putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Selanjutnya, kata Wawan, putusan itu wajib dijalankan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa. “Nanti jaksa yang akan melakukan eksekusi terhadap terdakwa,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Desak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dia terbukti menyiram air panas ke dua orang pembantunya yang berstatus saksi korban.

Selain divonis 6 tahun penjara, Desak juga diminta membayar biaya restitusi sebesar Rp 42 juta kepada dua saksi korban. 

Artinya, masing-masing korban menerima Rp 21 juta. Biaya restitusi itu sebagai ganti karena selama bekerja, pembantunya tidak pernah digaji.

Trio majelis hakim, diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dengan dua anggota, Wawan Edy Prastiyo dan Ni Luh Partiwi juga meminta barang bukti kejahatan dimusnahkan. Seperti panci dan kompor. 

Sementara itu, satpam yang bekerja di rumah Desak, Kadek Erick Diantara Putra, sudah lebih dulu divonis bersalah. 

Erick terbukti turut serta ikut menyiram pembantu dengan air panas. Sidang Erick lebih cepat karena tanpa pembelaan. Erick divonis 5 tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/