27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:11 AM WIB

Janji Anggaran untuk Desa Adat Tak Sesuai Kampanye, Koster Bilang…

DENPASAR – Ada janji yang tak bisa Ia realisasikan di Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) 2019, yakni dana desa adat sebesar Rp 300 juta seperti diungkap Gubernur Wayan Koster saat kampanye.

Di awal kepemimpinannya, dia hanya bisa berikan Rp 250 juta per tahun,  atau hanya bertambah Rp 25 juta dari yang sebelumnya sebesar Rp 225 juta.

Gubernur Bali Wayan Koster mengaku nominal itu memang rendah. Kendati demikian, dia menargetkan paling lambat 2021 meningkat menjadi Rp 300 juta.

“Itu diberikan per desa adat. Bertambah Rp 25 juta. Paling lambat 2021 sudah menjadi Rp 300 juta sesuai apa yang saya janjikan pada kampanye,” imbuhnya.

Selain itu, Koster juga berencana menempatkan desa adat langsung di bawah provinsi. Dengan sistem ini, maka anggaran dari pemerintah provinsi bisa langsung disalurkan kepada desa adat tanpa harus melalui pemerintah kabupaten/kota.

“Jadi tidak perlu melalui BKK (Bantuan Keuangan Khusus) ke kabupaten,” kata Koster. Dia berharap nanti Desa Adat memiliki semacam APBD sehingga pengelolaan keuangannya menjadi akuntabel.

 Rencana ini ditargetkan bisa berjalan 2019, karena tinggal menunggu peraturan daerah desa adat.

“ Kalau perda ini sudah selesai, Februari bisa jalan langsung transfer ke rekening,” tukasnya. 

 

DENPASAR – Ada janji yang tak bisa Ia realisasikan di Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) 2019, yakni dana desa adat sebesar Rp 300 juta seperti diungkap Gubernur Wayan Koster saat kampanye.

Di awal kepemimpinannya, dia hanya bisa berikan Rp 250 juta per tahun,  atau hanya bertambah Rp 25 juta dari yang sebelumnya sebesar Rp 225 juta.

Gubernur Bali Wayan Koster mengaku nominal itu memang rendah. Kendati demikian, dia menargetkan paling lambat 2021 meningkat menjadi Rp 300 juta.

“Itu diberikan per desa adat. Bertambah Rp 25 juta. Paling lambat 2021 sudah menjadi Rp 300 juta sesuai apa yang saya janjikan pada kampanye,” imbuhnya.

Selain itu, Koster juga berencana menempatkan desa adat langsung di bawah provinsi. Dengan sistem ini, maka anggaran dari pemerintah provinsi bisa langsung disalurkan kepada desa adat tanpa harus melalui pemerintah kabupaten/kota.

“Jadi tidak perlu melalui BKK (Bantuan Keuangan Khusus) ke kabupaten,” kata Koster. Dia berharap nanti Desa Adat memiliki semacam APBD sehingga pengelolaan keuangannya menjadi akuntabel.

 Rencana ini ditargetkan bisa berjalan 2019, karena tinggal menunggu peraturan daerah desa adat.

“ Kalau perda ini sudah selesai, Februari bisa jalan langsung transfer ke rekening,” tukasnya. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/