30.2 C
Jakarta
17 September 2024, 9:53 AM WIB

Sudah 3.000 Lebih Sapi Divaksin Penyakit Mulut dan Kuku

DENPASAR– Hingga 21 Juli 2022, jumlah sapi di Kabupaten Badung yang disuntik vaksin pencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sudah 3.006 ekor. Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan berlanjutnya vaksinasi oleh Satgas Penanganan PMK Kabupaten Badung.“Kegiatan vaksinasi akan menyasar semua ternak sapi di Badung yang jumlahnya sekitar 34.141 ekor,” ujar Sekretaris Satgas PMK Badung, Wayan Darma, kemarin (22/7).

 

Dijelaskan lebih lanjut, 34.141 ekor sapi itu tersebar di enam kecamatan. Rinciannya Kecamatan Petang 12.688 ekor, Abiansemal 8.462 ekor, Kuta Selatan 6.162 ekor, Mengwi 5.234 ekor, Kuta Utara 1.281 ekor, dan Kuta 314 ekor.

 

Menurut Darma, populasi ternak rentan PMK di Badung sebenarnya ada 57.763 ekor, terdiri dari sapi 34.141 ekor, sapi perah 22 ekor, kerbau dua, babi 23.116 ekor, kambing 482 ekor. “Untuk vaksinasi kami melibatkan tenaga medik veteriner 25 orang, tenaga paramedik veteriner 16 orang, dan balai penyuluh pertanian 15 orang,” ungkapnya.

 

Satgas PMK juga melakukan vaksinasi pada radius 3-10 kilometer dari titik kasus (case point). Langkah lain yang ditempuh yakni pengetatan lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK, biosekuriti pada pada ternak sehat dan komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait PMK. “Selain vaksinasi, rencana tindak lanjut penanganan PMK yakni melakukan pemotongan bersyarat pada ternak yang terkonfirmasi PMK,” tegas Kalaksa BPBD Badung ini.

 

Berdasarkan data Satgas Penanganan PMK hingga 21 Juli 2022 tercatat 26 ekor sapi terpapar PMK. PMK tertinggi ditemukan di Desa Baha, Kecamatan Mengwi dengan jumlah 13 ekor. Disusul Desa Dalung, Kuta Utara sebanyak 6 ekor, di Desa Darmasaba, Abiansemal 2 ekor, Cemagi sebanyak satu ekor sapi, dan Sempidi empat ekor sapi.

 

Darma menandaskan, puluhan sapi yang terjangkit ini telah dilakukan pemotongan bersyarat untuk memutus penularan PMK. Para jagal juga tidak boleh sembarangan. Pemotongan bersyarat dilakukan hanya menyisakan bagian daging saja. “Untuk bagian kepala, kulit, ekor, tulang, dan jeroan harus dikubur,” tukasnya. (san)

DENPASAR– Hingga 21 Juli 2022, jumlah sapi di Kabupaten Badung yang disuntik vaksin pencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sudah 3.006 ekor. Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan berlanjutnya vaksinasi oleh Satgas Penanganan PMK Kabupaten Badung.“Kegiatan vaksinasi akan menyasar semua ternak sapi di Badung yang jumlahnya sekitar 34.141 ekor,” ujar Sekretaris Satgas PMK Badung, Wayan Darma, kemarin (22/7).

 

Dijelaskan lebih lanjut, 34.141 ekor sapi itu tersebar di enam kecamatan. Rinciannya Kecamatan Petang 12.688 ekor, Abiansemal 8.462 ekor, Kuta Selatan 6.162 ekor, Mengwi 5.234 ekor, Kuta Utara 1.281 ekor, dan Kuta 314 ekor.

 

Menurut Darma, populasi ternak rentan PMK di Badung sebenarnya ada 57.763 ekor, terdiri dari sapi 34.141 ekor, sapi perah 22 ekor, kerbau dua, babi 23.116 ekor, kambing 482 ekor. “Untuk vaksinasi kami melibatkan tenaga medik veteriner 25 orang, tenaga paramedik veteriner 16 orang, dan balai penyuluh pertanian 15 orang,” ungkapnya.

 

Satgas PMK juga melakukan vaksinasi pada radius 3-10 kilometer dari titik kasus (case point). Langkah lain yang ditempuh yakni pengetatan lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK, biosekuriti pada pada ternak sehat dan komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait PMK. “Selain vaksinasi, rencana tindak lanjut penanganan PMK yakni melakukan pemotongan bersyarat pada ternak yang terkonfirmasi PMK,” tegas Kalaksa BPBD Badung ini.

 

Berdasarkan data Satgas Penanganan PMK hingga 21 Juli 2022 tercatat 26 ekor sapi terpapar PMK. PMK tertinggi ditemukan di Desa Baha, Kecamatan Mengwi dengan jumlah 13 ekor. Disusul Desa Dalung, Kuta Utara sebanyak 6 ekor, di Desa Darmasaba, Abiansemal 2 ekor, Cemagi sebanyak satu ekor sapi, dan Sempidi empat ekor sapi.

 

Darma menandaskan, puluhan sapi yang terjangkit ini telah dilakukan pemotongan bersyarat untuk memutus penularan PMK. Para jagal juga tidak boleh sembarangan. Pemotongan bersyarat dilakukan hanya menyisakan bagian daging saja. “Untuk bagian kepala, kulit, ekor, tulang, dan jeroan harus dikubur,” tukasnya. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/