Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
32 C
Jakarta
21 Juli 2024, 13:38 PM WIB

Di-deadline Menkor Marves Luhut Panjaitan, Sapi PMK di Buleleng Sisa 65 Ekor

SINGARAJA– Penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) di Buleleng masih jadi sorotan pusat. Kemarin (23/7), Kementerian Koordiantor Maritim dan Investasi melakukan zoom meeting terkait penanganan PMK.

 

Saat ini di Provinsi Bali, masih tersisa 65 ekor yang terjangkit PMK. Seluruh sapi itu berada di Desa Pejakaran, Kecamatan Gerokgak. Menkor Marves, Luhut Binsar Panjaitan memberi waktu sepekan pada pemerintah daerah untuk menuntaskan masalah tersebut.

 

Sekkab Buleleng Gede Suyasa saat dikonfirmasi kemarin mengakui Menko Luhut memberi waktu bagi Satgas PMK Buleleng menyelesaikan prosedur pemotongan bersyarat hingga akhir pekan nanti. Suyasa optimistis hal itu bisa diselesaikan satgas.

 

Menurut Suyasa satgas telah melakukan pendekatan pada para peternak. Seluruh peternak sepakat menyerahkan sapi mereka pada pemerintah untuk pemotongan bersyarat. “Memang ada sisa 65 ekor lagi di Buleleng. Hasil zoom meeting tadi, diharapkan selesai pada akhir bulan ini,” jelas Suyasa. Melihat dari perkembangan penanganan kasus, ia optimistis prosedur pemotongan bersyarat bisa dituntaskan dalam beberapa hari mendatang.

 

Suyasa menjelaskan prosedur pemotongan bersyarat dilakukan oleh tukang jagal. Proses itu membutuhkan waktu. Sebab satgas harus menyiapkan lubang untuk mengubur tulang, jeroan, kepala, serta bagian-bagian lain yang tak boleh dikonsumsi. Selain itu kemampuan juru jagal hanya 15 ekor per hari. “Kalau di desa-desa lainnya sudah klir. Tinggal di Pejarakan saja. Dari 156 ekor (yang kena PMK), sekarang sisa 65 ekor. Memang butuh waktu karena jumlahnya banyak. Tukang jagal kemampuannya juga terbatas. Tapi kami optimistis ini bisa selesai,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Suyasa mengatakan, pemerintah pusat juga telah memastikan kompensasi pada ternak warga. Dalam zoom meeting kemarin, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyanggupi nilai kompensasi maksimal sebesar Rp 10 juta. Dengan kepastian itu, maka pemerintah daerah tak perlu lagi menganggarkan dana kompensasi dalam pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). “Dalam zoom meeting, Mentan sudah janji regulasi akan selesai dalam seminggu ini. Sehingga bisa langsung amprah. Pak Sekda Bali juga sudah menyampaikan hal itu, dan akan membantu komunikasi dengan Kementerian Pertanian,” tukas Suyasa.

 

Asal tahu saja, wabah PMK pertama kali dilaporkan terjadi pada 6 Juni lalu. Hingga Senin (18/7) tercatat ada 268 ekor sapi yang disebut positif PMK. Kasus-kasus itu tersebar di beberapa desa. Yakni di Desa Lokapaksa dan Umeanyar di Kecamatan Seririt, serta Desa Pejarakan, Pemuteran, Pengulon, Sumberkima, Gerokgak, dan Tinga-Tinga di Kecamatan Gerokgak.

 

Dari 268 ekor sapi itu, sebanyak 58 ekor telah dipotong bersyarat. Sementara sisanya masih dipelihara warga. Tak ada seekor pun sapi yang dilaporkan mati. Meski begitu, pemerintah masih tetap memberlakukan karantina di wilayah-wilayah tersebut. Peternak dilarang membawa ternak baru dari luar desa, maupun menjual ternak mereka ke luar desa. (eps)

SINGARAJA– Penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) di Buleleng masih jadi sorotan pusat. Kemarin (23/7), Kementerian Koordiantor Maritim dan Investasi melakukan zoom meeting terkait penanganan PMK.

 

Saat ini di Provinsi Bali, masih tersisa 65 ekor yang terjangkit PMK. Seluruh sapi itu berada di Desa Pejakaran, Kecamatan Gerokgak. Menkor Marves, Luhut Binsar Panjaitan memberi waktu sepekan pada pemerintah daerah untuk menuntaskan masalah tersebut.

 

Sekkab Buleleng Gede Suyasa saat dikonfirmasi kemarin mengakui Menko Luhut memberi waktu bagi Satgas PMK Buleleng menyelesaikan prosedur pemotongan bersyarat hingga akhir pekan nanti. Suyasa optimistis hal itu bisa diselesaikan satgas.

 

Menurut Suyasa satgas telah melakukan pendekatan pada para peternak. Seluruh peternak sepakat menyerahkan sapi mereka pada pemerintah untuk pemotongan bersyarat. “Memang ada sisa 65 ekor lagi di Buleleng. Hasil zoom meeting tadi, diharapkan selesai pada akhir bulan ini,” jelas Suyasa. Melihat dari perkembangan penanganan kasus, ia optimistis prosedur pemotongan bersyarat bisa dituntaskan dalam beberapa hari mendatang.

 

Suyasa menjelaskan prosedur pemotongan bersyarat dilakukan oleh tukang jagal. Proses itu membutuhkan waktu. Sebab satgas harus menyiapkan lubang untuk mengubur tulang, jeroan, kepala, serta bagian-bagian lain yang tak boleh dikonsumsi. Selain itu kemampuan juru jagal hanya 15 ekor per hari. “Kalau di desa-desa lainnya sudah klir. Tinggal di Pejarakan saja. Dari 156 ekor (yang kena PMK), sekarang sisa 65 ekor. Memang butuh waktu karena jumlahnya banyak. Tukang jagal kemampuannya juga terbatas. Tapi kami optimistis ini bisa selesai,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Suyasa mengatakan, pemerintah pusat juga telah memastikan kompensasi pada ternak warga. Dalam zoom meeting kemarin, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyanggupi nilai kompensasi maksimal sebesar Rp 10 juta. Dengan kepastian itu, maka pemerintah daerah tak perlu lagi menganggarkan dana kompensasi dalam pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). “Dalam zoom meeting, Mentan sudah janji regulasi akan selesai dalam seminggu ini. Sehingga bisa langsung amprah. Pak Sekda Bali juga sudah menyampaikan hal itu, dan akan membantu komunikasi dengan Kementerian Pertanian,” tukas Suyasa.

 

Asal tahu saja, wabah PMK pertama kali dilaporkan terjadi pada 6 Juni lalu. Hingga Senin (18/7) tercatat ada 268 ekor sapi yang disebut positif PMK. Kasus-kasus itu tersebar di beberapa desa. Yakni di Desa Lokapaksa dan Umeanyar di Kecamatan Seririt, serta Desa Pejarakan, Pemuteran, Pengulon, Sumberkima, Gerokgak, dan Tinga-Tinga di Kecamatan Gerokgak.

 

Dari 268 ekor sapi itu, sebanyak 58 ekor telah dipotong bersyarat. Sementara sisanya masih dipelihara warga. Tak ada seekor pun sapi yang dilaporkan mati. Meski begitu, pemerintah masih tetap memberlakukan karantina di wilayah-wilayah tersebut. Peternak dilarang membawa ternak baru dari luar desa, maupun menjual ternak mereka ke luar desa. (eps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/