DENPASAR – Puluhan massa yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Bhinneka Sakti menggelar aksi damai mendukung rencana revisi Undang-undang KPK di kantor DPRD Bali, Senin (23/9).
Massa aksi ini terlihat ada yang membawa spanduk bertuliskan Elemen Masyarakat Bali mendukung Revisi Undang-undang KPK dan Komisioner KPK 2019 – 2023.
Aksi diawali dengan orasi di depan Monumen Bajra Sandhi Renon dan kemudian berjalan kaki menuju Gedung DPRD Bali.
Empat perwakilan anggota dewan pun menerima mereka. Yang menarik, aksi yang digelar untuk mendukung revisi UU KPK ini pun mendapat komentar beragam dari para netizen.
Hal ini terjadi setelah aksi mereka posting dan di repost oleh akun-akun informasi. “Elemen masyarakat, masyarakat yang mana?
Kelihatan banget dari atribut dan lain-lain ini massa sudah disiapin dari DPRnya sendiri. Cara klaim-klaim atas nama Bali untuk mendukung,
padahal jeleme ne dadi kesebelasan gen kuang (manusia ini jadi kesebelasan saja kurang),” ujar akun Raka Wedatama.
“Elemen masyarakat Bali sebelah mana ne? badah ne elemen pecinta nasi bungkus ne #savekpk ,” kata akun Edi Wiryawan.
Ada juga komentar yang lucu dari akun Sis Kamid, katanya aksi ini mirip reuni. “Elemen masyarakat Bali (kurang dari 40 orang), seperti reuni satu kelas ya,” tulisnya.
Pemberitaan di radarbali.id sebelumnya menyebutkan, Rico Ardika Panjaitan, Juru Bicara Aksi mengatakan, aksi yang dilakukan pihaknya ini guna untuk mendukung penguatan di tubuh KPK.
“Kami menegaskan bahwa kami mendukung KPK diperkuat. Kami minta teman-teman yang menentang jangan menggiring opini. Seolah kami ini mendukung revisi karena mendukung koruptor,” katanya.
Dijelaskannya, bahwa keseluruhan undang-undang yang lama ini pada dasarnya menguatkan. Namun, cendrung disalahgunakan oleh KPK.
Dia mencontohkan kasus terdahulu dimana Antasari yang saat itu meminta anggota KPK menyadap Nasrudin sebelum akhirnya Nasrudin ditetapkan sebagai tersangka.
Penyadapan itu, kata Rico Panjaitan, dilakukan atas dasar kepentingan pribadi dari Antasari terhadap Nasrudin.
“Kalau kita masyarakat umum contohnya kepolisian ataupun Kejaksaan itu meminta kepada pengadilan. Sementara dalam hal penyadapan oleh KPK
tidak perlu meminta pada pengadilan. Nah dibentuklah dewan pengawas itu sendiri kan lebih baik jadi lebih meringankan,” ujar Rico.