32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:11 PM WIB

Pagi-Pagi Razia Masker di Pasar, Petugas Tak Temukan Pelanggar

DENPASAR – Sat Pol PP Kabupaten Badung melakukan razia masker di Pasar Adat Desa Penarungan, Badung. Kegiatan itu digelar pada Jumat (23/10) sekitar pukul 06.30 WITA. 

“Kegiatan yustisi protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 dan Perbup Badung No. 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan covid-19,” kata Kasi Penyidik satpol PP Kabupaten Badung,  I Wayan Sukanata yang juga memimpin langsung kegiatan tersebut. 

Dalam razia yang digelar selama kurang lebih dua jam itu, tidak ditemukan adanya pengunjung atau pedagang yang diapsar yang melanggar protokol.

“Saya berterima kasih kepada semua pihak, hingga 2 jam melakukan Razia masker tidak ada masyarakat yang melanggar,” ujarnya. 

Selain melibatkan Pol PP, kegiatan razia ini juga melibatkan Bhabinkamtibmas Desa Penarungan Aiptu I Gst Ngr Gede Sugita dan juga PJ Desa Penarungan I Wayan Narayana.  Bhabinkamtibmas Desa Penarungan Aiptu I Gst Ngr Gede Sugita mengatakan bahwa sidak seperti ini akan terus dilakukan untuk menekan angka penularan covid-19. 

“Kami terus melakukan Sidak di tempat-tempat yang ramai dikunjungi orang salah satunya pasar. Dan di pasar ini hampir tidak ada yang melanggar. Smeuanya memakai masker dengan benar,” katanya.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Penarungan I Wayan Narayana menambahkan selain kerap menghmbau warga menerapkan protokol kesehatan, warga juga diimbau untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat.

“Pihak desa juga melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala, sosialisasi keliling mengingatkan masyarakat menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dan memberikan sanksi jika kedapatan melanggar Prokes,” tandasnya.

DENPASAR – Sat Pol PP Kabupaten Badung melakukan razia masker di Pasar Adat Desa Penarungan, Badung. Kegiatan itu digelar pada Jumat (23/10) sekitar pukul 06.30 WITA. 

“Kegiatan yustisi protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 dan Perbup Badung No. 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan covid-19,” kata Kasi Penyidik satpol PP Kabupaten Badung,  I Wayan Sukanata yang juga memimpin langsung kegiatan tersebut. 

Dalam razia yang digelar selama kurang lebih dua jam itu, tidak ditemukan adanya pengunjung atau pedagang yang diapsar yang melanggar protokol.

“Saya berterima kasih kepada semua pihak, hingga 2 jam melakukan Razia masker tidak ada masyarakat yang melanggar,” ujarnya. 

Selain melibatkan Pol PP, kegiatan razia ini juga melibatkan Bhabinkamtibmas Desa Penarungan Aiptu I Gst Ngr Gede Sugita dan juga PJ Desa Penarungan I Wayan Narayana.  Bhabinkamtibmas Desa Penarungan Aiptu I Gst Ngr Gede Sugita mengatakan bahwa sidak seperti ini akan terus dilakukan untuk menekan angka penularan covid-19. 

“Kami terus melakukan Sidak di tempat-tempat yang ramai dikunjungi orang salah satunya pasar. Dan di pasar ini hampir tidak ada yang melanggar. Smeuanya memakai masker dengan benar,” katanya.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Penarungan I Wayan Narayana menambahkan selain kerap menghmbau warga menerapkan protokol kesehatan, warga juga diimbau untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat.

“Pihak desa juga melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala, sosialisasi keliling mengingatkan masyarakat menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dan memberikan sanksi jika kedapatan melanggar Prokes,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/