MANGUPURA – Lagi-lagi proyek di kawasan Nusa Dua, Badung jadi sorotan. Terbaru, proyek di kawasan Pantai Dreamland dipertanyakan oleh warga Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Pasalnya proyek tersebut diduga melakukan pemotongan dan juga pengerukan tebing. Satpol PP Badung juga turun ke lokasi dan telah memberikan Surat Peringatan (SP) I.
Bendesa Adat Pecatu, I Made Sumerta mengakui sudah meminta klarifikasi pihak manajemen terkait penataan tebing tersebut. Namun, pihak manajemen mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak Bali Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida. Kata manajemen, lanjutnya, tim teknis dari BWS sudah turun, dan sudah ada rekomendasi yang dikeluarkan.
“ Kami dari Desa Adat belum bisa berkomentar banyak. Sebab kewenangan ada di Dinas PUPR Badung dan BWS. Nah, kalau pemotongan (tebing) jelas tidak pernah disampaikan. Yang ada itu dari manajemen itu berencana menimbun atau menambah pasir di pantai. Karena saat ini di pantai itu ada semak-semak. Dari kesepakatan rencana dengan menambah pasir,” jelas Sumerta dikonfirmasi, Minggu (24/7).
Di tempat terpisah, Perbekel Pecatu, Made Karyana mengakui bahwa sebelumnya sempat ada komunikasi terkait rencana itu. Namun pihaknya tidak berani mengizinkan, karena kewenangan ada di Pemerintah. Namun, nyatanya tanpa sepengetahuan dari Desa, ternyata sudah dilakukan pemotongan tebing. Untuk seberapa panjang tebing yang dipotong ia tidak bisa memastikan secara rincinya. “Secara rinci saya tidak tahu, biar tidak salah nanti. Secara rill di lapangan, pemotongan itu tanpa sepengetahuan kita,” bebernya dikonfirmasi terpisah, kemarin.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung IB Surya Suamba mengakui pengerukan tebing di pesisir Pantai Dreamland belum ada koordinasi dengan Dinas PUPR Badung. Karena aktivitas seperti itu tentu atas seizin bupati. “Itu harus seizin bupati,” tegasnya
Sementara itu, Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara membenarkan adanya proyek tersebut. “Kami sudah tindaklanjuti dengan menerjunkan anggota pada Jumat lalu,” jelasnya.
Bahkan pihak akomodasi wisata yang melakukan proyek tersebut juga telah diberikan Surat Peringatan (SP) I. Selain itu pengelola juga dipanggil untuk datang ke Kantor Satpol PP Badung memberikan klarifikasi soal perizinan dikantongi. “Senin (hari ini) mereka ke kantor untuk klarifikasi,” pungkasnya. (dwi)