MANGUPURA – Untuk mengantisipasi kemungkinan masuknya virus corona melalui jalur penerbangan, Bandara Ngurah Rai sementara tidak membuka penerbangan dari Bali ke Kota Wuhan, Tiongkok.
Hal itu dilakukan sesuai NOTAM G0108/20 yang diterbitkan oleh International Notam Office Beijing. “Ya, kami di Bandara Ngurah Rai juga mengikuti seruan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Bahwa di Bandara Ngurah Rai juga tidak melakukan penerbangan sementara ke Kota Wuhan,” jelas Arie Ahsanurrohim, Communication and Legal Manager Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai.
Saat ini ada dua maskapai penerbangan nasional yang memiliki rute penerbangan ke Kota Wuhan yaitu Sriwijaya Air dan Lion Air.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menyatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan antisipasi penyebaran virus corona melalui jalur penerbangan.
“Kami telah melakukan koordinasi intensif kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk mengantisipasi
kemungkinan penyebaran virus pneumonia (corona) masuk ke Indonesia melalui aktivitas penerbangan,” jelas Polana dalam siaran persnya, kemarin.
Informasi melalui NOTAM G0108/20 menyampaikan bahwa Bandar Udara Internasional Wuhan Tianhe tidak dapat digunakan sebagai bandara alternatif kecuali
untuk penerbangan kondisi darurat mulai 23 Januari pukul 11.00 UTC (18.00 WIB) sampai 02 Februari pukul 15.59 UTC (22.59 WIB).
Karena itu, penerbangan dari Indonesia menuju kota Wuhan akan dialihkan ke kota lain di China. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan
Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur Keamanan Penerbangan Nomor: SE.001/DKP/I/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang berisikan perintah kepada maskapai.
Pertama melengkapi kartu general declaration (Gendec) untuk diberikan kepada petugas karantina kesehatan dibandara kedatangan.
Kedua, melaporkan kepada petugas lalu lintas udara yang bertugas (oleh PIC) apabila terdapat orang/ penumpang yang diduga terpapar karena terjangkit di pesawat udara.
Ketiga memberikan kartu kewaspadaan kesehatan (alert card) sebelum kedatangan (untuk penerbangan yang berasal dari negara terjangkit)
kepada penumpang, dan memastikan kepada penumpang untuk lapor kepada petugas apabila dirinya merasa ada kecurigaan tertular penyakit.
Keempat, memberikan pengumuman di dalam pesawat (on board) agar penumpang melaporkan kepada petugas KKP pada saat kedatangan bila berasal atau pernah singgah di negara terjangkit.