27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:41 AM WIB

Dekat Bandara, Berikut Daerah yang Dilarang Menerbangkan Layangan

MANGUPURA – Musim layang-layang kembali semarak. Tak heran, hampir di setiap daerah di Bali ada saja yang menerbangkan layang-layang.

Namun, khusus untuk di daerah dekat Bandara I Gusti Ngurah Rai, masyarakat diimbau  tidak sampai menerbangkan layang-layang.

Jika membandel, sesuai dengan Undang-Undang No.1 Tahun 2009 dan  Perda  Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000, sanksi pidana ada di depan mata.

Kepala Otoritas Bandara (Otban) Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Elfi Amir mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan layang-layang di areal dekat bandara.

Hal ini untuk keselamatan penerbangan. Sebab layang-layang sangat membahayakan. Berikut daftar daerah-daerah yang dilarang menerbangkan layangan karena berdekatan dengan bandara.

 

Daerah yang Termasuk Radius  0  s/d  9 km:

Kecamatan Kuta Selatan : Kelurahan Jimbaran, Kelurahan Ungasan, Kelurahan Bualu, Kelurahan Tanjung Benoa.

Kecamatan Kuta: Kelurahan Tuban, Kelurahan Kuta, Kelurahan Kedonganan, Kelurahan Legian, Kelurahan Seminyak.

Kecamatan Denpasar Selatan: Desa Pemogan, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Pedungan, Kelurahan Sesetan

 

 

Daerah Yang Termasuk 9 Km Sampai Dengan 18 Km Meliputi :

Kecamatan Kuta Selatan : Desa Ungasan, Desa Pecatu

Kecamatan Kuta Utara: Desa Canggu, Desa Kerobokan, Desa Dalung

Kecamatan Denpasar Selatan: Desa Sidakarya, Desa Sanur Kaja, Kelurahan Panjer, Kelurahan Renon, Kelurahan Sanur.

Kecamatan Denpasar Barat : Kelurahan Dauh Puri, Kelurahan Pemecutan, Desa Pemecutan Kaja, Desa Pemecutan Kelod, Desa Dauh Puri Kaja, Desa Dauh Puri Kangin, Desa Dauh Puri Kelod, Desa Dauh Puri Kauh, Kelurahan Padang Sambian, Kelurahan Padang Sambian Kaja, Kelurahan Padang Sambian Kelod, Kelurahan Peguyangan, Desa Peguyangan Kaja, Desa Peguyangan Kangin, Kelurahan Ubung, Desa Ubung Kaja, Desa Tegal Kertha, Desa Tegal Harum.

Kecamatan Denpasar Timur : Kelurahan Dangin Puri, Desa Dangin Puri Kauh, Desa Dangin Puri Kaja, Desa Dangin Puri Kelod,  Desa Dangin Puri Kangin, Kelurahan Sumerta, Desa Sumerta Kauh, Desa Sumerta Kaja, Desa Sumerta Kelod, Kelurahan Kesiman, Desa Kesiman Petilan, Desa Kesiman Kertalangu, Kelurahan Penatih, Desa Penatih Dangin Puri, Kelurahan Tonja.

Daerah Yang Termasuk 9 Km Sampai Dengan 18 Km Meliputi  :

Kecamatan Mengwi : Desa Munggu, Desa Buduk, Kelurahan Sempidi.

Kecamatan Sukawati : Desa Ketewel, Desa Batu Bulan.

Kecamatan Kediri: Desa Beraban, Desa Buwit.

 

MANGUPURA – Musim layang-layang kembali semarak. Tak heran, hampir di setiap daerah di Bali ada saja yang menerbangkan layang-layang.

Namun, khusus untuk di daerah dekat Bandara I Gusti Ngurah Rai, masyarakat diimbau  tidak sampai menerbangkan layang-layang.

Jika membandel, sesuai dengan Undang-Undang No.1 Tahun 2009 dan  Perda  Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000, sanksi pidana ada di depan mata.

Kepala Otoritas Bandara (Otban) Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Elfi Amir mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan layang-layang di areal dekat bandara.

Hal ini untuk keselamatan penerbangan. Sebab layang-layang sangat membahayakan. Berikut daftar daerah-daerah yang dilarang menerbangkan layangan karena berdekatan dengan bandara.

 

Daerah yang Termasuk Radius  0  s/d  9 km:

Kecamatan Kuta Selatan : Kelurahan Jimbaran, Kelurahan Ungasan, Kelurahan Bualu, Kelurahan Tanjung Benoa.

Kecamatan Kuta: Kelurahan Tuban, Kelurahan Kuta, Kelurahan Kedonganan, Kelurahan Legian, Kelurahan Seminyak.

Kecamatan Denpasar Selatan: Desa Pemogan, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Pedungan, Kelurahan Sesetan

 

 

Daerah Yang Termasuk 9 Km Sampai Dengan 18 Km Meliputi :

Kecamatan Kuta Selatan : Desa Ungasan, Desa Pecatu

Kecamatan Kuta Utara: Desa Canggu, Desa Kerobokan, Desa Dalung

Kecamatan Denpasar Selatan: Desa Sidakarya, Desa Sanur Kaja, Kelurahan Panjer, Kelurahan Renon, Kelurahan Sanur.

Kecamatan Denpasar Barat : Kelurahan Dauh Puri, Kelurahan Pemecutan, Desa Pemecutan Kaja, Desa Pemecutan Kelod, Desa Dauh Puri Kaja, Desa Dauh Puri Kangin, Desa Dauh Puri Kelod, Desa Dauh Puri Kauh, Kelurahan Padang Sambian, Kelurahan Padang Sambian Kaja, Kelurahan Padang Sambian Kelod, Kelurahan Peguyangan, Desa Peguyangan Kaja, Desa Peguyangan Kangin, Kelurahan Ubung, Desa Ubung Kaja, Desa Tegal Kertha, Desa Tegal Harum.

Kecamatan Denpasar Timur : Kelurahan Dangin Puri, Desa Dangin Puri Kauh, Desa Dangin Puri Kaja, Desa Dangin Puri Kelod,  Desa Dangin Puri Kangin, Kelurahan Sumerta, Desa Sumerta Kauh, Desa Sumerta Kaja, Desa Sumerta Kelod, Kelurahan Kesiman, Desa Kesiman Petilan, Desa Kesiman Kertalangu, Kelurahan Penatih, Desa Penatih Dangin Puri, Kelurahan Tonja.

Daerah Yang Termasuk 9 Km Sampai Dengan 18 Km Meliputi  :

Kecamatan Mengwi : Desa Munggu, Desa Buduk, Kelurahan Sempidi.

Kecamatan Sukawati : Desa Ketewel, Desa Batu Bulan.

Kecamatan Kediri: Desa Beraban, Desa Buwit.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/