29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:14 AM WIB

Koster Stop Reklamasi Benoa, Gendo: Telat, tapi Patut Dihargai

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster meminta PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III untuk segera menghentikan reklamasi perluasan Pelabuhan Benoa seluas 85 hektare.

Hal tersebut disampaikan ke Direktur Pelindo III melalui surat yang juga ditembuskan kepada Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, serta Menteri Agraria dan Penataan Ruang.

Gubernur Koster menyebut, keluarnya surat ini dipicu oleh ditemukannya sejumlah pelanggaran dalam pengurukan lahan serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut.

Langkah Gubernur Koster langsung direspons Dewan Walhi Nasional dan juga Koordinator ForBali Wayan Gendo Suardana.

“Surat yang disampaikan Gubernur Koster patut diapresiasi. Setidaknya pemerintah sekarang memberi harapan untuk melakukan kontrol terhadap

pembangunan yang tidak memperhatikan keberlanjutan pulau Bali yang sedemikian kecil ini,” katanya saat dihubungi radarbali.id kemarin.

Bagi Gendo, walaupun terkesan terlambat tapi terpaksa harus dihargai daripada tidak melakukan sama sekali.

Hal ini mengingat bahwa surat Gubernur Koster adalah terkait pelanggaran AMDAL yang berdampak pada rusaknya ekosistem di Teluk Benoa.

Yaitu tidak dibangunnya tanggul penahan/revetment dan tidak dipasangnya Silt Screen sesuai dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) pada dokumen AMDAL. 

“Seharusnya jika berpedoman pada dokumen AMDAL dan pelanggarannya adalah terkait teknis tidak dibangun tanggul dan tidak ada silt screen sesuai AMDAL,

seharusnya sudah bisa dari lama gubernur bersikap, mulai dari memberi peringatan sampai pemberhentian. Artinya tidak perlu sampai menunggu 88,81 persen proyek selesai,” jawabnya.

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster meminta PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III untuk segera menghentikan reklamasi perluasan Pelabuhan Benoa seluas 85 hektare.

Hal tersebut disampaikan ke Direktur Pelindo III melalui surat yang juga ditembuskan kepada Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, serta Menteri Agraria dan Penataan Ruang.

Gubernur Koster menyebut, keluarnya surat ini dipicu oleh ditemukannya sejumlah pelanggaran dalam pengurukan lahan serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut.

Langkah Gubernur Koster langsung direspons Dewan Walhi Nasional dan juga Koordinator ForBali Wayan Gendo Suardana.

“Surat yang disampaikan Gubernur Koster patut diapresiasi. Setidaknya pemerintah sekarang memberi harapan untuk melakukan kontrol terhadap

pembangunan yang tidak memperhatikan keberlanjutan pulau Bali yang sedemikian kecil ini,” katanya saat dihubungi radarbali.id kemarin.

Bagi Gendo, walaupun terkesan terlambat tapi terpaksa harus dihargai daripada tidak melakukan sama sekali.

Hal ini mengingat bahwa surat Gubernur Koster adalah terkait pelanggaran AMDAL yang berdampak pada rusaknya ekosistem di Teluk Benoa.

Yaitu tidak dibangunnya tanggul penahan/revetment dan tidak dipasangnya Silt Screen sesuai dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) pada dokumen AMDAL. 

“Seharusnya jika berpedoman pada dokumen AMDAL dan pelanggarannya adalah terkait teknis tidak dibangun tanggul dan tidak ada silt screen sesuai AMDAL,

seharusnya sudah bisa dari lama gubernur bersikap, mulai dari memberi peringatan sampai pemberhentian. Artinya tidak perlu sampai menunggu 88,81 persen proyek selesai,” jawabnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/