27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:46 AM WIB

Lahan Hijau Dicaplok untuk Parkir, PUPR Klaim Layangkan SP3

DENPASAR – Lahan hijau di Kota Denpasar semakin kritis. Lahan yang seharusnya diperuntukkan untuk daerah resapan air justru diuruk untuk permukiman.

Salah satunya  terjadi di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar. Lahan yang awalnya untuk persawahan itu kini berubah bentuk.

Lahan itu terlihat diuruk. Menurut informasi, di tempat itu bakal dibangun rumah makan ikan bakar. Ironisnya, fakta itu sebenarnya diketahui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar.

“Lahan hijau itu katanya untuk parkiran. Tapi, belum dibuat,” ujar Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Denpasar Gede Cipta Sudewa Atmaja kemarin.

Cipta mengatakan sudah memberi SP3 ke pemilik lahan. Dinas PUPR juga terus monitor agar tidak ada bangunan di atas ruang terbuka hijau (RTH).

“SP3 sudah kita layangkan. Sekarang kami monitor agar tidak ada bangunan di atas parkiran itu,” ujarnya.

Menurutnya, warung makan ikan laut yang ada di kawasan tersebut peruntukkannya untuk kawasan perdagangan jasa.

Hal itu tertuang kelas di Perda 27 Tahun 2011  tentang  RTRW Kota Denpasar dan UU 26 Tahun  2007 tentang  Penataan Ruang Nasional.

“Intinya semua bangun bangunan tidak  boleh. Hanya ruang terbuka saja . Bukan bangunan. Saya sudah beri SP untuk antisipasi. Bantu monitor agar tidak kecolongan,” tegasnya. 

DENPASAR – Lahan hijau di Kota Denpasar semakin kritis. Lahan yang seharusnya diperuntukkan untuk daerah resapan air justru diuruk untuk permukiman.

Salah satunya  terjadi di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar. Lahan yang awalnya untuk persawahan itu kini berubah bentuk.

Lahan itu terlihat diuruk. Menurut informasi, di tempat itu bakal dibangun rumah makan ikan bakar. Ironisnya, fakta itu sebenarnya diketahui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar.

“Lahan hijau itu katanya untuk parkiran. Tapi, belum dibuat,” ujar Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Denpasar Gede Cipta Sudewa Atmaja kemarin.

Cipta mengatakan sudah memberi SP3 ke pemilik lahan. Dinas PUPR juga terus monitor agar tidak ada bangunan di atas ruang terbuka hijau (RTH).

“SP3 sudah kita layangkan. Sekarang kami monitor agar tidak ada bangunan di atas parkiran itu,” ujarnya.

Menurutnya, warung makan ikan laut yang ada di kawasan tersebut peruntukkannya untuk kawasan perdagangan jasa.

Hal itu tertuang kelas di Perda 27 Tahun 2011  tentang  RTRW Kota Denpasar dan UU 26 Tahun  2007 tentang  Penataan Ruang Nasional.

“Intinya semua bangun bangunan tidak  boleh. Hanya ruang terbuka saja . Bukan bangunan. Saya sudah beri SP untuk antisipasi. Bantu monitor agar tidak kecolongan,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/