27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:38 AM WIB

Terbukti Acungkan Jari Dukung Koster – Ace, Empat Perbekel Disanksi

SINGARAJA – Empat orang perbekel yang hadir pada acara parade budaya serangkaian deklarasi Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Koster – Ace), mendapat rekomendasi dikenakan sanksi teguran.

Apabila mereka mengulangi perbuatannya, tak menutup kemungkinan akan dikenakan sanksi administrasi sekaligus pidana.

Keputusan memberikan rekomendasi sanksi administrasi berupa teguran tersebut, diambil setelah Panwaslu Buleleng melakukan pleno kemarin.

Dalam pleno, Panwaslu menyatakan para perbekel terbukti secara meyakinkan melanggar pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Anggota Panwaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, pihaknya telah menuntaskan proses klarifikasi pada para perbekel yang melanggar aturan itu.

Dari hasil klarifikasi, ada berbagai alasan yang muncul. Mulai dari ingin berbelanja hingga alasan belajar. Bahkan ada pula yang mengaku tahu kalau ada larangan untuk hadir.

Sugi menegaskan Panwaslu Buleleng memiliki bukti sahih berupa dokumentasi foto dan video. Dalam dokumentasi itu, para perbekel diindikasikan tak sekadar hadir, namun juga memiliki maksud-maksud tertentu.

Karena melakukan gerakan tubuh yang menandakan dukungan pada bakal pasangan calon tertentu. Gerakan tubuh yang dimaksud adalah mengacungkan jari.

“Ada yang hadir, tidak hanya sekadar hadir. Tapi ada maksud-maksud tertentu. Kami punya bukti dokumentasi video dan foto.

Berdasarkan bukti-bukti dan hasil pengawasan, kami sepakat merekomendasikan pada Bupati agar memberikan sanksi teguran lisan dan tertuls, karena telah melanggar pasal 29 Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa,” kata Sugi.

Sugi juga menghimbau agar para perbekel tak mengulangi lagi perbuatan tersebut. Apabila nantinya telah ada penetapan pasangan calon dari KPU Bali, maka sanksi yang direkomendasikan bukan sekadar sanksi administrasi belaka.

Namun juga sanksi pidana pemilu. Dua sanksi itu bisa dikenakan sekaligus, apabila dikualifikasikan melanggar.

Menurut Sugi, sesuai dengan aturan perundang-undangan, Panwaslu Buleleng dibenarkan memberikan rekomendasi dua sanksi sekaligus.

Sanksi administrasi bisa berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap. Sementara sanksi pidana berupa sanksi denda dan penjara.

“Jadi kami berharap agar sama-sama taat, paham, dan mengerti. Karena ada yang mengaku tidak pernah baca aturan. Sehingga pada tahap berikutnya, agar menjadi bahan pertimbangan,” tegas Sugi Ardana. 

SINGARAJA – Empat orang perbekel yang hadir pada acara parade budaya serangkaian deklarasi Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Koster – Ace), mendapat rekomendasi dikenakan sanksi teguran.

Apabila mereka mengulangi perbuatannya, tak menutup kemungkinan akan dikenakan sanksi administrasi sekaligus pidana.

Keputusan memberikan rekomendasi sanksi administrasi berupa teguran tersebut, diambil setelah Panwaslu Buleleng melakukan pleno kemarin.

Dalam pleno, Panwaslu menyatakan para perbekel terbukti secara meyakinkan melanggar pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Anggota Panwaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, pihaknya telah menuntaskan proses klarifikasi pada para perbekel yang melanggar aturan itu.

Dari hasil klarifikasi, ada berbagai alasan yang muncul. Mulai dari ingin berbelanja hingga alasan belajar. Bahkan ada pula yang mengaku tahu kalau ada larangan untuk hadir.

Sugi menegaskan Panwaslu Buleleng memiliki bukti sahih berupa dokumentasi foto dan video. Dalam dokumentasi itu, para perbekel diindikasikan tak sekadar hadir, namun juga memiliki maksud-maksud tertentu.

Karena melakukan gerakan tubuh yang menandakan dukungan pada bakal pasangan calon tertentu. Gerakan tubuh yang dimaksud adalah mengacungkan jari.

“Ada yang hadir, tidak hanya sekadar hadir. Tapi ada maksud-maksud tertentu. Kami punya bukti dokumentasi video dan foto.

Berdasarkan bukti-bukti dan hasil pengawasan, kami sepakat merekomendasikan pada Bupati agar memberikan sanksi teguran lisan dan tertuls, karena telah melanggar pasal 29 Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa,” kata Sugi.

Sugi juga menghimbau agar para perbekel tak mengulangi lagi perbuatan tersebut. Apabila nantinya telah ada penetapan pasangan calon dari KPU Bali, maka sanksi yang direkomendasikan bukan sekadar sanksi administrasi belaka.

Namun juga sanksi pidana pemilu. Dua sanksi itu bisa dikenakan sekaligus, apabila dikualifikasikan melanggar.

Menurut Sugi, sesuai dengan aturan perundang-undangan, Panwaslu Buleleng dibenarkan memberikan rekomendasi dua sanksi sekaligus.

Sanksi administrasi bisa berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap. Sementara sanksi pidana berupa sanksi denda dan penjara.

“Jadi kami berharap agar sama-sama taat, paham, dan mengerti. Karena ada yang mengaku tidak pernah baca aturan. Sehingga pada tahap berikutnya, agar menjadi bahan pertimbangan,” tegas Sugi Ardana. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/