DENPASAR – Ketua DPRD Bali, Adi Wiryatama menyinggung terkait persoalan reklamasi yang dilakukan pihak Pelindo II di Pelabuhan Benoa.
Dia menyebut, reklamasi yang dilihatnya dengan kasat mata dilakukan dengan sporadis dan mungkin luput dari masyarakat yang kritis.
“Untuk itu, kami sudah mengirim surat ke komisi I dan III DPRD Bali untuk melakukan cek lapangan, agar pembangunannya tidak secara sporadis dan merusak lingkungan,” tegasnya.
Pernyataaan Adi Wiryatama mendapat tanggapan langsung dari Koordinator ForBALI Wayan Gendo Suardana.
“Sesungguhnya, yang seharusnya melakukan tugas pengawasan terhadap kebijakan pembangunan itu ada di DPRD Bali sebagai lembaga perwakilan rakyat,” ujar Gendo.
Bila DPRD Bali kemudian baru bertindak, maka hal tersebut menjadi persoalan lain. Gendo juga menegaskan, kasus Pelindo III ini tidak luput dari pantauan aktivis.
“Karena juatru Pelindo III adalah salah satu tapak project yang diadvokasi oleh aktivis lingkungan,” terangnya.
Bukti nyatanya, Walhi Bali bersengketa informasi di Komisi Informasi Publik untuk mendapatkan dokumen-dokumen perijinan dan Amdal yang sampai sekarang belum diserahkan Pelindoa III.
Padahal, Walhi Bali sudah memenangkan sengketa. “Ini terjadi karena posisi tawar pegiat lingkungan hidup ini jauh lebih kecil dibanding DPRD Bali.
Pernyataan justru DPRD melakukan tugasnya dari awal, mereka tidak melakukan apapun. Bahkan mereka tidak pernah membuka dokumen kepada publik, bila mereka memilikinya,” terangnya.
“Jadi Ketua DPRD kalau berbicara aktivitas warga dalam advokasi kebijakan lingkungan hidup, sebaiknya hati-hati, gunakan nalar dan kecerdasan. Jangan asal yang menimbulkan situasi yang tidak baik,” harapnya.