RadarBali.com – Perubahan status kelurahan menjadi desa masih sedang digodok. Sedikitnya, di Kabupaten Badung 16 kelurahan yang diusulkan menjadi desa.
Perubahan status ini dituntaskan pada akhir tahun 2017. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung I Putu Gde Sridana mengatakan, perubahan atas status kelurahan menjadi desa ini hampir sudah selesai berproses di DPRD Badung.
Yakni dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Kelurahan menjadi Desa. “Sekarang rancangan Perda tinggal menunggu pleno (di DPRD Badung, red). Kalau sudah disetujui di rapat pleno, maka proses bisa kita teruskan ke provinsi dan pusat,” ujar Gde Sridana.
Kata dia, untuk provinsi bertugas melakukan verifikasi terhadap kelurahan-kelurahan yang diusulkan menjadi desa.
Bila dianggap tidak ada masalah dan memenuhi persyaratan, maka kelurahan akan dapat registrasi desa. Kemudian, pihak provinsi akan mengirim usulan ini ke pusat untuk mendapatkan kode desa.
Kalau sudah resmi dapat kode desa, maka kelurahan tersebut otomatis sudah menyandang status sebagai sebuah desa.
“Kami optimistis bisa. Karena dari segi persyaratan sudah terpenuhi semua. Dan kita targetkan awal tahun depan 16 kelurahan ini sudah jadi desa,” kata Sridana.
Selain bisa lolos menjadi desa, komponen masyarakat di kelurahan juga sudah mulai mempersiapkan diri untuk membentuk sebuah pemerintahan desa.
Misalnya dengan berancang-ancang membentuk Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dan struktur pemerintahan yang baru. Terlebih, pucuk pimpinan tertinggi juga berubah.
Sebelumnya dijabat oleh seorang lurah, kalau nanti sudah berubah status otomtasi dijabat oleh seorang perbekel atau kepala desa.
“Tidak ada lurah lagi. Nanti desa akan dipimpin seorang perbekel,” ujarnya. Sementara Ketua Pansus Perubahan Kelurahan menjadi Desa DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti mengatakan, filosofi pembuatan Perda ini adalah bagian dari kesejahteraan masyarakat.
Yakni dengan memberikan pemerataan pendapatan asli daerah dari sektor Pajak Hotel dan Restoran (PHR) kepada semua desa-desa di Badung.
Ia juga yakin 2018 Ranperda yang disusun bisa dilaksanakan dan pembagian PHR tidak lagi pada 45 desa saja, tapi ke 62 desa.
Saat ini pembahasan intens masih kita lakukan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung, Kabag Hukum dan Kabag Perwat Setkab Badung.
“Dalam pembahasan ranperda ini memang ada sejumlah permasalahan krusial seperti syarat desa itu harus homogen. Namun, kita kuatkan dari kajian pihak Unud dan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 agar kelurahan di Badung ini bisa menjadi desa,” pungkasnya.