28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:01 AM WIB

Tuntut Dana Purnabakti, Puluhan Perbekel Ngluruk ke Dewan

TABANAN –  Puluhan Perbekel se-Kabupaten Tabanan mendatangi kantor DPRD Tabanan Selasa (9/10) kemarin.

Kedatangan puluhan perbekel, itu untuk menyampaikan aspirasi agar perbekel yang sudah purna bakti mendapatkan dana apresiasi.

 

Diterima Ketua DPRD Tabanan I Ketut Boping Suryadi dan Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi, pada kesempatan itu, Ketua Forum Perbekel Kabupaten Tabanan I Made Arya menyatakan kedatangan puluhan perbekel di Tabanan untuk menyampaikan salah point penting terkait dengan aturan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Tentang perubahan pengelolaan keuangan desa.

Dalam aturan tersebut juga mengatur penghasilan tetap (siltap) perbekel dan perangkat desa yang tertuang pada pasal 17 ayat 1 huruf a yang menyatakan tidak lagi mengatur soal tunjangan beban kerja perbekel dan perangkat desa.

 

Sedangkan dulunya dalam Permendagri 113 Tahun 2016. Semua penghasilan tetap (siltap) perbekel dan perangkat desa mendapat tunjangan beban kerja (purna bakti)

“Aturan pada pasal 17 ayat 1 huruf a yang dapat membuat kami perbekel gigit jari. Sehingga kami sampaikan aspirasi kepada dewan Tabanan,” kata Arya.

 

Diungkapkan Arya, perbekel yang menjabat selama 5 sampai 10 tahun dengan adanya aturan tersebut.

Tidak akan mendapat tunjangan beban kerja (purna bakti) setelah usai menjabat.

Saat ini ada 98 perbekel di Tabanan yang akan memasuki masa purnabakti.

 

“Beberapa tahun terakhir ini, tidak ada apresiasi dari pemerintah kepada perbekel yang purnabakti,” ungkapnya.

 

Perbekel Angseri, Baturiti ini menambahkan sebelumnya perbekel yang purnabakti mendapatkan dana apresiasi dan lelang sepeda motor dinas yang menjadi pegangan.

 

“Kami tidak bisa menyebut angka, yang terpenting ada apresiasi pemerintah, kalau dulu lima kali gaji yang berkisar Rp 10 sampai 15 juta,” ujarnya.

 

Aturan tersebut tidak hanya perbekel yang pesakitan. Tetapi juga perangkat desa.  

Ini bukan hanya terjadi di Tabanan tetapi di seluruh Bali. “Kami berharap dewan bisa memfasilitasi hal ini,” ungkapnya.

 

Disisi lain Arya juga menyampaikan masih banyak para perbekel belum memahami aturan pengelolaan  sistem keuangan desa (Siskeudes) sesuai dengan Permendagri 20 tahun 2018. Pihaknya sudah mendownload aturan baru tersebut.

Tetapi tidak ada dari DPMD Tabanan yang memberikan pendampingan dan penyuluhan  terkait aturan baru tersebut.

 

Padahal aturan baru tersebut terkait dengan pengelolaan keuangan desa.

 

“Kami berharap agar  diadakan  workshop untuk memberikan pemahaman kepada perbekel dan perangkat desa lainnya sesuai aturan baru pengelolaan keuangan desa,” pintanya.

 

Arya berharap, sekali lagi dewan dapat memfasilitasi hal tersebut. Utamanya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabanan.

Agar dapat menjelaskan aturan baru tersebut. Sehingga perbekel tidak salah langkah.

“Kalau perlu segera gelar workshop. Karena menyangkut pedoman pengelolaan keuangan desa,” tandasnya.

 

Sementara itu Ketua DPRD Tabanan I Ketut Boping Suryadi mengakui belum mengetahui isinya aturan Permendagri 20 tahun 2018. Sehingga pihaknya belum bisa berbicara banyak.

Namun Boping mengapresiasi para perbekel yang meminta untuk mendapatkan workshop mengenai hal  tersebut.

 

“Hal ini seharusnya difasilitasi DPMD sebagai stakeholder terkait. Ini patut saya apresiasi karena perbekel di Tabanan sudah taat asas. Ini sesuai program presiden Jokowi,” kata Boping.

 

Terkait aturan baru tersebut Boping menilai DPMD lemah karena tidak memfasilitasi Perbekel.

Pemahaman perbekel dapat berbeda menyangkut keuangan desa. Semestinya hal ini difasilitasi.

“Makanya Kamis besok (11/10) Kepala DPMD Tabanan harus hadir tanpa perwakilan.

Saya sudah perintahkan langsung Komisi I untuk memanggil Kepala DPMD Tabanan untuk hadir rapat kerja dengan dewan melibatkan forum perbekel,” tukasnya

TABANAN –  Puluhan Perbekel se-Kabupaten Tabanan mendatangi kantor DPRD Tabanan Selasa (9/10) kemarin.

Kedatangan puluhan perbekel, itu untuk menyampaikan aspirasi agar perbekel yang sudah purna bakti mendapatkan dana apresiasi.

 

Diterima Ketua DPRD Tabanan I Ketut Boping Suryadi dan Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi, pada kesempatan itu, Ketua Forum Perbekel Kabupaten Tabanan I Made Arya menyatakan kedatangan puluhan perbekel di Tabanan untuk menyampaikan salah point penting terkait dengan aturan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Tentang perubahan pengelolaan keuangan desa.

Dalam aturan tersebut juga mengatur penghasilan tetap (siltap) perbekel dan perangkat desa yang tertuang pada pasal 17 ayat 1 huruf a yang menyatakan tidak lagi mengatur soal tunjangan beban kerja perbekel dan perangkat desa.

 

Sedangkan dulunya dalam Permendagri 113 Tahun 2016. Semua penghasilan tetap (siltap) perbekel dan perangkat desa mendapat tunjangan beban kerja (purna bakti)

“Aturan pada pasal 17 ayat 1 huruf a yang dapat membuat kami perbekel gigit jari. Sehingga kami sampaikan aspirasi kepada dewan Tabanan,” kata Arya.

 

Diungkapkan Arya, perbekel yang menjabat selama 5 sampai 10 tahun dengan adanya aturan tersebut.

Tidak akan mendapat tunjangan beban kerja (purna bakti) setelah usai menjabat.

Saat ini ada 98 perbekel di Tabanan yang akan memasuki masa purnabakti.

 

“Beberapa tahun terakhir ini, tidak ada apresiasi dari pemerintah kepada perbekel yang purnabakti,” ungkapnya.

 

Perbekel Angseri, Baturiti ini menambahkan sebelumnya perbekel yang purnabakti mendapatkan dana apresiasi dan lelang sepeda motor dinas yang menjadi pegangan.

 

“Kami tidak bisa menyebut angka, yang terpenting ada apresiasi pemerintah, kalau dulu lima kali gaji yang berkisar Rp 10 sampai 15 juta,” ujarnya.

 

Aturan tersebut tidak hanya perbekel yang pesakitan. Tetapi juga perangkat desa.  

Ini bukan hanya terjadi di Tabanan tetapi di seluruh Bali. “Kami berharap dewan bisa memfasilitasi hal ini,” ungkapnya.

 

Disisi lain Arya juga menyampaikan masih banyak para perbekel belum memahami aturan pengelolaan  sistem keuangan desa (Siskeudes) sesuai dengan Permendagri 20 tahun 2018. Pihaknya sudah mendownload aturan baru tersebut.

Tetapi tidak ada dari DPMD Tabanan yang memberikan pendampingan dan penyuluhan  terkait aturan baru tersebut.

 

Padahal aturan baru tersebut terkait dengan pengelolaan keuangan desa.

 

“Kami berharap agar  diadakan  workshop untuk memberikan pemahaman kepada perbekel dan perangkat desa lainnya sesuai aturan baru pengelolaan keuangan desa,” pintanya.

 

Arya berharap, sekali lagi dewan dapat memfasilitasi hal tersebut. Utamanya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabanan.

Agar dapat menjelaskan aturan baru tersebut. Sehingga perbekel tidak salah langkah.

“Kalau perlu segera gelar workshop. Karena menyangkut pedoman pengelolaan keuangan desa,” tandasnya.

 

Sementara itu Ketua DPRD Tabanan I Ketut Boping Suryadi mengakui belum mengetahui isinya aturan Permendagri 20 tahun 2018. Sehingga pihaknya belum bisa berbicara banyak.

Namun Boping mengapresiasi para perbekel yang meminta untuk mendapatkan workshop mengenai hal  tersebut.

 

“Hal ini seharusnya difasilitasi DPMD sebagai stakeholder terkait. Ini patut saya apresiasi karena perbekel di Tabanan sudah taat asas. Ini sesuai program presiden Jokowi,” kata Boping.

 

Terkait aturan baru tersebut Boping menilai DPMD lemah karena tidak memfasilitasi Perbekel.

Pemahaman perbekel dapat berbeda menyangkut keuangan desa. Semestinya hal ini difasilitasi.

“Makanya Kamis besok (11/10) Kepala DPMD Tabanan harus hadir tanpa perwakilan.

Saya sudah perintahkan langsung Komisi I untuk memanggil Kepala DPMD Tabanan untuk hadir rapat kerja dengan dewan melibatkan forum perbekel,” tukasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/