DENPASAR- Temuan mengejutkan kembali diungkap tim Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terkait keberadaan organisasi masyarakat (ormas) di Kota Denpasar.
Selain menemukan ormas yang memiliki alamat palsu, hasil sidak tim yang terdiri dari unsur Kejari, Pengadilan Negeri, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Polresta Denpasar, Satpol PP dan unsur OPD terkait, Jumat (26/10) juga menemukan banyak ormas yang ytak melapor
Kasubid Ormas IB Andika menyatakan dalam pemantauan yang dilakukan dilakukan secara sampling dari seluruh ormas yang terdaftar di Kesbangpol, pihaknya menemukan ada sekitar 291 ormas. “Ormas-ormas yang telah terdaftar ini kami pantau kelapangan.
Namun hasil dari pantauan selama dua hari sebagian besar alamat ormas sudah berubah dan tidak melaporkan kegiatannya,” ujarnya.
Sehingga, dengan kondisi ini, Andika mengaku kesulitan untuk melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang dilakukannya selama ini.
“Kami perlu mengetahui kegiatan ormas yang ada di Kota Denpasar sesuai dengan Permendagri No.56 tahun 2017 tentang pengawasan organisasi masyarkat dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” ujar AA Gede Raka Wiadnyana Kabid Ketahanan Ekososbud Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar.
Selain menemukan alamat ormas yang tidak sesuai, tim monitoring ormas juga menemukan pelaporan kegiatan ormas tidak dilakukan secara rutin.
Pelaporan kegiatan ormas sangat diperlukan untuk menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Disamping juga untuk menjaga kondusifitas di tempat dimana ormas tersebut berada, kata Wiadnyana, monitoring ormas juga bertujuan untuk menjaga keamanan serta ketaatan administrasi.
“Kami harapkan semua ormas yang ada di Kota Denpasar mengurus SKT meski telah memiliki badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM,” harapnya.
Sedangkan perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Adhi Karmayana menambahkan, keberadaan ormas di Kota Denpasar wajib melaporkan aktifitasnya secara rutin ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik meski telah Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
Disamping itu juga ormas juga harus mengurus SKT yang diperpanjang setiap 5 tahun sekali sehingga aktivitas dan keberadaan ormas tersebut jelas.
“Kami harapkan semua ormas yang ada di Kota Denpasar khususnya melaporkan setiap aktivitasnya rutin enam bulan sekali, termasuk juga memperpanja SKT bila telah habis masa berlakunya,” harapnya.