27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:19 AM WIB

Terancam Tergusur, Belasan Kelompok Pedagang Pantai Mertasari Resah

DENPASAR- Belasan kelompok pedagang Pantai Mertasari  yang tergabung dalam Nedauh Mercure resah.

 

Keresahan para kelompok pedagang menyusul adanya perintah dari Satpol PP Provinsi Bali untuk mengosongkan lahan yang selama 18 tahun ini mereka pakai berjualan.

 

Perintah pengosongan bagi 17 kelompok pedagang dari lahan milik aset Pemprov Bali, karena lahan tempat mereka berjualan sudah disewa oleh PT Sanur Hasta Mitra.

Seperti diungkapkan Ketua Kelompok Pedagang  Nedauh Mercure, I Nyoman Gede Ary Wirawan, Jumat kemarin (26/10), Wirawan mengatakan bahwa pihak kepala Satpol PP Bali telah melayangkan surat peringatan ke-II. Sesuai surat tersebut, para pedagang diberikan maa tenggang tiga hari sejak surat diterima untuk mengosongkan  lahan tersebut.

” Jika tidak, akan dilayangkan surat selanjutnya, yaitu surat peringatan III. Dan jika surat peringatan III dikeluarkan, maka akan dilakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut,”tegasnya didampingi para pedagang.

 

Bahkan bukan hanya Satpol PP Bali, lanjut Wirawan, selaku penyewa yang baru, Pihak PT Sanur Hasta Mitra juga menyurati mereka untuk mengosongkan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut dengan nomor 1/SHM/VIII/2018 tertanggal 14 Agustus 2018. Selanjutnya para pedagang menjawab surat tersebut dengan nomor 04/NM/IX/2018  pada 3 September 2018.

Dalam surat jawaban tersebut dituliskan, pihak pedagang sangat mendukung lahan tersebut segera dimanfaatkan berdasarkan perjanjian kerjasama penguasaan tanah Pemda Tigkat I Bali di Mertasari, Sanur Nomo.593.6/1463/Perl Tanggal 27 Januari 1995 dan perubahan perjanjian kerjasama nomor 693.1/1661/PPA.Aset tanggal 25 Februari 2016.

 

“ Kami hanya diberikan waktu 3 hari untuk  angkat kaki, kan kelabakan nih. Terus terang kami tidak  akan lakukan perlawanan nggak mungkin.

Cuma kami berjuang scara moral, humanis, tolong sepanjang belum dimanfaatkan, bahwa lahan HGB itu sebelah utara, nah yang  sebelah selatan itu tanah milik pemprov 50 are,” ucap Pria asal Desa Sumerta Kauh, Denpasar ini.

 

Ary mengaku beberapa kali ada kasus penggusuran seperti ini, yang mengaku akan ada pembangunan oleh pihak investor. Tapi nyatanya, setelah pedagang pergi tidak ada pembangunan sama sekali.

 

17 Pedagang ini sebagian besar menjual souvenir atau oleh-oleh wisatawan yang berkunjung ke Bali, khususnya Desa Sanur.

Ada juga yang menjual makanan, tempat jualan mereka berada dipinggir pantai Mertasari, Sanur. 

Mereka pun  berharap Wayan Koster pemimpin yang lahir dari partai PDIP yang selalu mengatakan seorang Marhaenis bisa menolong kaum Marhaen seperti mereka. 

“ Harapan kami mengetuk nurani pemerintah, kami demi sesuap nasi, membeikan lahan aktivitas ekonomi bagi rakyat sehari-hari.

Yang kami sayangkan kan  kenapa kebijakan mulia dari pak Mangku Pastika itu tdk dilanjutkan saja. Kan sangat berpihak pada rakyat kecil, harapan kita pimpinan lebih marhaenis,” harapnya.

 

DENPASAR- Belasan kelompok pedagang Pantai Mertasari  yang tergabung dalam Nedauh Mercure resah.

 

Keresahan para kelompok pedagang menyusul adanya perintah dari Satpol PP Provinsi Bali untuk mengosongkan lahan yang selama 18 tahun ini mereka pakai berjualan.

 

Perintah pengosongan bagi 17 kelompok pedagang dari lahan milik aset Pemprov Bali, karena lahan tempat mereka berjualan sudah disewa oleh PT Sanur Hasta Mitra.

Seperti diungkapkan Ketua Kelompok Pedagang  Nedauh Mercure, I Nyoman Gede Ary Wirawan, Jumat kemarin (26/10), Wirawan mengatakan bahwa pihak kepala Satpol PP Bali telah melayangkan surat peringatan ke-II. Sesuai surat tersebut, para pedagang diberikan maa tenggang tiga hari sejak surat diterima untuk mengosongkan  lahan tersebut.

” Jika tidak, akan dilayangkan surat selanjutnya, yaitu surat peringatan III. Dan jika surat peringatan III dikeluarkan, maka akan dilakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut,”tegasnya didampingi para pedagang.

 

Bahkan bukan hanya Satpol PP Bali, lanjut Wirawan, selaku penyewa yang baru, Pihak PT Sanur Hasta Mitra juga menyurati mereka untuk mengosongkan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut dengan nomor 1/SHM/VIII/2018 tertanggal 14 Agustus 2018. Selanjutnya para pedagang menjawab surat tersebut dengan nomor 04/NM/IX/2018  pada 3 September 2018.

Dalam surat jawaban tersebut dituliskan, pihak pedagang sangat mendukung lahan tersebut segera dimanfaatkan berdasarkan perjanjian kerjasama penguasaan tanah Pemda Tigkat I Bali di Mertasari, Sanur Nomo.593.6/1463/Perl Tanggal 27 Januari 1995 dan perubahan perjanjian kerjasama nomor 693.1/1661/PPA.Aset tanggal 25 Februari 2016.

 

“ Kami hanya diberikan waktu 3 hari untuk  angkat kaki, kan kelabakan nih. Terus terang kami tidak  akan lakukan perlawanan nggak mungkin.

Cuma kami berjuang scara moral, humanis, tolong sepanjang belum dimanfaatkan, bahwa lahan HGB itu sebelah utara, nah yang  sebelah selatan itu tanah milik pemprov 50 are,” ucap Pria asal Desa Sumerta Kauh, Denpasar ini.

 

Ary mengaku beberapa kali ada kasus penggusuran seperti ini, yang mengaku akan ada pembangunan oleh pihak investor. Tapi nyatanya, setelah pedagang pergi tidak ada pembangunan sama sekali.

 

17 Pedagang ini sebagian besar menjual souvenir atau oleh-oleh wisatawan yang berkunjung ke Bali, khususnya Desa Sanur.

Ada juga yang menjual makanan, tempat jualan mereka berada dipinggir pantai Mertasari, Sanur. 

Mereka pun  berharap Wayan Koster pemimpin yang lahir dari partai PDIP yang selalu mengatakan seorang Marhaenis bisa menolong kaum Marhaen seperti mereka. 

“ Harapan kami mengetuk nurani pemerintah, kami demi sesuap nasi, membeikan lahan aktivitas ekonomi bagi rakyat sehari-hari.

Yang kami sayangkan kan  kenapa kebijakan mulia dari pak Mangku Pastika itu tdk dilanjutkan saja. Kan sangat berpihak pada rakyat kecil, harapan kita pimpinan lebih marhaenis,” harapnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/