29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:40 AM WIB

Polisi Obok-obok Spa Mesum

DENPASAR – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar menggerebek praktik jasa esek-esek berkedok spa. Alias spa mesum.

Spa tersebut  di Jalan Gunung Payung, Gang II, Depan SDN 3 Kutuh, Kuta Selatan, Badung, Senin lalu (24/10/2022) sekitar pukul 19.00, Tim Unit V Judi Dan Asusila (Jusil) pemilik bersatus mami Jumaqiah, 42.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, sejumlah sumber mengatakan bahwa  perempuan asal  Sikur, Lombok Timur, NTB ini diketahui membuka praktik prostitusi terselubung dengan menyediakan sekitar lima kamar.

Dia juga mempekerjakan karyawannya untuk melayani tamu-tamu yang datang. Pada saat dilakukan penggerebkakan berdasarkan informasi masyarakat, di salah satu kamar, polisi mendapati  sejumlah perempuan seksi tengah menunggu tamu yang talah telah mem-booking atau sudah menerima reservasi. “Saat itu kami mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi” terang sumber polisi, Kamis (27/10).

Tim juga mengamankan uang tunai mencapai ratusan ribu. “Total uang yang diamankan Saat itu juga, pemilik spa langsung diamankan. Tak hanya itu, beberapa wanita menjajakan seks juga ikut digiring untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” kisah sumber polisi.

Untuk tarif pijat sebesar Rp 200 ribu hingga RP 350 ribu. Setelah berada di kamar, uang di tambah maka servisnya berbeda.

Atas praktik esek-esek  komersial itu pemilik spa antara lain bakal dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan 1 tahun 4 bulan. Terkait dengan ini, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi enggan berspekulasi. “Saya cek laporan ini dulu, ya,” pungkasnya. (andre sula/radar bali)

 

 

DENPASAR – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar menggerebek praktik jasa esek-esek berkedok spa. Alias spa mesum.

Spa tersebut  di Jalan Gunung Payung, Gang II, Depan SDN 3 Kutuh, Kuta Selatan, Badung, Senin lalu (24/10/2022) sekitar pukul 19.00, Tim Unit V Judi Dan Asusila (Jusil) pemilik bersatus mami Jumaqiah, 42.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, sejumlah sumber mengatakan bahwa  perempuan asal  Sikur, Lombok Timur, NTB ini diketahui membuka praktik prostitusi terselubung dengan menyediakan sekitar lima kamar.

Dia juga mempekerjakan karyawannya untuk melayani tamu-tamu yang datang. Pada saat dilakukan penggerebkakan berdasarkan informasi masyarakat, di salah satu kamar, polisi mendapati  sejumlah perempuan seksi tengah menunggu tamu yang talah telah mem-booking atau sudah menerima reservasi. “Saat itu kami mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi” terang sumber polisi, Kamis (27/10).

Tim juga mengamankan uang tunai mencapai ratusan ribu. “Total uang yang diamankan Saat itu juga, pemilik spa langsung diamankan. Tak hanya itu, beberapa wanita menjajakan seks juga ikut digiring untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” kisah sumber polisi.

Untuk tarif pijat sebesar Rp 200 ribu hingga RP 350 ribu. Setelah berada di kamar, uang di tambah maka servisnya berbeda.

Atas praktik esek-esek  komersial itu pemilik spa antara lain bakal dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan 1 tahun 4 bulan. Terkait dengan ini, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi enggan berspekulasi. “Saya cek laporan ini dulu, ya,” pungkasnya. (andre sula/radar bali)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/