33.3 C
Jakarta
25 November 2024, 14:06 PM WIB

Perda RTRW Bali Direvisi, Kawasan Teluk Benoa Tak Bisa Diutak-atik

DENPASAR – Pembahasan revisi terhadap Perda RTRW Nomor 16 Tahun 2009 sempat tertunda di akhir masa jabatan Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

Pasalnya, revisi Perda RTRW itu dinilai sangat sensitif. Saat ini, wacana revisi Perda RTRW Bali kembali digeber dan sudah mulai dilakukan pembahasan draf perubahan RTRW Bali, sejak Senin (26/11) lalu.

Ketua Pansus RTRW Bali Ketut Kariyasa Adnyana menyebutkan, pembahasan draf perubahan sudah dilakukan.

Pansus menargetkan hasil revisi Perda RTRW Bali sudah rampung pada Januari 2019. “Kami targetkan sudah ditetapkan paling lambat Januari 2019 mendatang,

bersamaan dengan penetapan Perda RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Provinsi Bali,” ujar Kariyasa.

Menurut Ketua Pansus RTRW Bali Ketut Kariyasa Adnyana, perubahan Perda RTRW Bali ini dilakukan, karena beberapa pertimbangan.

Pertama, dari segi aturan, keberadaan Perda RTRW Bali sudah berusia lebih dari lima tahun. Dengan demikian sudah saatnya dilakukan revisi.

Namun politisi PDIP yang juga caleg DPR RI ini mengingatkan, dalam revisi Perda RTRW ini, kawasan Teluk Benoa, Kuta Badung tidak bisa diutak-atik.

Kawasan Teluk Benoa tetap menjadi kawasan konservasi dan bahkan pelestarian hutan mangrove dilakukan. 
Kariyasa Adnyana menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, terutama Pasal 16 ayat (1), memang menyebutkan bahwa rencana tata ruang dapat ditinjau kembali.

Adapun Pasal 23 ayat (4), menyebutkan bahwa rencana tata ruang wilayah provinsi ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Kedua, ada perkembangan pembangunan yang perlu disesuaikan, dan itu harus diakomodir dalam Perda RTRW.

Ketiga, mempertimbangkan kepentingan kabupaten dan kota, mengingat pembangunan lebih banyak di kabupaten dan kota tetapi pedomannya justru peraturan dari provinsi. 

Keempat, penyesuaian Perda RTRW Bali juga perlu dilakukan karena menyangkut visi dan misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang diusung Gubernur Wayan Koster dan Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati.

Menurutnya, program-program gubernur terpilih akan sulit direalisasikan, kalau Perda RTRW Bali belum disesuaikan. 

Jadi salah satu pertimbangan penting revisi ini adalah visi dan misi Gubernur Wayan Koster yakni  Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

“Banyak sekali program di sana, seperti terkait kelistrikan, transportasi, lingkungan, kewenangan, hingga soal wilayah udara, danau, laut, dan sebagainya,” bebernya.

Semua program-program Gubernur dan Wakil Gubernur Koster – Ace akan dituangkan dalam RPJMD.

Dalam perjalanannya, mengawal visi misi ini, RPJMD ini harus selaras dengan RTRW. Jadi RPJMD harus berjalan tegak lurus dengan RTRW.

“Makanya Pak Gubernur minta agar secepatnya penyesuaian Perda RTRW ini diselesaikan, sehingga program-program Pak Gubernur bisa berjalan,” pungkasnya. 

DENPASAR – Pembahasan revisi terhadap Perda RTRW Nomor 16 Tahun 2009 sempat tertunda di akhir masa jabatan Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

Pasalnya, revisi Perda RTRW itu dinilai sangat sensitif. Saat ini, wacana revisi Perda RTRW Bali kembali digeber dan sudah mulai dilakukan pembahasan draf perubahan RTRW Bali, sejak Senin (26/11) lalu.

Ketua Pansus RTRW Bali Ketut Kariyasa Adnyana menyebutkan, pembahasan draf perubahan sudah dilakukan.

Pansus menargetkan hasil revisi Perda RTRW Bali sudah rampung pada Januari 2019. “Kami targetkan sudah ditetapkan paling lambat Januari 2019 mendatang,

bersamaan dengan penetapan Perda RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Provinsi Bali,” ujar Kariyasa.

Menurut Ketua Pansus RTRW Bali Ketut Kariyasa Adnyana, perubahan Perda RTRW Bali ini dilakukan, karena beberapa pertimbangan.

Pertama, dari segi aturan, keberadaan Perda RTRW Bali sudah berusia lebih dari lima tahun. Dengan demikian sudah saatnya dilakukan revisi.

Namun politisi PDIP yang juga caleg DPR RI ini mengingatkan, dalam revisi Perda RTRW ini, kawasan Teluk Benoa, Kuta Badung tidak bisa diutak-atik.

Kawasan Teluk Benoa tetap menjadi kawasan konservasi dan bahkan pelestarian hutan mangrove dilakukan. 
Kariyasa Adnyana menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, terutama Pasal 16 ayat (1), memang menyebutkan bahwa rencana tata ruang dapat ditinjau kembali.

Adapun Pasal 23 ayat (4), menyebutkan bahwa rencana tata ruang wilayah provinsi ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Kedua, ada perkembangan pembangunan yang perlu disesuaikan, dan itu harus diakomodir dalam Perda RTRW.

Ketiga, mempertimbangkan kepentingan kabupaten dan kota, mengingat pembangunan lebih banyak di kabupaten dan kota tetapi pedomannya justru peraturan dari provinsi. 

Keempat, penyesuaian Perda RTRW Bali juga perlu dilakukan karena menyangkut visi dan misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang diusung Gubernur Wayan Koster dan Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati.

Menurutnya, program-program gubernur terpilih akan sulit direalisasikan, kalau Perda RTRW Bali belum disesuaikan. 

Jadi salah satu pertimbangan penting revisi ini adalah visi dan misi Gubernur Wayan Koster yakni  Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

“Banyak sekali program di sana, seperti terkait kelistrikan, transportasi, lingkungan, kewenangan, hingga soal wilayah udara, danau, laut, dan sebagainya,” bebernya.

Semua program-program Gubernur dan Wakil Gubernur Koster – Ace akan dituangkan dalam RPJMD.

Dalam perjalanannya, mengawal visi misi ini, RPJMD ini harus selaras dengan RTRW. Jadi RPJMD harus berjalan tegak lurus dengan RTRW.

“Makanya Pak Gubernur minta agar secepatnya penyesuaian Perda RTRW ini diselesaikan, sehingga program-program Pak Gubernur bisa berjalan,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/