DENPASAR – 900 Kepala Keluarga (KK) masyarakat Desa Sumberklampok, Gerokgak, Buleleng, akhirnya menyudahi permasalahan agraria yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Kini mereka memiliki legalitas yang sah atas tanah yang ditempati berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara
Pemerintah Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara Provinsi Bali dengan Tim 9 Desa Sumberklampok di Kediaman Gubernur Bali di Jayasabha, Denpasar, Kamis (26/11).
“Sudah terlalu lama masyarakat Sumberklampok menunggu penyelesaian permasalahan ini, guna mendapatkan kejelasan hak mereka.
Dan ini wujud komitmen saya sejak lama untuk menyelesaikannya, agar kedua belah pihak baik Pemorov Bali maupun warga disana mendapatkan kepastian hukum,” tegas Koster
“Skema pembagian yang kami ambil, menurut saya ini sudah yang terbaik, win – win solutions bagi kedua belah pihak, dan tetap lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, untuk itu mari kita jaga baik – baik kesepakatan ini,” ujarnya lagi.
Keputusan ini juga atas persetujuan DPRD provinsi Bali. Katanya, jika permasalahan baru, kesepakatan ini bisa saja dicabut lagi nantinya.
Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama yang turut hadir pada kesempatan itu menyatakan keputusan yang diambil antara eksekutif dan legislatif
tersebut merupakan sejarah baru yang besar untuk Bali, mengingat lamanya permasalahan yang terjadi dan tidak terselesaikan.
“ini adalah keputusan yang sangat – sangat pro rakyat, masyarakat sudah mendapatkan haknya, secara yuridis sudah terpenuhi.
Dan apa yang menjadi bagian Pemprov Bali, nantinya pun untuk kepentingan masyarakat, sepenuhnya dikelola untuk kepentingan warga Sumberklampok, warga Buleleng, bahkan masyarakat Bali,” jelas Adi Wiryatama.
Kepala Desa Sumberklampok I Wayan Sawitra Yasa mewakili warga Sumberklampok menyampaikan bertanggungjawab menjaga kesepakatan yang sudah disetujui bersama – sama tersebut.
Poin – poin dalam kesepakatan bersama itu di antaranya Gubernur dan Kepala Kantor Pertanahan Negara Wilayah Provinsi Bali menjamin warga Sumberklampok
untuk mendapatkan hak atas tanah pemukiman dan garapan yang diawali dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik sebagai dasar penerbitan SHM.
Sementara itu, untuk keseluruhan lahan eks HGU Nomor 1, 2 dan 3 Desa Sumberklampok seluas 619,94 Ha, dan yang dapat dibagi adalah seluas 514,02 Ha
setelah dikurangi pembagian lahan untuk pekarangan seluas 65,55 Ha, fasum dan fasos seluas 9,91 Ha, serta jalan/pangkung/sungai seluas 23,37 Ha.
Dari total lahan yang tersisa seluas 514,02 Ha disepakati 70% menjadi hak warga Desa Sumberklampok dan seluas 30% menjadi hak Pemprov Bali.