MANGUPURA – Aksi warga Balangan dan Sobangan menolak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di wilayahnya langsung direaksi Pemkab Badung.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung akhirnya memilih Kawasan Canggu untuk dijadikan TPA.
Kebetulan di Canggu ada tanah milik Pemprov Bali dengan luas 2,8 hektare. Kadis LHK Badung I Putu Eka Merthawan mengatakan, untuk jangka pendek
mengingat batas akhir pembuangan sampah ke TPA Suwung akan segera berakhir 29 Nopember 2019 mendatang, pihaknya sudah menyiapkan skenario.
Yakni membuat penampungan tertutup tanah Pemkab Badung di kawasan Terminal Mengwitani, sampai mesin incenerator oleh pihak ketiga siap beroperasi pada pertengahan Desember 2019.
Mesin incenerator tersebut berkapasitas 5 ton per jam. Begitu juga pengelolaan sampah difokuskan di masing-masing desa dan diberikan bantuan Rp 2,5 miliar.
Nah, dari 46 Desa tidak semua akan diberikan anggaran, karena ada beberapa desa sudah memiliki TPST 3 R. Yakni Desa Punggul, Desa Pecatu dan Desa Buduk.
Sedangkan 1 desa lagi yaitu Desa Canggu akan dibangun TPA berskala besar yang menggunakan tanah milik Pemprov Bali seluas 2,8 Hektare.
“Karena akan kita bangun TPA di Canggu, maka Desa Canggu tidak mendapatkan alokasi dana Rp 2,5 miliar tersebut,”terang Eka Merthawan kemarin.
Wacana membangun TPA di kawasan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara merupakan program jangka panjang.
TPA berskala besar itu diberinama Badung Recyle Park (BRP). “Kami menamakan bukan TPA lagi tapi Badung Recyle Park (BRP).
Jadi, nanti kawasan tersebut merupakan kawasan terpadu, ada pos pemadam kebakaran, kantor UPT Pengelolaan Sampah Kecamatan Kuta Utara,
serta juga ada tamannya. Intinya kami menginginkan bagaimana pengelolaan sampah itu ramah lingkungan,” tegasnya.
Pihaknya mengklaim sudah memproses segala sesuatunya. Termasuk berkoordinasi dengan pihak Provinsi Bali selaku pemilik tanah.
“Sesuai rencana kami akan mulai bangun BRP itu pada tahun 2020. Sebab, tahun 2021 nanti Badung sudah mandiri sampah,” ungkap Merthawan
sembari memastikan tidak ada penumpukan sampah seperti TPA pada umumnya, mengingat sampah yang masuk langsung diolah.
Selain itu, Pemkab Badung tahun 2020 juga menyiapkan anggaran Rp 40 miliar untuk membangun TPS 3 R di 16 Kelurahan.
Anggaran tersebut akan masuk dalam pos belanja modal DLHK. DLHK juga akan mendampingi dan mengawasi pembangunan TPST di masing-masing desa.
Pembangunan TPS 3R di Desa atau Kelurahan akan menggunakan sistem non incenerator zero waste, dengan output kompos.
“Anggaran yang diberikan termasuk untuk pengadaan lahan, peralatan atau mesin. Untuk di Desa, meski anggarannya melalui APBDes kita yang
akan mengarahkan, mengawasi dan memberikan SOP yang sama. Sehingga TPS yang terbangun nanti sesuai dengan kebutuhan serta dapat berfungsi sebagaimana mestinya,”katanya.
Secara terpisah, Kepala Desa Canggu, I Nengah Lana mengakui sosialisasi awal pembangunan TPA di Canggu sudah disampaikan kepada Bendesa Adat, Kelian Dinas dan lainnya.
Namun belum disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk dari unsur subak setempat. “Kalau bersama adat sudah. Tapi sosialisasi dengan warga belum dilakukan sosialisasi.
Nanti sosialisasi bisa langsung disampaikan oleh Bapak Bupati mau pun pihak DLHK Badung untuk lebih detailnya, ” ungkapnya.
Ia mengakui, Badung memang sama sekali belum memiliki TPA. Secara umum, ia mengklaim bahwa masyarakat sudah mendukung namun tinggal dilakukan sosialisasinya.
“Pada umumnya masyarakat mendukung, itu (lahan) satu-satunya kalau tidak itu kita pakai, ya kita tidak punya tempat (TPA),” pungkasnya.