28.3 C
Jakarta
9 Desember 2024, 1:17 AM WIB

3,683 Warga Badung Langgar Prokes, Pol PP Raup Uang Denda Rp 7,5 Juta

MANGUPURA – Pemkab Badung terus menggencarkan razia pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Data Satpol PP Kabupaten Badung, razia yang dilakukan dari September hingga November ada 3.683 orang yang melanggar prokes.

Pelanggarannya pun bermacam. Salah satunya yakni warga memakai masker dengan cara tidak benar. Misalnya menurunkan masker di dagu.

Sementara jumlah warga yang dikenakan denda Rp 100 ribu lantaran tidak menggunakan masker sebanyak 75 orang.

Paling banyak pelanggar tak bermasker terjadi pada November, yaitu 39 orang. “Total pelanggar tidak memakai masker 75 orang.

Rinciannya selama September 28 orang, Oktober 8 orang, dan November 39 orang,” beber Kasatpol PP Kabupaten Badung, I GAK Suryanegara, kemarin.

Jika dijumlah, pelanggar tak bermasker 75 orang dikali Rp 100 ribu, maka total denda yang terkumpul sebesar Rp 7,5 juta.

“Seluruh denda yang terkumpul semuanya masuk ke kas daerah,” imbuh mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Badung itu.

Sementara dari 3.683 pelanggar prokes, sebanyak 1.024 orang terjaring pada September, 1.987 terjaring pada Oktober 2020, dan November 2020 tercatat 672 pelanggaran.

Dari total pelanggaran tersebut tidak saja masyarakat lokal, melainkan juga terdapat orang asing alias bule.

Di samping masih menemukan banyak pelanggaran warga tak bermasker, ada juga sejumlah tempat usaha yang tidak menyediakan alat prokes secara lengkap.

Pihaknya menemukan 27 tempat usaha yang kebanyakan kurang lengkap fasilitas cuci tangan, sepeti tidak menyediakan sabun.

Lucunya lagi, beberapa tempat usaha yang kedapatan tak menempatkan tempat cuci tangan di luar. “Tempat cuci tangan justru ditaruh di dalam. Alasannya agar tidak hilang atau dicuri orang,” tuturnya.

Menurut Surya, mulai 23 November 2020 banyak mendapatkan pelanggaran karena semua satgas penerapan disiplin di tingkat desa dan kelurahan bergerak.

“Terlibatnya linmas dan pecalang serta relawan menjadikan temuan pelanggaran yang menjadi banyak,” tukasnya. 

MANGUPURA – Pemkab Badung terus menggencarkan razia pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Data Satpol PP Kabupaten Badung, razia yang dilakukan dari September hingga November ada 3.683 orang yang melanggar prokes.

Pelanggarannya pun bermacam. Salah satunya yakni warga memakai masker dengan cara tidak benar. Misalnya menurunkan masker di dagu.

Sementara jumlah warga yang dikenakan denda Rp 100 ribu lantaran tidak menggunakan masker sebanyak 75 orang.

Paling banyak pelanggar tak bermasker terjadi pada November, yaitu 39 orang. “Total pelanggar tidak memakai masker 75 orang.

Rinciannya selama September 28 orang, Oktober 8 orang, dan November 39 orang,” beber Kasatpol PP Kabupaten Badung, I GAK Suryanegara, kemarin.

Jika dijumlah, pelanggar tak bermasker 75 orang dikali Rp 100 ribu, maka total denda yang terkumpul sebesar Rp 7,5 juta.

“Seluruh denda yang terkumpul semuanya masuk ke kas daerah,” imbuh mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Badung itu.

Sementara dari 3.683 pelanggar prokes, sebanyak 1.024 orang terjaring pada September, 1.987 terjaring pada Oktober 2020, dan November 2020 tercatat 672 pelanggaran.

Dari total pelanggaran tersebut tidak saja masyarakat lokal, melainkan juga terdapat orang asing alias bule.

Di samping masih menemukan banyak pelanggaran warga tak bermasker, ada juga sejumlah tempat usaha yang tidak menyediakan alat prokes secara lengkap.

Pihaknya menemukan 27 tempat usaha yang kebanyakan kurang lengkap fasilitas cuci tangan, sepeti tidak menyediakan sabun.

Lucunya lagi, beberapa tempat usaha yang kedapatan tak menempatkan tempat cuci tangan di luar. “Tempat cuci tangan justru ditaruh di dalam. Alasannya agar tidak hilang atau dicuri orang,” tuturnya.

Menurut Surya, mulai 23 November 2020 banyak mendapatkan pelanggaran karena semua satgas penerapan disiplin di tingkat desa dan kelurahan bergerak.

“Terlibatnya linmas dan pecalang serta relawan menjadikan temuan pelanggaran yang menjadi banyak,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/